Bongkar Post| Bandar Lampung
— Mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana Participating Interest (PI) 10 persen oleh Kejaksaan Tinggi Lampung, Selasa (28/4/2026) malam.
Penetapan tersangka dilakukan setelah Arinal menjalani pemeriksaan intensif selama kurang lebih 11 jam. Ia kemudian keluar dari gedung Kejati Lampung dengan mengenakan rompi tahanan dan langsung digiring menuju mobil tahanan di bawah pengawalan aparat.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan pengelolaan dana PI pada PT Lampung Energi Berjaya (LEB) yang disebut-sebut menimbulkan kerugian negara hingga ratusan miliar rupiah. Penyidik masih mendalami aliran dana serta pihak-pihak yang diduga terlibat.
Di tengah proses hukum tersebut, istri Arinal, Riana Sari, menyampaikan sejumlah pernyataan kepada awak media usai menjenguk suaminya di Kejati Lampung.
Ia menegaskan keyakinannya bahwa Arinal tidak bersalah dan meminta publik menunggu pembuktian di pengadilan.
“Yakinlah, nanti di persidangan semua akan terbukti,” ujar Riana.
Riana juga membantah adanya aliran dana korupsi ke suaminya serta meminta penyidik mengusut perkara secara menyeluruh, termasuk menelusuri dana penyertaan awal sebesar Rp10 miliar.
“Kalau memang mau clear, tolong diurut dari awal, dari dana penyertaan Rp10 miliar itu,” tegasnya.
Ia turut menekankan pentingnya transparansi dan kesetaraan di hadapan hukum.
“Jangan ada yang ditutup-tutupi, jangan pilih kasih, karena semua warga negara mempunyai hak yang sama di mata hukum,” lanjutnya.
Selain itu, Riana mempertanyakan dasar penetapan angka kerugian negara yang beredar di publik.
“Framing dana Rp271 miliar itu dari mana?” ujarnya.
Riana juga mempersoalkan alasan penahanan terhadap suaminya oleh penyidik.
“Apa dasar suami saya ditahan?” katanya.
Hingga kini, penyidik Kejati Lampung masih terus melakukan pendalaman guna mengungkap konstruksi perkara secara utuh. Kasus ini menjadi perhatian publik di Lampung seiring besarnya nilai dugaan kerugian negara yang disebut dalam perkara tersebut.
Penulis : Rusmin
Editor : Redaksi









