BONGKAR ATURAN BI: Uang Kertas Rusak, Masih Bisa Cair 100 Persen, Ini Faktanya!

Thursday, 30 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_16908288

Oplus_16908288

Bongkar Post | Bandar Lampung — Banyak orang panik saat memegang uang kertas yang robek, terbakar, atau rusak sebagian. Di lapangan, tak sedikit yang langsung menganggap uang itu “hangus” dan tak bernilai. Tapi faktanya, aturan resmi Bank Indonesia justru membuka ruang: uang rusak masih bisa ditukar penuh—asal memenuhi batas krusial 2/3.

Batas Sakral 2/3: Garis Hidup Uang Rusak

Inilah poin yang jarang dipahami publik. Dalam ketentuan penukaran uang tidak layak edar, BI menetapkan:

Sisa fisik ≥ 2/3 (sekitar 66,67%)
Diganti penuh 100% dari nilai nominal

Sisa fisik < 2/3 Berisiko tidak diganti sama sekali Artinya, uang dengan sisa 67 persen—yang sering dianggap “sudah rusak parah”—justru masih aman dan bernilai utuh di mata regulator. Ini Bukan Katanya, Ini Aturan Resmi Ketentuan tersebut tertuang dalam regulasi penukaran uang rusak yang diterbitkan oleh Bank Indonesia, termasuk penguatan teknis melalui Peraturan Anggota Dewan Gubernur (PADG).

Selama bagian uang masih paling sedikit dua pertiga dan keasliannya dapat dikenali, maka penggantian dilakukan sebesar nilai nominal

Kenapa Banyak yang Gagal Tukar?

Masalahnya bukan di aturannya—tapi di kondisi uang:

Nomor seri hilang total

Uang terbakar hingga sulit diidentifikasi

Bagian yang tersisa tidak mencapai ambang 2/3

Diragukan keasliannya

Dalam kondisi seperti ini, uang bisa langsung ditolak.

Jangan Salah Tempat

Penukaran hanya dijamin di kanal resmi:

Kantor Bank Indonesia

Layanan kas keliling BI

Menukar di luar itu? Siap-siap dapat nilai “versi pasar”, bukan versi negara.

Realita di Lapangan: Masih Banyak yang Belum Tahu

Fenomena ini menunjukkan satu hal: literasi publik soal uang rusak masih rendah. Padahal, di tengah kondisi ekonomi yang menekan, kehilangan nilai uang hanya karena salah paham aturan jelas jadi kerugian nyata.

BACA JUGA  Bukit Aslan: Pesona Wisata yang Terancam oleh Kelalaian Regulasi

Uang rusak bukan berarti uang mati.
Selama masih 2/3, negara masih mengakuinya.

Simak Videonya: https://www.facebook.com/share/v/1HipoXy16F/

Penulis : Redaksi

Berita Terkait

Menulis Kebenaran, Menjaga Nurani: Mengapa Wartawan Harus Tetap Berdiri di Pihak Kebenaran
Kudatuli, Luka yang Belum Sembuh: Refleksi Tiga Dasawarsa Setelah Sabtu Kelabu
Mengapa Islam Melarang Penggambaran Wajah Rasulullah SAW? Sebuah Refleksi di Era Kecerdasan Buatan
Hotman Paris Bawa Nama Presiden Prabowo dalam Kasus Febrie Adriansyah, Publik Menanti Klarifikasi Istana
Mahfud MD Soroti Pelimpahan Kasus Dugaan Korupsi-TPPU Febrie Adriansyah ke Kejagung: Tidak Tepat Itu Salah, Berpotensi Dibatalkan Pra Peradilan
Pelimpahan Kasus Korupsi dan TPPU Febrie Adriansyah ke Kejagung: Sinergi atau Jalan Menuju Mangkrak?
Reformasi Polri yang Belum Selesai: Momentum HUT Bhayangkara ke-80 untuk Transformasi Sejati
Lukas Luwarso Kritik Lingkaran Jokowi: Foto dengan Lima Tokoh Adat Lampung Soroti Masalah Hukum dan Politik

Berita Terkait

Thursday, 6 August 2026 - 01:13 WIB

Menulis Kebenaran, Menjaga Nurani: Mengapa Wartawan Harus Tetap Berdiri di Pihak Kebenaran

Sunday, 26 July 2026 - 04:53 WIB

Kudatuli, Luka yang Belum Sembuh: Refleksi Tiga Dasawarsa Setelah Sabtu Kelabu

Tuesday, 21 July 2026 - 17:38 WIB

Mengapa Islam Melarang Penggambaran Wajah Rasulullah SAW? Sebuah Refleksi di Era Kecerdasan Buatan

Sunday, 19 July 2026 - 11:06 WIB

Hotman Paris Bawa Nama Presiden Prabowo dalam Kasus Febrie Adriansyah, Publik Menanti Klarifikasi Istana

Sunday, 12 July 2026 - 20:10 WIB

Mahfud MD Soroti Pelimpahan Kasus Dugaan Korupsi-TPPU Febrie Adriansyah ke Kejagung: Tidak Tepat Itu Salah, Berpotensi Dibatalkan Pra Peradilan

Berita Terbaru