Indonesia telah mengajukan perubahan batas Tropical Rainforest Heritage of Sumatra, termasuk area Suoh-Sekincau. UNESCO menyatakan proposal revisi tersebut masih dalam proses evaluasi.
Bongkar Post | LAMPUNG BARAT — Rencana pengembangan proyek panas bumi Suoh-Sekincau di Kabupaten Lampung Barat bersinggungan dengan persoalan status kawasan dalam Tropical Rainforest Heritage of Sumatra (TRHS) yang ditetapkan sebagai Warisan Dunia UNESCO sejak 2004.
Persoalan ini kembali mencuat setelah Pengamat Lingkungan Endro S Yahman mempertanyakan dasar kegiatan proyek panas bumi di kawasan yang menurutnya berkaitan dengan situs Warisan Dunia tersebut.
Endro menyebut proyek panas bumi Suoh-Sekincau tidak mengantongi “izin UNESCO”. Pernyataan itu disampaikan saat dikonfirmasi media ini pada Selasa (2/9/2026).
“Soal izin (proyek, red) lebih ribet karena berkaitan dengan UNESCO. Jelas nggak ada (izin, red),” kata Endro.
Namun, istilah “izin UNESCO” perlu diperjelas. UNESCO bukan lembaga yang menerbitkan izin operasional proyek panas bumi di Indonesia. Persoalan yang tercatat dalam dokumen UNESCO adalah status Warisan Dunia, perlindungan nilai universal luar biasa atau Outstanding Universal Value (OUV), serta proses perubahan batas properti Warisan Dunia.
Dokumen resmi UNESCO mencatat TRHS ditetapkan sebagai Warisan Dunia pada 2004 dan mencakup tiga taman nasional, yakni Gunung Leuser, Kerinci Seblat, dan Bukit Barisan Selatan. Kawasan tersebut memiliki nilai penting bagi keanekaragaman hayati Sumatra.
Suoh-Sekincau masuk proposal perubahan batas
Indonesia sendiri telah mengajukan proposal Significant Boundary Modification (SBM) atau modifikasi signifikan batas TRHS kepada UNESCO pada 21 November 2023.
Dalam proposal tersebut, kawasan Suoh dan Sekincau di Taman Nasional Bukit Barisan Selatan termasuk area yang diusulkan untuk dikeluarkan dari batas properti Warisan Dunia. Dokumen UNESCO mencatat sekitar 52.715,84 hektare dari BBSNP masuk dalam perubahan batas yang diusulkan.
Usulan tersebut bukan sekadar keputusan administratif sepihak. Prosesnya harus mengikuti mekanisme yang ditetapkan dalam Operational Guidelines UNESCO.
Proposal perubahan batas juga tidak dapat dimaknai sebagai bukti bahwa UNESCO telah menyetujui penggunaan kawasan tersebut untuk proyek panas bumi.
Justru, dalam keputusan terbaru pada 2026, World Heritage Committee menyatakan bahwa proposal revisi SBM telah diterima dan akan dievaluasi sesuai prosedur. Artinya, proses perubahan batas tersebut belum dapat dianggap sebagai keputusan final.
TRHS masih berstatus “Dalam Bahaya”
Persoalan Suoh-Sekincau menjadi lebih sensitif karena TRHS hingga kini masih berada dalam List of World Heritage in Danger.
Dalam keputusan 2026, World Heritage Committee mempertahankan TRHS dalam daftar tersebut. UNESCO juga mencatat kekhawatiran terhadap kehilangan hutan yang masih berlangsung di dalam properti Warisan Dunia.
Komite meminta Indonesia terus menjalankan langkah korektif untuk memperbaiki kondisi konservasi kawasan. Pemerintah juga diminta menyampaikan laporan terbaru mengenai kondisi dan pelaksanaan langkah tersebut paling lambat 1 Februari 2027.
Kondisi itu membuat setiap perubahan batas kawasan dan rencana pembangunan yang berpotensi memengaruhi OUV menjadi perhatian dalam mekanisme Warisan Dunia.
Kepala TNBBS: “Kita satu pintu”
Persoalan transparansi informasi mengenai proyek juga menjadi sorotan.
Dalam pemberitaan Bongkar Post, Kepala TNBBS Hifzon Zawahiri ketika dikonfirmasi mengenai kegiatan proyek panas bumi di Suoh-Sekincau meminta wartawan menghubungi Humas Star Energy.
“Kita satu pintu,” kata Hifzon, sebagaimana diberitakan Bongkar Post.
Sikap tersebut kemudian dikritik Endro. Ia menilai pengelola kawasan konservasi sebagai representasi pemerintah seharusnya dapat menjelaskan informasi yang berkaitan dengan pengelolaan kawasan kepada publik.
Endro juga mempertanyakan dasar perizinan kegiatan proyek maupun aktivitas peralatan di kawasan yang dikaitkan dengan status Warisan Dunia. Pertanyaan tersebut merupakan pandangan dan kritik Endro, bukan kesimpulan hukum bahwa kegiatan proyek telah melanggar aturan.
Pemerintah dan Star Energy perlu menjelaskan status kegiatan
Di tengah polemik tersebut, aspek yang paling penting untuk diperjelas adalah status hukum dan jenis kegiatan yang berlangsung di lapangan.
Sebab, keberadaan proyek panas bumi tidak otomatis berarti kegiatan tersebut ilegal hanya karena lokasinya berkaitan dengan properti Warisan Dunia. Sebaliknya, adanya izin berdasarkan hukum nasional juga tidak otomatis menyelesaikan persoalan mengenai kewajiban Indonesia terhadap konvensi dan mekanisme Warisan Dunia.
Bongkar Post sebelumnya memberitakan adanya kegiatan survei seismik yang dikaitkan dengan tahap awal pengembangan potensi panas bumi Suoh-Sekincau. Endro menilai kegiatan tersebut problematik karena menurutnya kawasan masih berkaitan dengan perlindungan Warisan Dunia UNESCO.
Di sinilah pemerintah perlu membuka informasi secara lebih terang: izin apa yang menjadi dasar kegiatan, siapa pemberi izin, lokasi kegiatan, jenis kegiatan yang dilakukan, serta bagaimana posisi kegiatan tersebut terhadap proses modifikasi batas TRHS.
Energi bersih versus perlindungan kawasan
Polemik tersebut tidak berarti kebutuhan terhadap energi panas bumi harus diabaikan.
Dalam keterangannya, Endro mengakui panas bumi memiliki posisi sebagai salah satu sumber energi yang dapat membantu mengurangi ketergantungan terhadap energi fosil.
Perdebatan sebenarnya terletak pada lokasi, tata kelola, dampak lingkungan, serta kepastian prosedur.
Peneliti CELIOS Atinna Rizqiana, dalam bahan pemberitaan Bongkar Post lainnya, mengkritik rencana modifikasi batas TRHS yang dikaitkan dengan pengembangan fasilitas panas bumi. Ia menilai kebijakan tersebut berisiko menimbulkan konsekuensi ekologis dan reputasi bagi Indonesia. Pandangan tersebut merupakan penilaian CELIOS yang perlu dibedakan dari posisi resmi pemerintah maupun UNESCO.
Dokumen UNESCO sendiri menunjukkan bahwa perubahan batas TRHS memang telah diajukan Indonesia. Proposal itu antara lain bertujuan menyesuaikan batas kawasan dengan kondisi dan nilai OUV yang hendak dipertahankan.
Pertanyaan yang belum selesai
Karena itu, persoalan Suoh-Sekincau belum berhenti pada pertanyaan apakah proyek tersebut “mendapat izin UNESCO” atau tidak.
Pertanyaan yang lebih presisi adalah: apakah perubahan batas TRHS yang mencakup Suoh-Sekincau telah mendapatkan keputusan final UNESCO, apa dasar hukum kegiatan panas bumi yang berlangsung saat ini, dan bagaimana pemerintah memastikan kegiatan tersebut tidak merusak nilai universal luar biasa kawasan?
Jawaban atas pertanyaan itu penting karena UNESCO pada 2026 masih menyatakan proposal perubahan batas berada dalam proses evaluasi, sementara TRHS tetap berstatus World Heritage in Danger.
Dengan posisi tersebut, publik berhak mendapatkan penjelasan yang terang dari pemerintah, pengelola TNBBS, kementerian terkait, dan pihak pengembang mengenai status izin serta batas kewenangan masing-masing.
Bagi Indonesia, isu Suoh-Sekincau bukan hanya soal investasi energi. Di dalamnya terdapat kepentingan pembangunan, perlindungan hutan, keanekaragaman hayati, keterbukaan informasi, dan komitmen Indonesia terhadap status Warisan Dunia yang telah disandang kawasan hutan hujan Sumatra selama lebih dari dua dekade.
Penulis : Redaksi









