Update Kasus Pesta Narkoba Pengurus HIPMI Lampung: Rehabilitasi Berakhir, Tuntutan Pidana Masih Menggantung

Tuesday, 20 January 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

AKSI MASSA. Gabungan massa Aliansi Anti Narkoba melakukan aksi dami di depan Kantor BNN Provinsi Lampung, Selasa (16/9/2025)./photo.dok Bongkar Post

AKSI MASSA. Gabungan massa Aliansi Anti Narkoba melakukan aksi dami di depan Kantor BNN Provinsi Lampung, Selasa (16/9/2025)./photo.dok Bongkar Post

BANDAR LAMPUNG, BP— Hampir lima bulan berlalu sejak Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung menggerebek pesta narkoba yang melibatkan sejumlah pengurus organisasi pengusaha muda di salah satu hotel bintang di Bandar Lampung, namun proses hukum terhadap para pelaku dari kalangan elit itu justru mandek di tahap yang menurut publik jauh dari rasa keadilan.

Fakta Kasus: Dari Karaoke ke Rehabilitasi Jalan

Pada 28 Agustus 2025, petugas BNNP Lampung melakukan penggerebekan di room karaoke Hotel Grand Mercure, Bandar Lampung. Di sana, lima pengurus Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Lampung bersama sejumlah pemandu lagu ditemukan tengah mengonsumsi pil ekstasi. Total awal pil yang dibeli sebanyak 20 butir, namun ketika petugas tiba hanya tersisa tujuh butir yang ditemukan di lokasi.

Dari 11 orang yang diamankan, 10 dinyatakan positif narkoba melalui tes urine. Lima di antaranya adalah pengurus aktif HIPMI Lampung, termasuk bendahara umum dan ketua bidang-bidang lainnya. Seorang di antaranya pernah memiliki hubungan keluarga dekat dengan anggota DPRD Lampung.

Namun, meskipun bukti konsumsi narkoba jelas dan melibatkan tokoh yang seharusnya jadi teladan di masyarakat, aparat justru memutuskan rehabilitasi rawat jalan dan wajib lapor selama dua bulan. Keputusan ini diambil setelah asesmen terpadu antara penyidik, jaksa, BNNP dan tenaga medis, yang menyimpulkan para pelaku bukan pemakai aktif dan layak direhabilitasi.

Publik Menuntut Hukum yang Tegas

Keputusan itu langsung memicu gelombang kritik keras dari berbagai elemen masyarakat. Koordinator Aliansi Anti Narkoba (AAN) Lampung, Destra Yudha, mengatakan langkah BNNP Lampung itu tidak mencerminkan rasa keadilan.

> “Mengapa pengurus HIPMI yang ditangkap di pesta narkoba bisa bebas dengan mudah, sementara masyarakat biasa yang tertangkap narkoba langsung dipenjara?” tegas Destra dalam aksi unjuk rasa di depan kantor BNNP Lampung.

BACA JUGA  Penertiban Lapak PKL dan Penataan Parkir di Pasar Tugu Bandar Lampung: Langkah Ketertiban yang Diperlukan atau Tantangan yang Berulang?

Seruan serupa datang dari Ketua GEPAK Lampung, Wahyudi Hasim, yang menilai pola hukum di Indonesia masih tajam ke bawah dan tumpul ke atas. “Ini bukan hanya soal narkoba, tapi soal kepercayaan publik terhadap penegakan hukum,” ujarnya.

Beberapa pihak bahkan menduga adanya praktek tekanan dan dugaan suap untuk memperlancar status rehabilitasi bagi para elite tersebut, meskipun belum ada bukti konkret yang diumumkan secara resmi.

Di Mata Hukum: Rehabilitasi vs Pemidanaan

Regulasi narkotika di Indonesia memang mengatur kemungkinan rehabilitasi bagi penyalahguna, terutama jika bukan termasuk pemakai aktif berat atau jaringan peredaran. Namun, batasan praktik ini sering menjadi kontroversi karena berpotensi menciptakan diskriminasi perlakuan hukum. Para aktivis anti narkoba menyebut keputusan ini sebagai contoh buruk justice system di mana status sosial berperan dalam proses hukum.

Permasalahan tambah pelik ketika rehabilitasi itu telah berakhir — sesuai jadwal — namun hingga kini belum ada langkah penerusan ke proses pidana meskipun materi bukti, seperti pengakuan konsumsi, tersedia.

Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari Kejaksaan Negeri Lampung apakah perkara ini akan dilanjutkan ke tahap penuntutan pidana. Aparat penegak hukum setempat memilih bersikap tertutup dan hanya menegaskan bahwa semua proses dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Implikasi untuk Kebijakan Anti-Narkoba

Kasus ini menjadi indikator masalah struktural dalam implementasi kebijakan penanggulangan narkoba di tingkat lokal:

Ketidakpastian hukum antara perlakuan terhadap elite dan masyarakat biasa.

Kritik terhadap prosedur rehabilitasi yang dinilai bisa disalahgunakan.

Kekhawatiran hilangnya efek jera di tengah narkoba yang makin merajalela.

Alih-alih meredam keresahan publik, keputusan ini justru memicu disinformasi dan kecurigaan baru bahwa sistem keadilan belum benar-benar mengatasi narkoba tanpa pandang bulu. Hingga kini, tuntutan pidana masih menggantung di udara, sementara rehabilitasi yang semestinya menjadi bagian dari pemulihan justru dipersepsikan sebagai pintu keluar bagi para elite dari jeratan hukum.

BACA JUGA  Dorong Hilirisasi, Cerutu Jember Jadi Komoditas Unggulan Nasional PTPN I

*)

Editor : Redaksi

Sumber Berita : Bongkar Post

Berita Terkait

Memutus Nadi Begal Bukan dengan Peluru, Tapi Menghancurkan Pasar Penadah
Anatomi “Aspal Mahal” di Linggarsari: Potret Buruk Efisiensi dan Risiko Kerugian Negaraso
Skandal Dana PI Lampung: Perdata atau Pidana? Membaca Arah Dugaan Korupsi yang Menyeret Nama Arinal Djunaidi
Hak Jawab atau Upaya Pembungkaman? Menguji Nyali Kemenag Lampung
Isu Gratifikasi dan Transaksi Jabatan Kemenag Lampung Bergulir, Publik Tunggu Transparansi
Pengacara Arinal Djunaidi Gelar Konferensi Pers di Bandar Lampung, Tegaskan Tidak Ada Kerugian Negara dari Dana PI 10%
Sidang Lanjutan Kasus Dugaan Korupsi Dana PI 10% Digelar di PN Tanjung Karang
Usai 11 Jam Diperiksa, Arinal Djunaidi Jadi Tersangka, Istri Pertanyakan Dasar Penahanan

Berita Terkait

Saturday, 9 May 2026 - 18:34 WIB

Memutus Nadi Begal Bukan dengan Peluru, Tapi Menghancurkan Pasar Penadah

Friday, 8 May 2026 - 09:05 WIB

Anatomi “Aspal Mahal” di Linggarsari: Potret Buruk Efisiensi dan Risiko Kerugian Negaraso

Thursday, 7 May 2026 - 08:05 WIB

Skandal Dana PI Lampung: Perdata atau Pidana? Membaca Arah Dugaan Korupsi yang Menyeret Nama Arinal Djunaidi

Thursday, 7 May 2026 - 00:08 WIB

Hak Jawab atau Upaya Pembungkaman? Menguji Nyali Kemenag Lampung

Wednesday, 6 May 2026 - 09:22 WIB

Isu Gratifikasi dan Transaksi Jabatan Kemenag Lampung Bergulir, Publik Tunggu Transparansi

Berita Terbaru

E-Paper

Walikota Bandar Lampung Minta OPD Berinovasi Berbasis Digital

Thursday, 21 May 2026 - 00:31 WIB

E-Paper

Walikota Bandar Lampung Salurkan Bantuan Pangan ke 102.624 KPM

Wednesday, 20 May 2026 - 03:58 WIB

Kolase.photo Dok. Istimewa

Editorial

Menguji Otot APBN pada Jantung Koperasi Merah Putih

Tuesday, 19 May 2026 - 09:01 WIB