Bongkar Post | BANDAR LAMPUNG — Alokasi hibah sekitar Rp35 miliar dari Pemerintah Provinsi Lampung untuk pembangunan dan rehabilitasi fasilitas Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung serta sejumlah Kejaksaan Negeri (Kejari) menjadi sorotan publik.
Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Marindo Kurniawan memberikan penjelasan mengenai kebijakan tersebut dalam wawancara dengan awak media di Bandar Lampung, Senin (3/8/2026).
Marindo menegaskan, alokasi tersebut bukan diberikan dalam bentuk uang tunai kepada institusi kejaksaan. Anggaran direalisasikan melalui sejumlah paket pekerjaan pembangunan dan rehabilitasi fasilitas.
Menurut Marindo, pemberian hibah kepada instansi vertikal masih dimungkinkan dalam mekanisme APBD sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku, termasuk adanya usulan dan permohonan dari pihak penerima.
“Kalau hibah dalam bentuk uang tidak ada. Dalam ketentuan APBD, Kemendagri masih memperbolehkan pemberian hibah kepada instansi vertikal selama ada usulan dan permohonan,” ujar Marindo, sebagaimana diberitakan pada 3 Agustus 2026.
Ia menjelaskan, pemerintah daerah memiliki ruang untuk mendukung kebutuhan instansi vertikal yang menjadi bagian dari Forkopimda. Menurut Marindo, posisi gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah menjadi salah satu dasar Pemprov Lampung dalam mengakomodasi usulan tersebut melalui APBD.
“Gubernur selaku wakil pemerintah pusat berkewajiban menjaga agar instansi vertikal tetap dapat menjalankan tugasnya sesuai kebutuhan Forkopimda di Provinsi Lampung,” kata Marindo.
Direalisasikan Melalui Paket Pekerjaan
Berdasarkan penelusuran terhadap data pengadaan, alokasi tersebut direalisasikan melalui Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Cipta Karya (PKPCK) Provinsi Lampung dalam bentuk sejumlah paket pekerjaan pada APBD Tahun Anggaran 2026.
Salah satu paket dengan nilai terbesar adalah renovasi Gedung Serba Guna Kejati Lampung senilai sekitar Rp13,5 miliar.
Selain itu terdapat paket pembangunan atau rehabilitasi gerbang dan pagar Kejati Lampung sekitar Rp1,7 miliar, serta pembangunan atau rehabilitasi gedung kantor cabang Kejaksaan Negeri Bandar Lampung di wilayah Panjang dengan nilai sekitar Rp4,4 miliar.
Data yang dihimpun sejumlah media menyebut terdapat 17 paket pekerjaan pembangunan dan rehabilitasi fasilitas Kejati Lampung serta sejumlah Kejari dengan total nilai sekitar Rp35 miliar.
Namun, ketika dimintai penjelasan mengenai rincian teknis dan bentuk pekerjaan tersebut, Marindo mengaku tidak mengingat seluruh detailnya.
Ia meminta agar rincian anggaran dan paket pekerjaan dikonfirmasi kepada Bappeda maupun Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Lampung.
Hibah Instansi Vertikal
Secara kebijakan, Pemprov Lampung memang telah melakukan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) 2026 dengan instansi vertikal/Forkopimda. Kegiatan tersebut berlangsung pada 18 Februari 2026 dan disaksikan Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal serta Sekdaprov Marindo Kurniawan.
Dokumen Pemprov Lampung juga mencatat bahwa hibah kepada instansi vertikal merupakan salah satu bentuk belanja hibah yang mekanisme penganggaran dan pemberiannya mengacu pada ketentuan pengelolaan keuangan daerah.
Penulis : Rusmin
Editor : Redaksi








