Aroma kecurangan menyengat di Lampung Utara: mantan ketua tim PHO mengungkap bahwa tanda tangannya dipalsukan pada dokumen serah terima sementara proyek perpustakaan daerah.
Lampung Utara,BP – Proyek pembangunan Perpustakaan Daerah Lampung Utara Tahap 2, yang seharusnya menjadi simbol kemajuan pendidikan, kini terbelit kontroversi. Mantan Ketua Tim Provisional Hand Over (PHO), Aprizal, melaporkan bahwa tanda tangannya dipalsukan pada berita acara serah terima sementara yang diajukan kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Pemalsuan ini, yang terungkap saat Aprizal dipanggil untuk evaluasi kualitas proyek, menimbulkan pertanyaan tentang integritas dan standar penyelesaian pekerjaan. Aprizal telah melaporkan dugaan tersebut ke Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Inspektorat Kabupaten, sementara mantan Kepala Disperkimciptaru, Erwin Syaputra, mengaku tidak mengetahui hal tersebut. Kasus ini menambah daftar proyek infrastruktur Lampung Utara yang pernah tersandung isu korupsi, dan dapat memicu audit lebih lanjut oleh BPK.
Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan dalam Proyek Pembangunan Perpustakaan Daerah Lampung Utara Tahap 2Lampung Utara. Aroma kecurangan semakin menyengat dalam pelaksanaan proyek pembangunan perpustakaan daerah Lampung Utara tahap 2. Dugaan pemalsuan tanda tangan anggota tim Provisional Hand Over (PHO) pada dokumen serah terima sementara proyek tersebut menjadi sorotan utama, menimbulkan pertanyaan besar tentang integritas pengelolaan proyek infrastruktur publik di wilayah ini.
Proyek perpustakaan daerah tahap 2 ini merupakan bagian dari upaya pemerintah kabupaten Lampung Utara untuk meningkatkan fasilitas pendidikan dan literasi masyarakat. Namun, alih-alih menjadi simbol kemajuan, proyek ini kini diwarnai kontroversi. Tim PHO, yang bertugas memeriksa kelengkapan pekerjaan hingga mencapai 100% sesuai kontrak, memverifikasi kualitas hasil kerja, serta menyusun berita acara serah terima sementara sebelum memasuki masa pemeliharaan dan serah terima final (FHO), diduga menjadi korban manipulasi dokumen. Mantan Ketua Tim PHO proyek tersebut, Aprizal, menjadi pihak pertama yang membongkar dugaan ini.
Saat ditemui di ruang kerjanya pada Senin (1/12/2025), Aprizal mengungkapkan keterkejutannya. “Tanda tangan saya saja dipalsukan PHO-nya,” ujarnya dengan nada tegas. Pemalsuan tersebut baru terungkap ketika Aprizal memenuhi panggilan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait evaluasi kualitas proyek perpustakaan yang dinilai buruk.
Dalam pertemuan itu, ia diperlihatkan berita acara serah terima sementara yang mencantumkan nama dan tanda tangannya.”Saya sampaikan kepada BPK, saya belum pernah tanda tangan di situ,” tambah Aprizal. Ia menegaskan bahwa ia tidak pernah menandatangani dokumen tersebut, yang seharusnya menjadi bukti resmi bahwa proyek telah siap diserahkan sementara dari kontraktor kepada pemilik proyek.

Dugaan ini semakin menguatkan kecurigaan bahwa ada upaya untuk mempercepat proses serah terima meskipun pekerjaan belum memenuhi standar. Aprizal mengaku tidak mengetahui identitas oknum yang bertanggung jawab atas pemalsuan ini. “Saya tidak ingin menimbulkan fitnah karena menuduh tanpa bukti,” katanya bijaksana. Meski demikian, ia tidak tinggal diam. Persoalan ini telah ia pertanyakan langsung kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek, yang bertanggung jawab atas komitmen kontraktual.
Lebih lanjut, Aprizal berencana melaporkan dugaan pemalsuan ini ke inspektorat kabupaten untuk penyelidikan lebih dalam. “Saya akan laporkan dugaan ini kepada inspektorat,” tegasnya.
Sementara itu, mantan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya, dan Tata Ruang (Disperkimciptaru) Lampung Utara, Erwin Syaputra, yang dikonfirmasi secara terpisah, mengaku tidak mengetahui adanya dugaan pemalsuan tanda tangan tersebut. “Saya tidak tahu,” ucapnya singkat.
Erwin menyarankan agar pihak yang berkepentingan menghubungi bidang cipta karya di dinas tersebut untuk mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai proyek ini.
Kasus ini bukanlah yang pertama kali terjadi di sektor infrastruktur Lampung Utara. Sebelumnya, beberapa proyek publik di wilayah ini pernah tersandung isu korupsi dan ketidaksesuaian spesifikasi, yang sering kali berujung pada kerugian negara dan penurunan kepercayaan masyarakat.
Dugaan pemalsuan tanda tangan dalam proyek perpustakaan ini bisa menjadi pintu masuk bagi lembaga pengawas seperti BPK dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan audit menyeluruh. Jika terbukti, pelaku bisa dijerat dengan pasal-pasal terkait pemalsuan dokumen dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi atau Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Pembangunan perpustakaan daerah tahap 2 ini diharapkan dapat meningkatkan akses literasi bagi masyarakat Lampung Utara, terutama di tengah tantangan pendidikan pasca-pandemi. Namun, dengan adanya dugaan kecurangan, proyek ini berisiko mengalami penundaan atau revisi, yang pada akhirnya merugikan publik. Masyarakat setempat pun diharapkan ikut mengawasi agar proyek-proyek serupa tidak lagi menjadi ladang korupsi.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada respons resmi dari PPK proyek atau pihak inspektorat. Penyelidikan lanjutan diharapkan dapat membongkar akar masalah dan memastikan akuntabilitas dalam pengelolaan dana publik.
*)
Penulis : Orean
Editor : MR Masjudin
Sumber Berita : Bongkar Post










