Redenominasi Rupiah 2025: Langkah Reformasi Ekonomi di Era Purbaya

Saturday, 8 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Redenominasi Rupiah 2025: Langkah Reformasi Ekonomi di Era Purbaya/FOTO. tangkapan layar/detikfinance

Redenominasi Rupiah 2025: Langkah Reformasi Ekonomi di Era Purbaya/FOTO. tangkapan layar/detikfinance

Jakarta, BP —Kebijakan redenominasi rupiah kembali mencuat sebagai prioritas utama Kementerian Keuangan (Kemenkeu) di bawah Menteri Purbaya Yudhi Sadewa. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kemenkeu 2025-2029, yang diundangkan pada 3 November 2025, pemerintah menargetkan penyelesaian Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Harga Rupiah pada 2027, dengan kerangka regulasi rampung di 2026.

Rencana ini bertujuan menyederhanakan nominal mata uang—misalnya, Rp1.000 menjadi Rp1—tanpa mengubah daya beli masyarakat. Namun, di balik potensi efisiensi, muncul pertanyaan: Apakah ini langkah tepat di tengah dinamika ekonomi global?

*Apa Itu Redenominasi Rupiah dan Mengapa Diperlukan?*
Redenominasi adalah proses “pemotongan nol” pada nilai nominal mata uang nasional untuk menyederhanakan transaksi, tanpa memengaruhi nilai riilnya. Ini bukan devaluasi (penurunan nilai tukar) atau hiperinflasi, melainkan reformasi administratif yang mirip “ganti nama” uang.

Contoh sederhana: Rp10.000 lama setara Rp10 baru, tapi masih tetap bisa beli nasi goreng yang sama. Mengapa rupiah butuh ini? Rupiah memiliki enam nol historis akibat inflasi kumulatif sejak 1945 (lebih dari 10.000%). Ini menyulitkan hitung-menghitung sehari-hari, terutama di era digital.

Menurut PMK 70/2025, tujuannya adalah: Efisiensi transaksi: Kurangi kesalahan akuntansi (error rate hingga 5% di UMKM).
Kredibilitas internasional: Rupiah “lebih ringkas” seperti dolar AS atau euro, tingkatkan daya saing ekspor.
Hemat biaya: Bank Indonesia (BI) bisa kurangi cetak uang hingga Rp0,5 triliun/tahun.

Prosesnya bertahap: Sosialisasi 1-2 tahun, dual currency (uang lama-baru bersamaan) selama 2 tahun, lalu penuh pada 2028-2029.

Contoh sukses: Turki (2005, hilang 6 nol) turunkan inflasi dari 70% ke 10%; Brasil (1994, hilang 3 nol) tingkatkan GDP 2%.2.

*Dari Wacana Lama hingga Realisasi di Era Prabowo*
Ide redenominasi bukan baru. Pertama diusulkan 1959 oleh Bank Indonesia, diuji 1965 (sanering), dan serius dibahas 2013 di era Sri Mulyani Indrawati. Saat itu, studi BI perkirakan hilang 3-4 nol, tapi tertunda karena: Krisis global (2008, 2022) dan pandemi COVID-19 yang prioritaskan defisit fiskal (Rp1.000 T pada 2020).
Kekhawatiran sosial: Masyarakat khawatir “pemotongan nilai”, picu inflasi psikologis.
Fokus lain: Reformasi pajak dan subsidi BBM.

BACA JUGA  KUHP Baru dan Tantangan Penanganan Hoaks Digital

Kini, di Kabinet Merah Putih Presiden Prabowo Subianto— Purabaya melanjutkan agenda ini sebagai “RUU luncuran” untuk reformasi struktural. Kondisi 2025 mendukung: Inflasi stabil 3%, GDP tumbuh 5,1% (triwulan III), dan digitalisasi QRIS capai 80% transaksi.

PMK 70/2025 menekankan ini bagian dari 4 RUU prioritas Kemenkeu, termasuk penguatan APBN. Respons awal, publik sebut ini “modernisasi rupiah”. Namun, diskusi publik baru mulai panas sejak pengundangan 3 November.

*Dampak Positif vs Negatif, dengan Simulasi Hipotetis*
Dampak redenominasi bergantung pada eksekusi. Secara makro, potensi tingkatkan efisiensi 10-15% (studi BI 2013, disesuaikan 2025). Tapi jangka pendek, biaya transisi Rp15-25 triliun (OJK estimasi).

Berikut simulasi sederhana berdasarkan model empiris (IPB 2014 & UI 2023), asumsi hilang 3 nol, inflasi baseline 3%, transisi 2027-2029.

Kesimpulan, Net positif jika sosialisasi kuat (seperti Turki), dengan ROI dalam 2 tahun. Tapi di Indonesia, 65 juta UMKM rentan—prioritas edukasi via Kemenkop UKM krusial. Model matematis sederhana: Efisiensi = (Penghematan Transaksi – Biaya Transisi) / Inflasi Tambahan; hasil ~1,2x (positif) di skenario netral.

*Risiko yang Tak Bisa Diabaikan dan Opini Publik*
Meski ambisius, kebijakan ini dikritik karena timing dan eksekusi. Ekonom seperti Faisal Basri (UI) sebut “biaya transisi terlalu tinggi di tengah defisit APBN Rp600 T (2025)”, potensial beban pajak tambahan.

*Psikologis & Sosial:*
Masyarakat bisa salah paham sebagai “pemangkasan nilai”, picu panic buying atau penarikan dana massal (seperti Argentina 2002, inflasi +41%). Di X, thread @IqbalHanur
soroti “urgensi efisiensi vs risiko kebingungan gaji karyawan”.
Biaya vs Manfaat: Estimasi Kemenkeu Rp15 T, tapi peneliti IPB bilang bisa Rp30 T jika update ATM (100.000 unit) molor. Kritik dari oposisi DPR: “Fokus dulu subsidi BBM daripada ‘ganti kulit’ rupiah.”

BACA JUGA  Dugaan Korupsi Dana Hibah, Kejari Geledah Kantor Bawaslu Tuba

Ketidakadilan: UMKM dan masyarakat miskin tanggung beban adaptasi, sementara korporasi untung efisiensi. Opini publik: “Bagus untuk modernisasi, tapi sosialisasi harus masif—jangan seperti wacana 2013 yang gagal.”

Dalam konteks Global hubungan dengan perang dagang AS-China dan suku bunga BI 6%, redenominasi bisa tekan kurs Rp15.500/USD jika investor ragu.

Secara subtantif keseluruhan: kebijakan bagus secara teori, tapi butuh audit independen OJK/BI untuk hindari jebakan “reformasi mahal”.

Redenominasi rupiah di era Purbaya adalah langkah berani untuk “bersihkan” ekonomi Indonesia, selaras visi Prabowo “Indonesia Emas 2045”. Edukasinya jelas: Ini alat efisiensi, bukan ancaman. Analisis tunjukkan manfaat jangka panjang, tapi konteks historis ingatkan penundaan masa lalu. Dan, yang harus digaribawahi: Sukses tergantung sosialisasi inklusif dan mitigasi risiko. Pemerintah harus libatkan DPR, BI, dan publik via hearing awal 2026.

_*Sumber: PMK 70/2025, studi BI/UI, dan diskusi terkini di media._

Berita Terkait

Stok Beras Nasional Tembus 5,1 Juta Ton, Tertinggi Sepanjang Sejarah
Administratif 100%, Substansi Masih Dipertanyakan
Hotman Paris Jadwalkan Pertemuan dengan Ibu Korban Dugaan Pemerkosaan Calon Polwan Jambi Hari Ini
Regulasi Parkir di Bandar Lampung Disorot, Legalitas Juru Parkir Jadi Sorotan Utama
Jaksa Agung Serahkan Rp11,42 Triliun ke Kas Negara, Disaksikan Presiden Prabowo
Penertiban Lapak PKL dan Penataan Parkir di Pasar Tugu Bandar Lampung: Langkah Ketertiban yang Diperlukan atau Tantangan yang Berulang?
Mahasiswa Lampung Gelar Aksi Akbar di DPRD, Tolak Dialog dan Tuntut Penyelesaian Korupsi Tanggamus serta Kasus Andrie Yunus
Takedown Berita karena Imbalan: Pengkhianatan Terang-terangan terhadap Publik

Berita Terkait

Thursday, 23 April 2026 - 04:42 WIB

Stok Beras Nasional Tembus 5,1 Juta Ton, Tertinggi Sepanjang Sejarah

Saturday, 18 April 2026 - 08:16 WIB

Administratif 100%, Substansi Masih Dipertanyakan

Wednesday, 15 April 2026 - 03:59 WIB

Hotman Paris Jadwalkan Pertemuan dengan Ibu Korban Dugaan Pemerkosaan Calon Polwan Jambi Hari Ini

Saturday, 11 April 2026 - 04:14 WIB

Regulasi Parkir di Bandar Lampung Disorot, Legalitas Juru Parkir Jadi Sorotan Utama

Friday, 10 April 2026 - 14:35 WIB

Jaksa Agung Serahkan Rp11,42 Triliun ke Kas Negara, Disaksikan Presiden Prabowo

Berita Terbaru

April

TRIGA Desak Kejagung Ambil Alih Kasus Besar di Lampung

Tuesday, 21 Apr 2026 - 17:08 WIB

Kajati Lampung, Danang Suryo Wibowo./photo.Istimewa

Bandarlampung

Mangkir Sekali, Arinal Kembali Dipanggil Kejati Lampung Hari Ini

Tuesday, 21 Apr 2026 - 15:48 WIB

Lampung

Tiga Asosiasi Media Siber di Lampung Bentuk Sekretariat Bersama

Tuesday, 21 Apr 2026 - 07:36 WIB