Bongkar Post | Bandar Lampung — Banyak orang panik saat memegang uang kertas yang robek, terbakar, atau rusak sebagian. Di lapangan, tak sedikit yang langsung menganggap uang itu “hangus” dan tak bernilai. Tapi faktanya, aturan resmi Bank Indonesia justru membuka ruang: uang rusak masih bisa ditukar penuh—asal memenuhi batas krusial 2/3.
Batas Sakral 2/3: Garis Hidup Uang Rusak
Inilah poin yang jarang dipahami publik. Dalam ketentuan penukaran uang tidak layak edar, BI menetapkan:
Sisa fisik ≥ 2/3 (sekitar 66,67%)
Diganti penuh 100% dari nilai nominal
Sisa fisik < 2/3 Berisiko tidak diganti sama sekali Artinya, uang dengan sisa 67 persen—yang sering dianggap “sudah rusak parah”—justru masih aman dan bernilai utuh di mata regulator. Ini Bukan Katanya, Ini Aturan Resmi Ketentuan tersebut tertuang dalam regulasi penukaran uang rusak yang diterbitkan oleh Bank Indonesia, termasuk penguatan teknis melalui Peraturan Anggota Dewan Gubernur (PADG).
Selama bagian uang masih paling sedikit dua pertiga dan keasliannya dapat dikenali, maka penggantian dilakukan sebesar nilai nominal
Kenapa Banyak yang Gagal Tukar?
Masalahnya bukan di aturannya—tapi di kondisi uang:
Nomor seri hilang total
Uang terbakar hingga sulit diidentifikasi
Bagian yang tersisa tidak mencapai ambang 2/3
Diragukan keasliannya
Dalam kondisi seperti ini, uang bisa langsung ditolak.
Jangan Salah Tempat
Penukaran hanya dijamin di kanal resmi:
Kantor Bank Indonesia
Layanan kas keliling BI
Menukar di luar itu? Siap-siap dapat nilai “versi pasar”, bukan versi negara.
Realita di Lapangan: Masih Banyak yang Belum Tahu
Fenomena ini menunjukkan satu hal: literasi publik soal uang rusak masih rendah. Padahal, di tengah kondisi ekonomi yang menekan, kehilangan nilai uang hanya karena salah paham aturan jelas jadi kerugian nyata.
Uang rusak bukan berarti uang mati.
Selama masih 2/3, negara masih mengakuinya.
Simak Videonya: https://www.facebook.com/share/v/1HipoXy16F/
Penulis : Redaksi









