Hukum seharusnya menjadi tempat terakhir rakyat mencari keadilan. Namun di tengah perubahan undang-undang dan jargon reformasi hukum, muncul kegelisahan yang semakin terasa: apakah hukum masih berpihak pada rasa keadilan, atau justru semakin jauh dari denyut kehidupan masyarakat? Tahun 2026 menjadi momen penting untuk menjawab pertanyaan itu.
**
Indonesia kembali memasuki babak baru penegakan hukum. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional resmi diberlakukan, membawa harapan akan sistem hukum yang lebih modern dan berakar pada nilai-nilai bangsa. Namun di balik semangat pembaruan itu, tidak sedikit yang bertanya: apakah perubahan ini benar-benar menyentuh keadilan substantif, atau sekadar mengganti kemasan hukum lama dengan wajah baru?
Kegelisahan tersebut disuarakan oleh Dwi Yudha Saputro, advokat dan Managing Partner KeyNaka Law Firm, sekaligus Wakil Ketua Umum Persatuan Advokasi Indonesia (PERSADIN). Menurutnya, hukum tidak boleh berhenti pada teks undang-undang, sebab keadilan sejatinya hidup di tengah masyarakat, bukan di lembaran pasal semata.
Indonesia, kata Dwi Yudha, sejak awal telah menyatakan diri sebagai negara hukum. Konstitusi menegaskan bahwa hukumlah yang seharusnya memimpin jalannya negara, bukan kekuasaan. Namun dalam praktik, tidak jarang hukum justru tampil kaku—tajam ke bawah, tumpul ke atas—sehingga memunculkan rasa ketidakadilan di tengah publik.
“Ketika semua orang diperlakukan sama di atas kertas, tetapi berbeda dalam kenyataan, di situlah kepercayaan publik pada hukum mulai runtuh,” ujarnya.
Ia menilai, semangat kesetaraan di hadapan hukum sering kali terhenti pada prosedur. Hukum dipatuhi secara formal, tetapi substansi keadilan justru terabaikan. Padahal, tujuan utama hukum adalah melindungi manusia dan martabatnya, bukan sekadar menegakkan aturan tanpa empati.
KUHP Nasional, lanjutnya, sejatinya membuka ruang agar hukum lebih manusiawi. Salah satu pasalnya menegaskan bahwa penegakan hukum pidana harus memperhatikan nilai dan rasa keadilan yang hidup di masyarakat. Namun, prinsip ini akan kehilangan makna bila hanya dijadikan slogan, sementara praktik penegakan hukum tetap berjalan kaku dan selektif.
Dalam kenyataan sehari-hari, hukum kerap digunakan untuk membenarkan kebijakan kekuasaan. Selama prosedur dipenuhi, sebuah tindakan dianggap sah, meski menyisakan rasa tidak adil bagi masyarakat. Di titik inilah, menurut Dwi Yudha, hukum berisiko berubah dari alat keadilan menjadi alat pembenaran.
“Legal secara aturan belum tentu adil secara nurani,” katanya.
Ia juga mengingatkan bahwa dalam perkara pidana, tersangka dan terdakwa tetaplah manusia yang memiliki hak. Proses hukum yang adil—tanpa tekanan, rekayasa, atau intervensi—adalah fondasi kepercayaan publik terhadap sistem peradilan. Jika proses ini rusak, maka vonis seadil apa pun akan kehilangan legitimasi moralnya.
Peran advokat dalam konteks ini menjadi sangat penting. Bagi Dwi Yudha, advokat bukan sekadar pembela klien, tetapi penjaga keseimbangan agar negara tidak bertindak sewenang-wenang. Ketika suara advokat dilemahkan atau dipinggirkan, yang terancam bukan hanya profesi hukum, melainkan hak warga negara itu sendiri.
“Hukum akan pincang jika tidak ada yang berani mengingatkan kekuasaan,” ujarnya.
Menatap tahun 2026, Dwi Yudha menyebut Indonesia sedang berada di persimpangan jalan. Pilihannya sederhana namun menentukan: menjadikan hukum sebagai alat keadilan yang membumi, atau membiarkannya menjadi simbol formal yang sah secara aturan, tetapi hampa secara moral.
Pada akhirnya, hukum bukan soal seberapa lengkap pasal ditulis, melainkan seberapa jauh ia mampu menghadirkan rasa adil di kehidupan nyata. Sebab tanpa keadilan, hukum hanya akan menjadi teks dingin—jauh dari harapan rakyat yang menggantungkan nasibnya padanya.
*)
Editor : Redaksi








