Tangis Ibu Supiah Pecah di DPR RI: “Jangan Penjarakan Suami Saya, Kami Hanya Penjual BBM Eceran”

Wednesday, 22 July 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kolase foto istimewa

Kolase foto istimewa

Tangis Ibu Supiah Pecah di DPR RI: “Jangan Penjarakan Suami Saya, Kami Hanya Penjual BBM Eceran”

BONGKAR POST | JAKARTA — Suasana rapat audiensi Komisi III DPR RI, Rabu (22/7), berubah haru ketika Supiah, pedagang BBM eceran asal Kabupaten Way Kanan, Lampung, tak kuasa menahan tangis saat menyampaikan nasib suaminya, Hartono, yang ditahan dalam perkara dugaan penimbunan BBM.

Dengan suara bergetar di hadapan anggota dewan, Supiah memohon agar suaminya tidak dipenjara.

“Jangan penjarakan suami saya, Pak. Kami hanya penjual BBM eceran,” ucap Supiah sambil menangis.

Kasus yang menjerat pasangan suami istri tersebut belakangan menjadi sorotan publik setelah beredar informasi bahwa Hartono ditahan usai diduga menolak permintaan uang sebesar Rp50 juta. Dugaan tersebut menjadi salah satu isu yang mengemuka dalam audiensi, namun masih memerlukan pembuktian melalui proses hukum yang berlaku.

Membuka rapat, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menjelaskan pokok persoalan yang sedang dibahas.

“Intinya ada Bu Supiah dan Pak Hartono yang berjualan bensin, lalu dituduh melakukan penimbunan,” ujar Habiburokhman.

Ia kemudian menyoroti proses penegakan hukum terhadap Hartono dengan mengacu pada ketentuan dalam KUHP baru. Menurutnya, Pasal 36 menegaskan bahwa seseorang tidak dapat dipidana tanpa adanya unsur kesengajaan (mens rea).

“Harus benar-benar ada mens rea. Kita mau menuduh orang melakukan tindak pidana, harus benar-benar terbukti bahwa orang tersebut memang memiliki niat untuk melanggar hukum,” katanya.

Habiburokhman menegaskan aparat penegak hukum harus mampu membuktikan secara jelas unsur kesengajaan yang diduga dilakukan oleh Supiah maupun Hartono. Menurutnya, jangan sampai masyarakat yang mencari nafkah justru dipidana tanpa pembuktian unsur pidana yang memadai.

Selain itu, ia mengingatkan bahwa KUHP baru lebih mengedepankan prinsip keadilan daripada sekadar kepastian hukum. Karena itu, ia mempertanyakan dasar sangkaan penimbunan yang dikenakan kepada pasangan tersebut.

BACA JUGA  Presiden Prabowo Puji Kritik Keras PDIP dalam Sidang KEM-PPKF di DPR RI

Politikus Partai Gerindra itu juga menegaskan bahwa KUHP disusun dengan perspektif melindungi rakyat kecil agar tidak diperlakukan secara sewenang-wenang.

“Jadi hukum ini harus melindungi rakyat kecil,” ujarnya.

Hingga berita ini disusun, proses hukum terhadap Hartono masih berlangsung. Dugaan tindak pidana maupun informasi mengenai adanya permintaan uang sebagaimana mengemuka dalam audiensi DPR RI belum memperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Penulis : Rusmin

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Kepala BGN Nanik S Deyang Mundur karena Masalah Jantung, Akan Jalani Pengobatan di Luar Negeri
PWI Laporkan Hotman Paris Hutapea ke Polisi atas Dugaan Penghinaan terhadap Profesi Wartawan
Wapres Gibran Duduk di Deretan Menteri Saat Sidang Kabinet Paripurna, Istana Sebut Kebutuhan Teknis
PWI Desak Hotman Paris Minta Maaf atas Pernyataan yang Merendahkan Profesi Wartawan
Hotman Paris Bawa Nama Presiden Prabowo dalam Kasus Febrie Adriansyah, Publik Menanti Klarifikasi Istana
Penggeledahan Polri di Aset Properti Diduga Milik Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Tuai Polemik Soal Izin Presiden
Hotman Paris Hutapea: Polri Tak Pamit ke Presiden saat Gerebek Rumah Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
Kuasa Hukum Don Ritto: Uang Hampir Rp60 Miliar yang Disita di Cafe de’Clan Diklaim Modal Investasi

Berita Terkait

Wednesday, 22 July 2026 - 22:10 WIB

Tangis Ibu Supiah Pecah di DPR RI: “Jangan Penjarakan Suami Saya, Kami Hanya Penjual BBM Eceran”

Wednesday, 22 July 2026 - 06:14 WIB

Kepala BGN Nanik S Deyang Mundur karena Masalah Jantung, Akan Jalani Pengobatan di Luar Negeri

Wednesday, 22 July 2026 - 00:17 WIB

PWI Laporkan Hotman Paris Hutapea ke Polisi atas Dugaan Penghinaan terhadap Profesi Wartawan

Tuesday, 21 July 2026 - 18:39 WIB

Wapres Gibran Duduk di Deretan Menteri Saat Sidang Kabinet Paripurna, Istana Sebut Kebutuhan Teknis

Sunday, 19 July 2026 - 18:47 WIB

PWI Desak Hotman Paris Minta Maaf atas Pernyataan yang Merendahkan Profesi Wartawan

Berita Terbaru

Oplus_16908288

E-Paper

Gubernur Mirza Perkuat Kanal Pengaduan Lewat “Lampung In”

Wednesday, 22 Jul 2026 - 19:22 WIB