*Pintu Samping Istana Gizi: Kejagung Jerat Swasta Inisial AYS, Kaki Tangan Jalur Khusus Sony Sonjaya*
Bongkar Post | JAKARTA, 11 Juni 2026 – Investigasi dugaan megakorupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) akhirnya menembus dinding barikade birokrasi. Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung bergerak agresif dengan menetapkan satu tersangka baru dari sektor swasta, yakni Asep Yusuf Somantri (AYS).
AYS, yang dikenal sebagai orang kepercayaan mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, diduga kuat menjadi operator lapangan dalam skandal jual beli hak kelola titik dapur SPPG di berbagai wilayah. Langkah hukum ini memperpanjang daftar hitam korupsi MBG menjadi empat tersangka, setelah sebelumnya tiga petinggi BGN—termasuk eks Kepala BGN Dadan Hindayana—lebih dulu dijebloskan ke tahanan.
Karpet Merah dan Pembajakan Portal Verifikasi
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, dalam konferensi pers di Gedung Bundar mengungkapkan modus operandi yang terstruktur. Kedekatan AYS dengan Sony Sonjaya bukan sekadar relasi biasa, melainkan instrumen pembajakan sistem tata kelola. Sony ditengarai sengaja memberikan “akses istimewa” kepada AYS untuk mengintervensi tim verifikator mitra MBG.
“Tersangka AYS diberikan ruang secara melawan hukum untuk memetakan titik-titik dapur yang masih kosong,” ujar Syarief.
Bermodal data internal tersebut, AYS bergerak mencari mitra swasta baru yang bersedia membayar demi mengamankan kuota proyek. Yang memprihatinkan bagi integritas program ini, pendaftaran dipaksakan lolos secara sepihak meskipun portal kemitraan resmi telah ditutup. Imbas dari manuver ini, sejumlah calon mitra daerah yang semula telah lolos verifikasi sah secara sepihak dibatalkan demi memberikan slot kepada “titik titipan” bawaan AYS.
Aliran Uang Pelicin dan Sinyal Justice Collaborator
Penyidik mengonfirmasi adanya transaksi haram pasca-pengondisian proyek tersebut. Setelah berhasil mengunci posisi SPPG baru, AYS menggelontorkan sejumlah uang pelicin kembali ke kantong Sony Sonjaya sebagai kompensasi atas karpet merah yang diberikan.
Jerat hukum yang dipasang jaksa tidak main-main. AYS disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a dan b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta pasal terkait di KUHP, dengan ancaman pidana berat. Demi kepentingan penyidikan berkelanjutan, AYS langsung dipakaikan rompi merah muda dan ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Penetapan AYS memicu spekulasi panas di pusaran hukum Jakarta. Mengingat beberapa hari lalu Sony Sonjaya sempat bermanuver mengajukan diri sebagai Justice Collaborator (JC) dan menyerahkan dokumen berisi 26 nama yang diduga ikut menikmati aliran dana, tertangkapnya AYS dinilai banyak pihak sebagai pembuka kotak pandora. Publik kini menuntut pembuktian dari Kejaksaan Agung: apakah penindakan ini berani menyentuh para penikmat keuntungan di level yang lebih tinggi, ataukah berhenti pada level operator swasta semata.
Penulis : Rusmin
Editor : Bongkar Post









