
Polisi telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka:
- P (sopir utama): Berperan sebagai koordinator pengecoran, bertanggung jawab atas pengiriman solar ke Bandar Lampung untuk dijual secara ilegal.
- A (sopir pendamping): Membantu proses pengisian tangki.
- M (operator SPBU): Memberikan akses ilegal ke pompa SPBU, termasuk membuka pagar dan mematikan CCTV sementara.
Motif utama adalah keuntungan ekonomi dari penjualan solar subsidi di pasar gelap. Solar yang dicuri akan dijual dengan harga lebih tinggi di luar Lampung Timur, memperburuk kelangkaan yang sudah berlangsung sejak September 2025. Kasatreskrim Polres Lampung Timur, AKP Stefanus Boyoh, menyatakan, “Solar ini rencananya dijual kembali ke Bandar Lampung. Ini merugikan petani dan nelayan yang kesulitan akses BBM sah.”
Barang Bukti yang Disita, Tim penyidik menyita:
- 1 unit truk colt diesel roda enam berwarna kuning dengan nomor polisi BE 8542 ADU.
- 1 tangki besi berkapasitas 10.000 liter, berisi 2.000 liter solar subsidi.
- Bukti transaksi pembayaran sebesar Rp1 juta dari P dan A ke M.
- Rekaman video warga sebagai saksi mata, serta data transaksi SPBU yang menunjukkan pengisian fiktif.
Semua barang bukti kini diamankan di Mapolres Lampung Timur untuk pemeriksaan lebih lanjut, termasuk analisis forensik terhadap solar untuk memastikan jenis dan asal-usulnya.
Dasar Hukum dan Langkah Selanjutnya, Pelaku diduga melanggar Pasal 40 ayat 5 Bab III Bagian Keempat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, yang mengubah Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Ancaman hukumannya hingga 6 tahun penjara dan denda miliaran rupiah. Polres Lampung Timur, bekerja sama dengan Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel, akan:
- Melacak jaringan lebih luas, termasuk pemasok dan pembeli akhir di Bandar Lampung.
- Memeriksa rekam jejak transaksi SPBU selama sebulan terakhir untuk mendeteksi pola pengecoran serupa.
- Memberikan sanksi administratif: SPBU Srimenanti dihentikan penyaluran biosolar dan pertalite selama 30 hari, plus pembinaan intensif.
Hingga 19 November 2025, investigasi masih berlangsung tanpa tersangka tambahan. AKP Stefanus menekankan, “Kami akan usut tuntas agar tidak ada lagi praktik seperti ini yang merugikan masyarakat.”
Sementara itu, Pemprov Lampung mendorong pengawasan ketat, dengan Gubernur Rahmat Mirzani Djausal meminta polisi bertindak tegas. Kasus ini menjadi pelajaran berharga bagi pengawasan distribusi BBM bersubsidi di Lampung, di tengah kelangkaan yang masih melanda. Warga diimbau melaporkan kecurigaan ke polisi untuk mencegah kejadian serupa. *)
Editor : MR Masjudin










