Cek PIP Dan Aktivasi, Begini Caranya

Thursday, 18 December 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PIP/KIP Simpel/foto.IST

PIP/KIP Simpel/foto.IST

–Masalah yang kerap terjadi dalam penyaluran Program Indonesia Pintar (PIP), di mana pihak sekolah (operator) seharusnya memfasilitasi proses, termasuk memberikan informasi nomor rekening SimPel (Simpanan Pelajar) dan surat keterangan untuk aktivasi.

Menurut ketentuan resmi dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), sekolah wajib mengumumkan daftar penerima PIP, memfasilitasi aktivasi rekening, serta membantu siswa/orang tua dalam prosesnya. Jika sekolah mempersulit, ini bisa dilaporkan sebagai pengaduan.

Langkah-langkah yang bisa di lakukan:
-Cek status penerima dan nomor rekening secara mandiri Akses situs resmi PIP di https://pip.kemendikbud.go.id atau https://pip.kemendikdasmen.go.id.
-Masukkan NISN (Nomor Induk Siswa Nasional) dan NIK (Nomor Induk Kependudukan) siswa.
Jika terdaftar sebagai penerima (status SK Nominasi atau SK Pemberian), biasanya akan muncul nomor rekening SimPel. Jika sudah ada nomor rekening tapi belum aktif, lanjut ke aktivasi.

Data Siswa dan Nomor rekening Simpel Dapat Dilihat Operator laman web PIP Enterprise/foto.IST

Cek disini (operator): https://pip.kemendikdasmen.go.id/session

Prosedur aktivasi rekening SimPel
Aktivasi wajib dilakukan agar dana bisa cair (jika tidak, status bisa dibatalkan dan dana hangus).

Persyaratan utama:
-Surat keterangan aktivasi rekening dari kepala sekolah (ini yang sering jadi kendala).
-Fotokopi identitas (KTP/Kartu Pelajar siswa, atau KTP/KK orang tua untuk SD).
-Formulir aktivasi dari bank penyalur (BRI, BNI, BSI, atau Mandiri tergantung penetapan).

Cara aktivasi: Mandiri: Siswa/orang tua datang langsung ke bank penyalur (SD wajib didampingi orang tua; SMP/SMA bisa sendiri).

Kolektif: Sekolah yang mewakili (mereka kumpulkan dokumen dan bawa ke bank).

Jika sekolah tidak memberikan surat keterangan atau nomor rekening, minta secara tertulis (bisa lewat surat permohonan dari orang tua) dengan alasan hak siswa sebagai penerima PIP.

PIP Mendukung Program Wajib Belajar
Tujuan Program Indonesia Pintar (PIP) Program Indonesia Pintar (PIP) adalah bantuan pendidikan dari pemerintah Indonesia melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).

BACA JUGA  Langit Lampung Membara: Misteri Benda Bercahaya yang Bikin Warga Heboh, Ternyata Sampah Antariksa dari Roket China

Tujuan utama PIP adalah: Membantu anak usia sekolah (6-21 tahun) dari keluarga miskin, rentan miskin, atau prioritas lainnya agar tetap mendapatkan layanan pendidikan hingga tamat pendidikan menengah. Ini mencakup jalur formal (SD/MI, SMP/MTs, SMA/SMK/MA) maupun nonformal (Paket A, B, C, dan pendidikan khusus).

Selain itu guna mencegah peserta didik putus sekolah karena keterbatasan ekonomi.
Menarik kembali siswa yang sudah putus sekolah untuk melanjutkan pendidikannya.
Meringankan biaya personal pendidikan, baik biaya langsung (seperti buku, seragam, alat tulis) maupun tidak langsung (transportasi, uang saku, kursus tambahan khususnya untuk SMK).

Secara keseluruhan, PIP bertujuan untuk meningkatkan akses dan pemerataan pendidikan, memutus rantai kemiskinan melalui pendidikan, serta mendukung program wajib belajar. Bantuan ini diberikan dalam bentuk uang tunai melalui rekening SimPel (Simpanan Pelajar) yang terkait Kartu Indonesia Pintar (KIP).

Siswa Penerima PIP/KIP SK Nominasi./foto.IST

Laporkan Jika sekolah Mempersulit
Sekolah tidak boleh mempersulit karena ini hak siswa. Laporkan pengaduan ke saluran resmi Kemendikbudristek: Hotline ULT Kemendikbud: Telepon 177 (gratis, Senin-Jumat pukul 09.00-17.00 WIB).
Email: pengaduan@kemdikbud.go.id
Laman pengaduan: https://ult.kemdikbud.go.id
Alternatif lain: WhatsApp Halo PIP di 081244123425 (untuk konsultasi awal).

Saat melapor, siapkan data: nama siswa, NISN, NIK, nama sekolah, dan penjelasan kendala (misalnya “sekolah tidak memberikan nomor rekening/surat aktivasi”). Pengaduan ini akan ditindaklanjuti, dan sekolah bisa diminta pertanggungjawaban.

Jangan Tunda: Karena ada batas waktu aktivasi (biasanya hingga akhir tahun atau diperpanjang seperti hingga Januari di tahun sebelumnya).

Catat: Jika dana sudah ditetapkan tapi rekening tidak diaktivasi tepat waktu, bisa hangus dan dikembalikan ke kas negara.

*)

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Transparansi Proyek Jalan: Akuntabilitas yang Tak Boleh Ditunda
Hibah Rp35 Miliar untuk Kejaksaan Lampung: Penjelasan Sekdaprov Marindo
Empat Dapur MBG di Lampung Ditutup Permanen, Seluruhnya Berada di Lampung Timu
Bustami Diperiksa 12 Jam, Register 44 Masih Tanpa Tersangka: Mafia Tanah Way Kanan Dilindungi Siapa
Musda Golkar Tanggamus Batal Digelar, SOKSI Lampung Sebut Ada Pelanggaran Organisasi di DPD Golkar Lampung
152 Penghargaan Arinal Djunaidi Bernilai Nol Dibalik Jeruji Besi
Integritas UIN RIL Dipertanyakan: Mahasiswa Lapor ke Polda, 19 Perkara Tipikor Mandeg di Kejati
Presiden Salurkan 16 Sapi Kurban Banmas untuk Lampung, Bobot Tembus 1 Ton

Berita Terkait

Thursday, 20 August 2026 - 03:38 WIB

Transparansi Proyek Jalan: Akuntabilitas yang Tak Boleh Ditunda

Tuesday, 4 August 2026 - 07:42 WIB

Hibah Rp35 Miliar untuk Kejaksaan Lampung: Penjelasan Sekdaprov Marindo

Tuesday, 28 July 2026 - 18:18 WIB

Empat Dapur MBG di Lampung Ditutup Permanen, Seluruhnya Berada di Lampung Timu

Monday, 6 July 2026 - 04:09 WIB

Bustami Diperiksa 12 Jam, Register 44 Masih Tanpa Tersangka: Mafia Tanah Way Kanan Dilindungi Siapa

Monday, 22 June 2026 - 19:17 WIB

Musda Golkar Tanggamus Batal Digelar, SOKSI Lampung Sebut Ada Pelanggaran Organisasi di DPD Golkar Lampung

Berita Terbaru

foto Dok Bongkar Post

Editorial

Transparansi Proyek Jalan: Akuntabilitas yang Tak Boleh Ditunda

Thursday, 20 Aug 2026 - 03:38 WIB