Bandar Lampung, BP — Menanggapi kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Lampung sebesar 5,35 persen menjadi Rp3.047.734, Anggota DPRD Provinsi Lampung dari Fraksi PKS, Yusnadi, menilai kebijakan tersebut sebagai ikhtiar negara dalam menjaga martabat pekerja.
Menurutnya, kenaikan UMP diharapkan mampu membuat penghasilan pekerja semakin mendekati kebutuhan hidup layak, terutama di tengah tekanan inflasi dan meningkatnya harga kebutuhan pokok.
“Kenaikan UMP tentu membawa harapan baru bagi para pekerja. Selain meningkatkan daya beli, kebijakan ini juga berpotensi menggerakkan konsumsi rumah tangga yang selama ini menjadi penopang utama pertumbuhan ekonomi Lampung,” ujarnya.
Ia menambahkan, apabila dikelola dengan baik, kebijakan kenaikan UMP dapat menjadi stimulus bagi perekonomian daerah, khususnya pada sektor perdagangan, jasa, dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Namun demikian, Yusnadi mengingatkan perlunya sikap jujur dan realistis dalam melihat dampak kebijakan tersebut. Bagi sebagian pelaku usaha, terutama UMKM dan industri padat karya, kenaikan UMP berimplikasi langsung pada meningkatnya biaya produksi.
“Jika tidak diantisipasi dengan baik, kondisi ini dapat menekan daya tahan usaha, bahkan berpotensi memicu pengurangan tenaga kerja serta menunda masuknya investasi baru,” jelasnya.
Karena itu, ia menegaskan bahwa kebijakan kenaikan UMP tidak boleh berdiri sendiri. DPRD Provinsi Lampung, kata Yusnadi, mendorong agar kebijakan ini dibarengi dengan langkah-langkah pendukung yang konkret dan berkelanjutan.
Pemerintah daerah dinilai perlu menghadirkan program peningkatan produktivitas tenaga kerja melalui pelatihan dan sertifikasi keterampilan, serta memberikan insentif bagi pelaku usaha agar mampu beradaptasi tanpa mengorbankan keberlanjutan usaha dan kesempatan kerja.
Sebagai anggota DPRD, Yusnadi menyatakan komitmennya untuk menjalankan fungsi pengawasan agar implementasi UMP berlangsung secara adil dan proporsional, sekaligus memastikan tersedianya ruang dialog antara pekerja, pengusaha, dan pemerintah.
“Prinsipnya, pekerja harus terlindungi, dunia usaha harus tumbuh, dan ekonomi daerah harus terus bergerak maju,” pungkasnya. (*)
—
Penulis : Tika
Editor : Redaksi









