Pemprov Lampung Larang ASN Mudik Pakai Randis, Waspada Gratifikasi Lebaran

Monday, 16 March 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Dr. Marindo Kurniawan, menegaskan bahwa langkah ini bertujuan menjaga aset negara./photo.Istimewa

Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Dr. Marindo Kurniawan, menegaskan bahwa langkah ini bertujuan menjaga aset negara./photo.Istimewa

Bandar Lampung, BP – Pemerintah Provinsi Lampung menerbitkan dua surat edaran (SE) menjelang perayaan Idul Fitri 1447 Hijriah untuk memperketat disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) serta mencegah penyalahgunaan fasilitas negara dan praktik gratifikasi. Kebijakan ini sejalan dengan Surat Edaran KPK Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pencegahan dan Pengendalian Gratifikasi terkait Hari Raya, yang secara nasional melarang penggunaan kendaraan dinas untuk mudik dan menekankan penolakan segala bentuk gratifikasi.

 

Surat Edaran pertama, Nomor 44 Tahun 2026, secara eksplisit melarang ASN serta pegawai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) menggunakan kendaraan dinas operasional (randis) untuk keperluan mudik selama masa libur nasional dan cuti bersama, yaitu 18–24 Maret 2026. Kendaraan dinas hanya boleh digunakan untuk kepentingan kedinasan, bukan pribadi.

 

Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Dr. Marindo Kurniawan, menegaskan bahwa langkah ini bertujuan menjaga aset negara. “Melalui surat edaran ini kami ingin memastikan seluruh ASN tetap menjaga disiplin dalam penggunaan fasilitas negara. Kendaraan dinas merupakan sarana pendukung tugas pemerintahan yang penggunaannya harus sesuai ketentuan dan hanya untuk kepentingan kedinasan,” ujarnya.

 

Surat edaran kedua menyoroti pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi. Edaran ini ditujukan kepada ASN, direksi BUMD, pimpinan perusahaan, asosiasi, serta masyarakat umum, melarang pemberian maupun penerimaan gratifikasi terkait jabatan. ASN juga dilarang meminta dana, hadiah, atau bentuk lain dari masyarakat atau pihak swasta dengan mengatasnamakan institusi pemerintah—baik langsung maupun tidak langsung—karena berpotensi menjadi tindak pidana korupsi.

 

Jika menerima gratifikasi, ASN wajib melaporkannya ke Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) Pemprov Lampung beserta dokumentasi, yang kemudian diteruskan ke KPK melalui aplikasi resmi. Pimpinan perangkat daerah diminta memperkuat pengawasan internal dan mitigasi risiko gratifikasi.

BACA JUGA  Jalan Raya Rusak, Ancaman Nyata bagi Keselamatan Pengguna Jalan dan Bisa Berujung Pidana

 

Dr. Marindo Kurniawan menambahkan: “Aparatur pemerintah harus menjadi teladan bagi masyarakat. Kami mengingatkan seluruh ASN agar tidak meminta, memberikan, maupun menerima gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajibannya. Kami minta setiap pimpinan unit kerja memastikan seluruh pegawai menjaga profesionalitas dan integritas dalam menjalankan tugas.”

 

 

Kebijakan serupa telah menjadi rutinitas tahunan sejak lama, baik dari KPK maupun pemerintah daerah di Lampung. Pada tahun-tahun sebelumnya, seperti 2023 dan 2024, Pemprov Lampung serta Pemkot Bandar Lampung juga mengeluarkan edaran serupa tanpa laporan pelanggaran signifikan terkait penggunaan randis untuk mudik di lingkungan provinsi. Namun, di tingkat nasional, kasus penyalahgunaan kendaraan dinas untuk mudik masih muncul di beberapa daerah lain, meski jarang di Lampung.

 

Terkait gratifikasi, Lampung memiliki catatan kasus korupsi di tingkat kabupaten/kota, seperti dugaan gratifikasi dan suap yang melibatkan bupati di Lampung Tengah (OTT KPK Desember 2025) serta Lampung Utara di masa lalu. Meski demikian, tidak ada data spesifik pelanggaran gratifikasi massal jelang Lebaran di Pemprov Lampung yang dilaporkan secara terbuka. KPK mencatat secara nasional hingga pertengahan Maret 2026, ada 32 laporan gratifikasi jelang hari raya senilai Rp13,6 juta, menunjukkan upaya pencegahan melalui pelaporan tetap diperlukan.

 

Efektivitas edaran semacam ini sering dikritik karena bersifat preventif dan bergantung pada pengawasan internal serta kesadaran individu. Beberapa pengamat antikorupsi menilai edaran rutin ini baik sebagai pengingat, tetapi perlu didukung sanksi tegas dan monitoring pasca-Lebaran agar tidak sekadar formalitas.

 

Dengan dua SE ini, Pemprov Lampung diharapkan dapat memperkuat integritas birokrasi. Masyarakat diimbau turut mengawasi dan melaporkan jika menemukan indikasi pelanggaran, sehingga pelayanan publik tetap bersih dan terpercaya.

BACA JUGA  Potongan Ojol Akan Dipangkas, DPR Ungkap Skema Baru—GoTo Pilih Kaji Dampak

Penulis : Rusmin

Sumber Berita : Bongkar Post

Berita Terkait

Kekayaan Presiden Prabowo Tembus Rp2,066 Triliun, Naik Rp4 Miliar dari Laporan Sebelumnya
Hamli Rekan Pelaku Penembakan Bripka Arya Ditangkap Tim Khusus Polda Lampung, Eksekutor Masih Diburu
Memutus Nadi Begal Bukan dengan Peluru, Tapi Menghancurkan Pasar Penadah
Jejak Keberanian di Jalan ZA Pagar Alam: Menjemput Fajar, Menitipkan Kehormatan
Tragedi Muratara dan Rapuhnya Rantai Keselamatan Transportasi Nasional
Diskusi Perlindungan Ojol di Lampung: Rumuskan Usulan hingga Petisi Bersama
Hoaks AI Seret Nama Seskab, Qodari Buka Suara dari Jakarta: Singgung Amien Rais hingga Isu Teddy
Pengacara Arinal Djunaidi Gelar Konferensi Pers di Bandar Lampung, Tegaskan Tidak Ada Kerugian Negara dari Dana PI 10%

Berita Terkait

Tuesday, 12 May 2026 - 15:20 WIB

Kekayaan Presiden Prabowo Tembus Rp2,066 Triliun, Naik Rp4 Miliar dari Laporan Sebelumnya

Saturday, 9 May 2026 - 18:34 WIB

Memutus Nadi Begal Bukan dengan Peluru, Tapi Menghancurkan Pasar Penadah

Saturday, 9 May 2026 - 17:09 WIB

Jejak Keberanian di Jalan ZA Pagar Alam: Menjemput Fajar, Menitipkan Kehormatan

Friday, 8 May 2026 - 07:04 WIB

Tragedi Muratara dan Rapuhnya Rantai Keselamatan Transportasi Nasional

Tuesday, 5 May 2026 - 11:18 WIB

Diskusi Perlindungan Ojol di Lampung: Rumuskan Usulan hingga Petisi Bersama

Berita Terbaru

Photo.Dok Istimewa

Breaking News

Saya Disini Hakimnya, Pak!

Wednesday, 13 May 2026 - 10:19 WIB