Arinal Djunaidi Diperiksa Kejati Lampung

Thursday, 18 December 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Arinal diperiksa Kejati Lampung sebagai saksi/foto.IST

Arinal diperiksa Kejati Lampung sebagai saksi/foto.IST

Mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi Diperiksa Kejati sebagai Saksi Kasus Dugaan Korupsi Dana Participating Interest

Bandar Lampung, BP – Mantan Gubernur Lampung periode 2019-2024, Arinal Djunaidi, memenuhi panggilan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung pada Kamis (18/12/2025) sore. Ia diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10% pada Wilayah Kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES) senilai US$17.286.000 atau setara sekitar Rp271 miliar.

Pemeriksaan berlangsung selama sekitar lima jam, mulai pukul 15.00 WIB hingga sekitar pukul 20.30 WIB.
Menurut Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya, penyidik menyampaikan sekitar 20 pertanyaan kepada Arinal terkait pengelolaan dana tersebut di PT Lampung Energi Berjaya (LEB). Arinal diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Kuasa Pemilik Modal (KPM).Sebelumnya, Arinal dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik pada 11 Desember dan 15 Desember 2025, dengan alasan sedang menjalani perawatan medis. Ini merupakan pemeriksaan kedua bagi Arinal dalam kasus yang sama, setelah ia diperiksa pertama kali pada 4 September 2025 selama lebih dari 12 jam.
Kasus ini bermula dari dugaan penyimpangan pengelolaan dana PI 10% yang diterima Pemprov Lampung melalui PT LEB. Berdasarkan audit BPKP, kerugian negara diperkirakan mencapai sekitar Rp200 miliar. Pada September 2025, Kejati telah menetapkan tiga tersangka, yaitu mantan Direktur Utama PT LEB M. Hermawan Eriadi, mantan Direktur Operasional Budi Kurniawan, dan mantan Komisaris Heri Wardoyo. Ketiganya telah ditahan sejak penetapan tersangka.Pada September 2025, penyidik juga melakukan penggeledahan rumah Arinal dan menyita aset senilai sekitar Rp38,5 miliar, termasuk kendaraan, logam mulia, uang tunai, deposito, dan sertifikat tanah.
Hingga saat ini, status Arinal tetap sebagai saksi. Penyidikan kasus ini masih berlanjut.
*)
BACA JUGA  BPJN Lampung Diduga Lakukan Praktek Pecah Paket Kegiatan

Penulis : Rusmin

Berita Terkait

Demo AMPH di Lapas Narkotika Sungguminasa Ricuh, 8 Orang Ditangkap
Cekcok di Kafe Berujung Maut, Oknum TNI Tembak Sesama Prajurit di Palembang
Saya Disini Hakimnya, Pak!
Dua Kali Mangkir, Arinal Junaidi Akhirnya Hadiri Sidang Kasus PI 10 Persen di PN Tanjungkarang
Hamli Rekan Pelaku Penembakan Bripka Arya Ditangkap Tim Khusus Polda Lampung, Eksekutor Masih Diburu
Kapolda Lampung Ultimatum Begal Penembak Brigpol Arya: “Tak Ada Tempat Sembunyi, Tim Gabungan Sudah Bergerak
Usai 11 Jam Diperiksa, Arinal Djunaidi Jadi Tersangka, Istri Pertanyakan Dasar Penahanan
Mangkir Sekali, Arinal Kembali Dipanggil Kejati Lampung Hari Ini

Berita Terkait

Thursday, 28 May 2026 - 07:03 WIB

Demo AMPH di Lapas Narkotika Sungguminasa Ricuh, 8 Orang Ditangkap

Sunday, 17 May 2026 - 11:35 WIB

Cekcok di Kafe Berujung Maut, Oknum TNI Tembak Sesama Prajurit di Palembang

Wednesday, 13 May 2026 - 10:19 WIB

Saya Disini Hakimnya, Pak!

Wednesday, 13 May 2026 - 04:35 WIB

Dua Kali Mangkir, Arinal Junaidi Akhirnya Hadiri Sidang Kasus PI 10 Persen di PN Tanjungkarang

Monday, 11 May 2026 - 16:32 WIB

Hamli Rekan Pelaku Penembakan Bripka Arya Ditangkap Tim Khusus Polda Lampung, Eksekutor Masih Diburu

Berita Terbaru

Feature Kritis

[Lancung] Predikat Opini WTP “Berbayar

Friday, 12 Jun 2026 - 03:10 WIB

Lampung

152 Penghargaan Arinal Djunaidi Bernilai Nol Dibalik Jeruji Besi

Thursday, 11 Jun 2026 - 15:10 WIB

E-Paper

Warga Pesisir Barat Antusias Sambut Prabowo

Thursday, 11 Jun 2026 - 02:41 WIB