Tangis Ibu Supiah Pecah di DPR RI: “Jangan Penjarakan Suami Saya, Kami Hanya Penjual BBM Eceran”
BONGKAR POST | JAKARTA — Suasana rapat audiensi Komisi III DPR RI, Rabu (22/7), berubah haru ketika Supiah, pedagang BBM eceran asal Kabupaten Way Kanan, Lampung, tak kuasa menahan tangis saat menyampaikan nasib suaminya, Hartono, yang ditahan dalam perkara dugaan penimbunan BBM.
Dengan suara bergetar di hadapan anggota dewan, Supiah memohon agar suaminya tidak dipenjara.
“Jangan penjarakan suami saya, Pak. Kami hanya penjual BBM eceran,” ucap Supiah sambil menangis.
Kasus yang menjerat pasangan suami istri tersebut belakangan menjadi sorotan publik setelah beredar informasi bahwa Hartono ditahan usai diduga menolak permintaan uang sebesar Rp50 juta. Dugaan tersebut menjadi salah satu isu yang mengemuka dalam audiensi, namun masih memerlukan pembuktian melalui proses hukum yang berlaku.
Membuka rapat, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menjelaskan pokok persoalan yang sedang dibahas.
“Intinya ada Bu Supiah dan Pak Hartono yang berjualan bensin, lalu dituduh melakukan penimbunan,” ujar Habiburokhman.
Ia kemudian menyoroti proses penegakan hukum terhadap Hartono dengan mengacu pada ketentuan dalam KUHP baru. Menurutnya, Pasal 36 menegaskan bahwa seseorang tidak dapat dipidana tanpa adanya unsur kesengajaan (mens rea).
“Harus benar-benar ada mens rea. Kita mau menuduh orang melakukan tindak pidana, harus benar-benar terbukti bahwa orang tersebut memang memiliki niat untuk melanggar hukum,” katanya.
Habiburokhman menegaskan aparat penegak hukum harus mampu membuktikan secara jelas unsur kesengajaan yang diduga dilakukan oleh Supiah maupun Hartono. Menurutnya, jangan sampai masyarakat yang mencari nafkah justru dipidana tanpa pembuktian unsur pidana yang memadai.
Selain itu, ia mengingatkan bahwa KUHP baru lebih mengedepankan prinsip keadilan daripada sekadar kepastian hukum. Karena itu, ia mempertanyakan dasar sangkaan penimbunan yang dikenakan kepada pasangan tersebut.
Politikus Partai Gerindra itu juga menegaskan bahwa KUHP disusun dengan perspektif melindungi rakyat kecil agar tidak diperlakukan secara sewenang-wenang.
“Jadi hukum ini harus melindungi rakyat kecil,” ujarnya.
Hingga berita ini disusun, proses hukum terhadap Hartono masih berlangsung. Dugaan tindak pidana maupun informasi mengenai adanya permintaan uang sebagaimana mengemuka dalam audiensi DPR RI belum memperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Penulis : Rusmin
Editor : Redaksi









