Tanpa Borgol, Tanpa Rompi: Saat Simbol Penahanan Febrie Adriansyah Menggeser Perhatian dari Substansi Perkara

Saturday, 25 July 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi

Ilustrasi

*Tanpa Borgol, Tanpa Rompi: Saat Simbol Penahanan Febrie Adriansyah Menggeser Perhatian dari Substansi Perkara*

JUMAT malam, 24 Juli 2026. Pukul 23.23 WIB. Sebuah mobil tahanan hijau berterali hitam bertuliskan Kejaksaan Agung berhenti di kompleks Rumah Tahanan KPK Cabang Jakarta Timur. Dari dalamnya turun Febrie Adriansyah. Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus itu berjalan masuk tanpa borgol di pergelangan tangan. Tanpa rompi oranye khas tahanan. Hanya baju batik atau pakaian biasa.

Gambar itu langsung viral. Komentar berhamburan. Ada yang bilang “enak banget jadi orang dalam”. Ada yang menuding perlakuan istimewa. Ada pula yang menuding ini bagian dari penggiringan opini—agar publik sibuk membicarakan atribut penahanan, bukan substansi perkara yang menjeratnya.

Pertanyaannya sederhana tapi tajam: apakah ketiadaan borgol dan rompi itu sekadar prosedur teknis, atau justru menjadi alat yang—sengaja atau tidak—mengaburkan bobot kasus yang sedang digarap?

Dari Polri ke Kejagung, Lalu ke Rutan KPK

Febrie Adriansyah ditetapkan sebagai tersangka oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri pada 11 Juli 2026, bersamaan dengan Don Ritto. Dugaan yang dilontarkan mencakup korupsi dan/atau tindak pidana pencucian uang terkait penanganan perkara di PT Asabri, proyek Blast Furnace Complex PT Krakatau Steel, serta pasokan batu bara yang dikaitkan dengan pemadaman listrik di Sumatra. Polri lalu melimpahkan berkas ke Kejaksaan Agung.

Pada hari yang sama Febrie mengundurkan diri dari jabatan Jampidsus. Proses kemudian berlanjut di Kejagung. Beberapa kali pemeriksaan sebagai tersangka maupun saksi tidak langsung berujung penahanan. Kuasa hukum sempat menyatakan klien kooperatif. Hotman Paris, yang sempat mendampingi sebelum mengundurkan diri karena alasan kesehatan, sempat menekankan tidak adanya penahanan setelah pemeriksaan panjang.

BACA JUGA  Wapres Gibran Pantau Pembangunan Jembatan Way Bungur

Baru pada 24 Juli 2026, setelah pemeriksaan di Kejagung, Febrie ditetapkan (atau dikonfirmasi statusnya) sebagai tersangka dugaan TPPU—salah satunya terkait temuan emas sekitar 74 kilogram dan valuta asing dalam penggeledahan—lalu ditahan untuk 20 hari pertama. Penahanan dititipkan di Rutan KPK. Alasan resmi yang dikemukakan pihak Kejagung dan KPK antara lain pertimbangan keamanan, perlindungan terhadap yang bersangkutan, kelancaran proses, serta sinergi antarlembaga. Febrie pernah menangani sejumlah perkara besar, sehingga penempatan di fasilitas KPK dianggap lebih tepat.

KPK menegaskan penitipan dilakukan sesuai surat resmi dan SOP. Tidak ada pernyataan resmi yang secara eksplisit menjelaskan mengapa borgol dan rompi tidak digunakan saat transfer malam itu. Dalam praktik penegakan hukum Indonesia, penggunaan borgol dan rompi tahanan memang tidak selalu mutlak, terutama jika dianggap tidak ada risiko pelarian atau gangguan ketertiban. Namun dalam kasus-kasus korupsi yang menyita perhatian publik, simbol-simbol itu sering kali menjadi bagian dari “wajah” penegakan hukum di mata masyarakat.

Simbol yang Bekerja Lebih Keras daripada Substansi

Di sinilah letak ketegangan. Penetapan tersangka terhadap eks pejabat tinggi Kejaksaan yang pernah memimpin penanganan kasus-kasus kakap sudah cukup mengguncang. Kerugian negara yang disebut-sebut dalam perkara terkait Asabri, Krakatau Steel, dan batu bara mencapai angka triliunan rupiah. Publik berhak menuntut kejelasan: sejauh mana keterlibatan individu, apakah ada jaringan, dan apakah ada upaya “melokalisir” agar tidak menyentuh rantai komando yang lebih luas.

Namun yang paling mudah dikonsumsi media dan media sosial justru momen visual: laki-laki yang baru saja turun dari jabatan tinggi masuk rutan tanpa atribut tahanan yang biasa dilihat publik pada tersangka lain. Perbandingan otomatis muncul. Tersangka korupsi dari kalangan lain sering difoto dengan rompi oranye dan tangan terborgol. Febrie tidak.

BACA JUGA  Regulasi Parkir di Bandar Lampung Disorot, Legalitas Juru Parkir Jadi Sorotan Utama

Apakah ini rekayasa penggiringan opini? Belum ada bukti yang menunjukkan adanya perintah atau skenario sistematis untuk mengarahkan perhatian publik. Yang ada adalah fakta visual yang kuat, ditambah ruang kosong penjelasan resmi yang kemudian diisi spekulasi. Dalam iklim ketidakpercayaan terhadap penegakan hukum, ruang kosong itu cepat terisi tuduhan “perlindungan sesama”, “kriminalisasi terbalik”, atau sebaliknya “panggung sandiwara”.

Di sisi lain, kuasa hukum dan pendukung Febrie sempat menyuarakan kekhawatiran kriminalisasi. Febrie sendiri, dalam sejumlah pernyataan sebelumnya, merasa proses yang menjeratnya tidak semata-mata soal substansi hukum. Klaim semacam itu perlu diuji di pengadilan, bukan di ruang publik yang mudah terbakar.

Risiko yang Lebih Besar dari Atribut

Yang lebih berbahaya dari perdebatan borgol dan rompi adalah jika substansi perkara ikut tergerus. Kasus ini bukan hanya tentang satu nama. Ia menyentuh pertanyaan tentang integritas institusi penegak hukum itu sendiri. Ketika mantan Jampidsus menjadi tersangka dalam perkara yang pernah berada dalam lingkup kewenangannya, publik berhak menuntut transparansi penuh: berapa kerugian pasti, siapa saja yang terlibat, dan apakah proses di Kejagung—lembaga yang sebelumnya dipimpin Febrie di bidang pidana khusus—benar-benar independen.

Penahanan di Rutan KPK, alih-alih rutan kejaksaan atau polri, bisa dibaca sebagai upaya menjaga jarak dan objektivitas. Bisa juga dibaca sebaliknya. Tanpa keterbukaan yang memadai, kedua tafsir akan terus bersaing.

Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers menuntut keseimbangan. Febrie Adriansyah masih tersangka. Praduga tak bersalah berlaku. Namun praduga tak bersalah tidak menghapus hak publik untuk mempertanyakan perlakuan yang tampak berbeda dan mendesak agar fokus tetap pada bukti, bukan pada atribut pakaian.

Malam itu, Febrie masuk rutan tanpa borgol dan rompi. Simbol itu berhasil menarik perhatian. Tugas penegak hukum sekarang adalah memastikan bahwa perhatian yang sama—bahkan lebih besar—diberikan pada substansi perkara yang jauh lebih berat: dugaan korupsi dan pencucian uang yang melibatkan nama besar dan potensi kerugian negara yang sangat besar. Jika tidak, yang tersisa hanyalah panggung visual, sementara keadilan substansial tetap tertunda.

BACA JUGA  Studio 21 Pematangsiantar: Antara Penggerebekan Narkoba dan Dugaan Pembiaran, Masyarakat Menuntut Penindakan Tegas

Penulis : Rusmin

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Hotman Paris Hutapea: Polri Tak Pamit ke Presiden saat Gerebek Rumah Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
Sinergi Kejagung–Polri: Antara Kolaborasi Penegakan Hukum dan Ujian Kepercayaan Publik
[Lancung] Predikat Opini WTP “Berbayar
Fenomena Pejabat MBG (Maling, Begal, Garong) dan Kultur Korup yang Nggak Ada Matinya
Bancakan Dana Gizi: Kejagung Bongkar Modus Insentif Miliaran Rupiah dan Mark-Up Petinggi BGN
Memutus Nadi Begal Bukan dengan Peluru, Tapi Menghancurkan Pasar Penadah
Anatomi “Aspal Mahal” di Linggarsari: Potret Buruk Efisiensi dan Risiko Kerugian Negaraso
Skandal Dana PI Lampung: Perdata atau Pidana? Membaca Arah Dugaan Korupsi yang Menyeret Nama Arinal Djunaidi

Berita Terkait

Saturday, 25 July 2026 - 04:12 WIB

Tanpa Borgol, Tanpa Rompi: Saat Simbol Penahanan Febrie Adriansyah Menggeser Perhatian dari Substansi Perkara

Saturday, 18 July 2026 - 15:45 WIB

Hotman Paris Hutapea: Polri Tak Pamit ke Presiden saat Gerebek Rumah Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

Tuesday, 14 July 2026 - 13:36 WIB

Sinergi Kejagung–Polri: Antara Kolaborasi Penegakan Hukum dan Ujian Kepercayaan Publik

Friday, 12 June 2026 - 03:10 WIB

[Lancung] Predikat Opini WTP “Berbayar

Tuesday, 9 June 2026 - 05:48 WIB

Fenomena Pejabat MBG (Maling, Begal, Garong) dan Kultur Korup yang Nggak Ada Matinya

Berita Terbaru

Oplus_16908288

E-Paper

Gubernur Mirza Perkuat Kanal Pengaduan Lewat “Lampung In”

Wednesday, 22 Jul 2026 - 19:22 WIB