BONGKAR ATURAN BI: Uang Kertas Rusak, Masih Bisa Cair 100 Persen, Ini Faktanya!

Thursday, 30 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_16908288

Oplus_16908288

Bongkar Post | Bandar Lampung — Banyak orang panik saat memegang uang kertas yang robek, terbakar, atau rusak sebagian. Di lapangan, tak sedikit yang langsung menganggap uang itu “hangus” dan tak bernilai. Tapi faktanya, aturan resmi Bank Indonesia justru membuka ruang: uang rusak masih bisa ditukar penuh—asal memenuhi batas krusial 2/3.

Batas Sakral 2/3: Garis Hidup Uang Rusak

Inilah poin yang jarang dipahami publik. Dalam ketentuan penukaran uang tidak layak edar, BI menetapkan:

Sisa fisik ≥ 2/3 (sekitar 66,67%)
Diganti penuh 100% dari nilai nominal

Sisa fisik < 2/3 Berisiko tidak diganti sama sekali Artinya, uang dengan sisa 67 persen—yang sering dianggap “sudah rusak parah”—justru masih aman dan bernilai utuh di mata regulator. Ini Bukan Katanya, Ini Aturan Resmi Ketentuan tersebut tertuang dalam regulasi penukaran uang rusak yang diterbitkan oleh Bank Indonesia, termasuk penguatan teknis melalui Peraturan Anggota Dewan Gubernur (PADG).

Selama bagian uang masih paling sedikit dua pertiga dan keasliannya dapat dikenali, maka penggantian dilakukan sebesar nilai nominal

Kenapa Banyak yang Gagal Tukar?

Masalahnya bukan di aturannya—tapi di kondisi uang:

Nomor seri hilang total

Uang terbakar hingga sulit diidentifikasi

Bagian yang tersisa tidak mencapai ambang 2/3

Diragukan keasliannya

Dalam kondisi seperti ini, uang bisa langsung ditolak.

Jangan Salah Tempat

Penukaran hanya dijamin di kanal resmi:

Kantor Bank Indonesia

Layanan kas keliling BI

Menukar di luar itu? Siap-siap dapat nilai “versi pasar”, bukan versi negara.

Realita di Lapangan: Masih Banyak yang Belum Tahu

Fenomena ini menunjukkan satu hal: literasi publik soal uang rusak masih rendah. Padahal, di tengah kondisi ekonomi yang menekan, kehilangan nilai uang hanya karena salah paham aturan jelas jadi kerugian nyata.

BACA JUGA  Jaksa Agung Serahkan Rp11,42 Triliun ke Kas Negara, Disaksikan Presiden Prabowo

Uang rusak bukan berarti uang mati.
Selama masih 2/3, negara masih mengakuinya.

Simak Videonya: https://www.facebook.com/share/v/1HipoXy16F/

Penulis : Redaksi

Berita Terkait

Skandal ‘Cinta Maut’ Rutan Kotabumi: Bukti Memilukan Keruntuhan Sistem Pemasyarakatan Indonesia
Skandal Dana PI Lampung: Perdata atau Pidana? Membaca Arah Dugaan Korupsi yang Menyeret Nama Arinal Djunaidi
Hak Jawab atau Upaya Pembungkaman? Menguji Nyali Kemenag Lampung
Isu Gratifikasi dan Transaksi Jabatan Kemenag Lampung Bergulir, Publik Tunggu Transparansi
Hari Kebebasan Pers Sedunia 2026: Kebebasan yang Diuji, Ancaman Nyata dari Oknum Pejabat
Potongan Ojol Akan Dipangkas, DPR Ungkap Skema Baru—GoTo Pilih Kaji Dampak
Bongkar Sensus Ekonomi 2026: Harapan Transformasi vs Realitas Kesenjangan Data
Administratif 100%, Substansi Masih Dipertanyakan

Berita Terkait

Tuesday, 12 May 2026 - 06:57 WIB

Skandal ‘Cinta Maut’ Rutan Kotabumi: Bukti Memilukan Keruntuhan Sistem Pemasyarakatan Indonesia

Thursday, 7 May 2026 - 08:05 WIB

Skandal Dana PI Lampung: Perdata atau Pidana? Membaca Arah Dugaan Korupsi yang Menyeret Nama Arinal Djunaidi

Thursday, 7 May 2026 - 00:08 WIB

Hak Jawab atau Upaya Pembungkaman? Menguji Nyali Kemenag Lampung

Wednesday, 6 May 2026 - 09:22 WIB

Isu Gratifikasi dan Transaksi Jabatan Kemenag Lampung Bergulir, Publik Tunggu Transparansi

Sunday, 3 May 2026 - 04:00 WIB

Hari Kebebasan Pers Sedunia 2026: Kebebasan yang Diuji, Ancaman Nyata dari Oknum Pejabat

Berita Terbaru

Nobar film dokumenter

Bandarlampung

Nobar Film “Pesta Babi” di Bandar Lampung Tuai Ragam Tanggapan Peserta

Wednesday, 13 May 2026 - 18:04 WIB

Photo.Dok Istimewa

Breaking News

Saya Disini Hakimnya, Pak!

Wednesday, 13 May 2026 - 10:19 WIB