Seribu Warga Gunung Megang Aksi Damai di Kantor Bupati Muara Enim

Saturday, 24 January 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi AI

Ilustrasi AI

*Seribu Warga Gunung Megang: Damai, Doa, dan Tuntutan Keadilan di Balik Sejarah Sengketa Tanah Pasar Kalangan*

MUARA ENIM, 22 Januari 2026 — Sekitar seribu warga Desa Gunung Megang Dalam kembali datang ke Kantor Bupati Muara Enim dalam sebuah aksi damai yang tenang namun tegas. Mereka tidak hanya membawa spanduk—tapi juga doa Yasin bersama dan dokumen tuntutan konkret atas sengketa tanah Pasar Kalangan yang telah menganga bertahun-tahun tanpa penyelesaian substantif.

Aksi ini bukan sekadar unjuk rasa biasa. Ia merupakan ekspresi nyata rasa ketidakadilan kolektif terhadap sistem penyelesaian pertanahan di tingkat daerah—yang berulang kali dianggap warga “tidak responsif”. Polres, Satpol PP, dan perangkat daerah menyaksikan aksi itu berlangsung tertib dan damai, tanpa insiden anarkis.

Sejarah Sengketa: Dari 1983 Hingga Hari Ini

Kompleksnya gejolak Pasar Kalangan bukanlah isu baru. Warga mengklaim bahwa Pasar Kalangan telah dikelola bersama antara Desa Gunung Megang Dalam dan Desa Gunung Megang Luar sejak tahun 1983. Kepemilikan tanah menurut warga berasal dari bukti pembelian yang dilengkapi saksi, yang menurut mereka masih kuat secara historis.

Namun sejak tahun 2020, konflik mulai memuncak ketika pengurus Desa Gunung Megang Dalam yang selama ini bertanggung jawab atas pengelolaan pasar diusir oleh pengurus Desa Gunung Megang Luar—atas dasar klaim bahwa Desa Dalam sudah tidak memiliki hak lagi.

Lebih pelik, pada 2017 lalu, warga mengklaim bahwa pemerintah daerah melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Muara Enim mengeluarkan surat hibah ke Desa Gunung Megang Luar tanpa pemberitahuan ataupun persetujuan Desa Gunung Megang Dalam. Ketidakterlibatan salah satu pihak dalam penerbitan surat ini sekarang menjadi sumber konflik administratif yang memicu kekhawatiran warga.

BACA JUGA  Nobar Film “Pesta Babi” di Bandar Lampung Tuai Ragam Tanggapan Peserta

Krisis Kepastian Hukum: Ketidaksesuaian Administrasi dan Prosedur

Secara hukum agraria, sengketa tanah seperti kasus Pasar Kalangan sering berkaitan dengan ketidakteraturan administrasi pertanahan, terutama soal penerbitan surat hibah atau sertifikat tanah yang belum melalui mediasi yang adil dan seimbang. Para ahli agraria menegaskan bahwa Badan Pertanahan Nasional (BPN) memiliki kewenangan menyelesaikan sengketa, termasuk melalui pembatalan sertifikat yang bermasalah bila terbukti cacat administratif—dengan dasar Peraturan Menteri ATR/BPN tentang penyelesaian kasus pertanahan.

Dokumen akademik hukum pertanahan juga mencatat bahwa kompleksnya konflik agraria di Indonesia sering disebabkan oleh data pertanahan yang tidak teratur, tumpang tindih, atau tidak konsisten antara level desa hingga nasional—sehingga memicu perselisihan antara warga, desa, dan pemerintah daerah.

Menurut riset lain, peran BPN dalam mediasi sengketa bersifat administratif dan tidak langsung memutuskan hak kepemilikan jika tidak disertai keputusan hukum yang jelas, sehingga mediasi dilihat sebagai langkah awal sebelum jalur pengadilan bila mediasi gagal.

Respons Pemerintah dan Pejabat Daerah

Dalam pertemuan mediasi pada Kamis sore (21/1) setelah aksi, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Muara Enim, Drs. Andi Wijaya, bersama pejabat Disperindag, Dinas PMD, dan Bagian Hukum menerima 10 perwakilan warga termasuk Kepala Desa Gunung Megang Dalam, Apriadi.

Dalam dialog itu, Apriadi menegaskan bahwa warga tidak menuntut seluruh aset pasar menjadi milik Desa Gunung Megang Dalam, tetapi menuntut pengembalian hak pengelolaan seperti semula, karena dokumen tanah yang mereka pegang menurut mereka memiliki legitimasi historis.

Pemerintah daerah menyatakan akan menyusun tim khusus untuk meneliti kembali dokumen, sejarah penggunaan tanah, dan administratif legalnya. Hingga saat berita ini diturunkan, belum ada keputusan final yang diumumkan publik setelah dialog tersebut.

BACA JUGA  KPK Geledah Rumah Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya Setelah Peringatan Hari Antikorupsi

Dampak Sistemik dan Tuntutan Kepentingan Publik

Kasus Pasar Kalangan mencerminkan persoalan yang lebih luas: banyaknya konflik agraria di Indonesia yang belum teratasi secara efektif oleh sistem hukum yang ada. DPR RI mencatat bahwa sepanjang 2025, ratusan aduan pertanahan telah masuk ke Komisi II DPR, yang menunjukkan bahwa isu ini bukan peristiwa tunggal tetapi bagian dari masalah struktural pertanahan nasional.

Ahli hukum agraria juga menekankan bahwa ketidakpastian data pertanahan dan administrasi di level desa kerap menimbulkan konflik horizontal. Ini bukan semata sengketa lokal: ia berujung pada keraguan publik terhadap akses keadilan sektor agraria, dan risiko masyarakat kecil tersingkirkan oleh ketentuan administratif yang membingungkan.

Kesimpulan: Damai Hari Ini, Tuntutan Tegas Untuk Esok

Aksi damai rakyat Gunung Megang Dalam bukan sekadar ritual doa bersama di tepi jalan. Ini adalah manifestasi kekritisan publik terhadap ketidakpastian hukum agraria; sebuah tuntutan agar pemerintah daerah dan lembaga terkait benar-benar mampu menjamin kepastian hukum, transparansi data, dan penyelesaian sengketa yang adil bagi masyarakat kecil.

Janji pembentukan tim kajian bukanlah akhir, melainkan awal dari ujian sejauh mana kebijakan pertanahan di Indonesia benar-benar berpihak pada rakyat. Hingga saat ini, belum ada keputusan final yang membuktikan janji itu lebih dari sekadar omongan birokrasi. Dan jika tidak ada tindak lanjut nyata, warga telah menegaskan mereka siap kembali turun ke jalan—lebih besar dan lebih tegas.

(*)

Sumber Berita : Bongkar post

Berita Terkait

Cekcok di Kafe Berujung Maut, Oknum TNI Tembak Sesama Prajurit di Palembang
Nobar Film “Pesta Babi” di Bandar Lampung Tuai Ragam Tanggapan Peserta
Dua Kali Mangkir, Arinal Junaidi Akhirnya Hadiri Sidang Kasus PI 10 Persen di PN Tanjungkarang
Hamli Rekan Pelaku Penembakan Bripka Arya Ditangkap Tim Khusus Polda Lampung, Eksekutor Masih Diburu
Jejak Keberanian di Jalan ZA Pagar Alam: Menjemput Fajar, Menitipkan Kehormatan
Kapolda Lampung Ultimatum Begal Penembak Brigpol Arya: “Tak Ada Tempat Sembunyi, Tim Gabungan Sudah Bergerak
Diskusi Perlindungan Ojol di Lampung: Rumuskan Usulan hingga Petisi Bersama
Relawan Dapur MBG di Lampung Utara Keluhkan Pemberhentian Sepihak, Minta Keadilan

Berita Terkait

Sunday, 17 May 2026 - 11:35 WIB

Cekcok di Kafe Berujung Maut, Oknum TNI Tembak Sesama Prajurit di Palembang

Wednesday, 13 May 2026 - 18:04 WIB

Nobar Film “Pesta Babi” di Bandar Lampung Tuai Ragam Tanggapan Peserta

Wednesday, 13 May 2026 - 04:35 WIB

Dua Kali Mangkir, Arinal Junaidi Akhirnya Hadiri Sidang Kasus PI 10 Persen di PN Tanjungkarang

Monday, 11 May 2026 - 16:32 WIB

Hamli Rekan Pelaku Penembakan Bripka Arya Ditangkap Tim Khusus Polda Lampung, Eksekutor Masih Diburu

Saturday, 9 May 2026 - 17:09 WIB

Jejak Keberanian di Jalan ZA Pagar Alam: Menjemput Fajar, Menitipkan Kehormatan

Berita Terbaru

E-Paper

Walikota Bandar Lampung Minta OPD Berinovasi Berbasis Digital

Thursday, 21 May 2026 - 00:31 WIB

E-Paper

Walikota Bandar Lampung Salurkan Bantuan Pangan ke 102.624 KPM

Wednesday, 20 May 2026 - 03:58 WIB

Kolase.photo Dok. Istimewa

Editorial

Menguji Otot APBN pada Jantung Koperasi Merah Putih

Tuesday, 19 May 2026 - 09:01 WIB