KUHP Baru dan Tantangan Penanganan Hoaks Digital

Tuesday, 6 January 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Surat Tanda Penerimaan Laporan. STTLP/B/97/1/2026/SPKT-POLDA-METRO-JAYA/photo.dok IST

Surat Tanda Penerimaan Laporan. STTLP/B/97/1/2026/SPKT-POLDA-METRO-JAYA/photo.dok IST

Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru—Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023—pada awal Januari 2026 langsung diikuti oleh penerapan konkret di ruang publik. Partai Demokrat melaporkan empat akun media sosial (tiga YouTube dan satu TikTok) ke Polda Metro Jaya atas dugaan penyebaran informasi bohong yang menuding Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) sebagai pihak di balik isu ijazah palsu Presiden Joko Widodo. Laporan tersebut menggunakan Pasal 263 ayat (1) dan (2) jo Pasal 264 KUHP baru, yang mengatur pemalsuan surat atau dokumen yang dapat menimbulkan kerugian.

Kasus ini menjadi salah satu contoh awal penggunaan KUHP baru untuk menangani konten digital, terutama setelah ruang penerapan Undang-Undang ITE mengalami penyesuaian pasca-putusan Mahkamah Konstitusi yang mempertegas unsur “kerusuhan di ruang publik”. Peralihan dasar hukum ini menunjukkan adanya upaya mencari instrumen pidana yang dinilai lebih relevan dalam menanggapi dinamika penyebaran informasi di media sosial.

Secara normatif, Pasal 263 KUHP baru masih sejalan dengan ketentuan dalam KUHP lama, yakni menjerat pembuatan atau penggunaan surat atau dokumen palsu yang menimbulkan hak, perikatan, atau kerugian. Dalam konteks perkara yang dilaporkan Demokrat, konten digital dipandang sebagai bentuk penyajian informasi atau bukti yang dianggap tidak sesuai dengan fakta. Pendekatan ini mencerminkan adaptasi penegakan hukum terhadap karakter hoaks modern yang umumnya berbentuk narasi audiovisual, bukan dokumen fisik konvensional.

Dari sisi penegakan hukum, penggunaan pasal pemalsuan dapat dipahami sebagai upaya memberikan perlindungan terhadap reputasi dan kehormatan individu yang dirugikan oleh informasi bohong. Penyebaran hoaks di media sosial memang berpotensi menimbulkan dampak luas, baik secara politik maupun sosial, sehingga negara memiliki kepentingan untuk menyediakan mekanisme hukum yang efektif dan terukur.

BACA JUGA  Transformasi Satgas MBG Lampung Jadi Gerakan Hukum Terpadu?

Di sisi lain, penerapan pasal-pasal KUHP baru di ranah digital menuntut kehati-hatian. Penilaian mengenai apakah suatu konten merupakan fakta palsu atau sekadar pendapat, tafsir, atau kritik tetap memerlukan pembuktian yang cermat dan objektif. Dalam konteks politik, batas antara informasi keliru, opini, dan kritik sering kali tipis, sehingga proses penegakan hukum perlu memastikan tidak terjadinya pembatasan yang tidak proporsional terhadap kebebasan berekspresi.

Kasus yang dilaporkan Partai Demokrat ini pada akhirnya akan menjadi salah satu rujukan awal dalam menilai bagaimana KUHP baru diterapkan di era media sosial. Putusan aparat penegak hukum dan pengadilan nantinya akan menentukan sejauh mana pasal pemalsuan dapat digunakan untuk menindak hoaks digital, sekaligus menjaga keseimbangan antara perlindungan reputasi dan kebebasan menyampaikan pendapat. Di titik inilah konsistensi penegakan hukum, transparansi proses, dan pengawasan publik menjadi faktor kunci bagi kredibilitas penerapan KUHP baru ke depan.

Penulis : Redaksi

Berita Terkait

3 Prajurit TNI Gugur di Lebanon: Salah Sasaran atau Pesan Terselubung?
Sinergi atau Subordinasi? Ketika Pers Terlalu Nyaman dengan Kekuasaan
1,5 Tahun Kasus Pembunuhan Sadis Riyas Nuraini Belum Terungkap, Fatayat NU Lampung Desak Polisi Segera Tangkap Pelaku
Media Massa sebagai Arena Pertarungan antara Public Relations dan Public Opinion
Ramadan, Anak Yatim, dan Kehangatan yang Mengikat Kebersamaan
Jalan Negara atau Jalan Tambang?
Lima Ayat yang Menjelaskan Tuhan: Membaca Tauhid dalam Struktur Al-Qur’an melalui Pendekatan Tematik
Perang AS–Israel vs Iran: Menang Jadi Abu, Kalah Jadi Arang

Berita Terkait

Tuesday, 31 March 2026 - 12:04 WIB

3 Prajurit TNI Gugur di Lebanon: Salah Sasaran atau Pesan Terselubung?

Monday, 30 March 2026 - 00:00 WIB

Sinergi atau Subordinasi? Ketika Pers Terlalu Nyaman dengan Kekuasaan

Wednesday, 18 March 2026 - 05:59 WIB

1,5 Tahun Kasus Pembunuhan Sadis Riyas Nuraini Belum Terungkap, Fatayat NU Lampung Desak Polisi Segera Tangkap Pelaku

Monday, 16 March 2026 - 00:30 WIB

Media Massa sebagai Arena Pertarungan antara Public Relations dan Public Opinion

Saturday, 14 March 2026 - 13:33 WIB

Ramadan, Anak Yatim, dan Kehangatan yang Mengikat Kebersamaan

Berita Terbaru