BONGKAR ATURAN BI: Uang Kertas Rusak, Masih Bisa Cair 100 Persen, Ini Faktanya!

Thursday, 30 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_16908288

Oplus_16908288

Bongkar Post | Bandar Lampung — Banyak orang panik saat memegang uang kertas yang robek, terbakar, atau rusak sebagian. Di lapangan, tak sedikit yang langsung menganggap uang itu “hangus” dan tak bernilai. Tapi faktanya, aturan resmi Bank Indonesia justru membuka ruang: uang rusak masih bisa ditukar penuh—asal memenuhi batas krusial 2/3.

Batas Sakral 2/3: Garis Hidup Uang Rusak

Inilah poin yang jarang dipahami publik. Dalam ketentuan penukaran uang tidak layak edar, BI menetapkan:

Sisa fisik ≥ 2/3 (sekitar 66,67%)
Diganti penuh 100% dari nilai nominal

Sisa fisik < 2/3 Berisiko tidak diganti sama sekali Artinya, uang dengan sisa 67 persen—yang sering dianggap “sudah rusak parah”—justru masih aman dan bernilai utuh di mata regulator. Ini Bukan Katanya, Ini Aturan Resmi Ketentuan tersebut tertuang dalam regulasi penukaran uang rusak yang diterbitkan oleh Bank Indonesia, termasuk penguatan teknis melalui Peraturan Anggota Dewan Gubernur (PADG).

Selama bagian uang masih paling sedikit dua pertiga dan keasliannya dapat dikenali, maka penggantian dilakukan sebesar nilai nominal

Kenapa Banyak yang Gagal Tukar?

Masalahnya bukan di aturannya—tapi di kondisi uang:

Nomor seri hilang total

Uang terbakar hingga sulit diidentifikasi

Bagian yang tersisa tidak mencapai ambang 2/3

Diragukan keasliannya

Dalam kondisi seperti ini, uang bisa langsung ditolak.

Jangan Salah Tempat

Penukaran hanya dijamin di kanal resmi:

Kantor Bank Indonesia

Layanan kas keliling BI

Menukar di luar itu? Siap-siap dapat nilai “versi pasar”, bukan versi negara.

Realita di Lapangan: Masih Banyak yang Belum Tahu

Fenomena ini menunjukkan satu hal: literasi publik soal uang rusak masih rendah. Padahal, di tengah kondisi ekonomi yang menekan, kehilangan nilai uang hanya karena salah paham aturan jelas jadi kerugian nyata.

BACA JUGA  Menguji Otot APBN pada Jantung Koperasi Merah Putih

Uang rusak bukan berarti uang mati.
Selama masih 2/3, negara masih mengakuinya.

Simak Videonya: https://www.facebook.com/share/v/1HipoXy16F/

Penulis : Redaksi

Berita Terkait

Berhenti Bertepuk Tangan untuk Sebuah Kewajiban: Membongkar Propaganda Diksi “Negara Harus Hadir”
32.375 Hektare, Rp1 Triliun, Siapa yang Membuka Jalannya?
Indonesia Negara Korup? Ketika Korupsi Terasa Seperti Identitas yang Melekat
Ketika Rakyat Menuntut, Wakil Rakyat Berlindung di Balik Kekuasaan
Presiden atau Rakyat? Membaca Ulang Siapa Pemegang Kedaulatan Negara
Transparansi Proyek Jalan: Akuntabilitas yang Tak Boleh Ditunda
Indonesia Berdaulat, Adil dan Makmur: Kompas Baru Menuju Indonesia Emas
81 Tahun Indonesia Merdeka: Apakah Kita Sudah Merdeka?

Berita Terkait

Monday, 14 September 2026 - 12:26 WIB

Berhenti Bertepuk Tangan untuk Sebuah Kewajiban: Membongkar Propaganda Diksi “Negara Harus Hadir”

Saturday, 12 September 2026 - 03:37 WIB

32.375 Hektare, Rp1 Triliun, Siapa yang Membuka Jalannya?

Wednesday, 26 August 2026 - 06:24 WIB

Indonesia Negara Korup? Ketika Korupsi Terasa Seperti Identitas yang Melekat

Sunday, 23 August 2026 - 06:40 WIB

Ketika Rakyat Menuntut, Wakil Rakyat Berlindung di Balik Kekuasaan

Saturday, 22 August 2026 - 03:19 WIB

Presiden atau Rakyat? Membaca Ulang Siapa Pemegang Kedaulatan Negara

Berita Terbaru