Polres Lampung Timur Tetapkan Tiga Tersangka Pengecoran Solar di SPBU Srimenanti

Wednesday, 19 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

/foto.dok Bongkar Post

/foto.dok Bongkar Post

Lampung Timur, BP – Polres Lampung Timur terus menggelar investigasi mendalam terkait dugaan penimbunan dan pengecoran bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi di SPBU 24.341.128, Desa Srimenanti, Kecamatan Bandar Sribhawono. Kasus ini terungkap setelah aksi penggerebekan oleh warga pada Minggu malam (16/11/2025), yang kini menjadi sorotan nasional akibat video viral di media sosial. Hingga Selasa (18/11/2025), polisi telah mengamankan tiga tersangka dan menyita sejumlah barang bukti, dengan proses hukum yang berpotensi menjerat pelaku berdasarkan undang-undang migas.
Kronologi Kejadian Menurut Polisi
Menurut penyelidikan awal Satreskrim Polres Lampung Timur, kejadian bermula sekitar pukul 20.00 WIB pada 16 November 2025. Warga Desa Srimenanti curiga melihat aktivitas mencurigakan di SPBU yang seharusnya sudah tutup. Mereka mendapati sebuah truk colt diesel berwarna kuning terparkir di dalam area SPBU, ditutupi terpal, dan sedang mengisi solar menggunakan dua nozel pompa. Proses pengecoran ini dilakukan secara diam-diam di luar jam operasional, saat lampu SPBU sudah dimatikan dan pagar terkunci.
Pelaku utama, berinisial P dan A (keduanya sopir truk), dibantu oleh operator SPBU berinisial M. M membuka akses pompa dan mengisi tangki truk berkapasitas 10.000 liter hingga penuh sekitar 2.000 liter solar subsidi. Warga yang memergoki langsung menggerebek lokasi,  sambil membuka terpal truk dan menemukan tangki berisi solar. Tanpa anarkis, warga menyerahkan P dan A ke Polsek Bandar Sribhawono, sementara M juga diamankan di tempat.
Kapolres Lampung Timur, AKBP Hety Patmawati, turun langsung ke lokasi pada 17 November 2025 untuk memantau situasi dan memastikan penyelidikan berjalan lancar. “Kami datang untuk menenangkan warga agar tidak ada keributan lebih lanjut,” ujarnya, seperti dikutip dari sumber terpercaya.
Identitas Tersangka dan Motif

Polisi telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka:

  • P (sopir utama): Berperan sebagai koordinator pengecoran, bertanggung jawab atas pengiriman solar ke Bandar Lampung untuk dijual secara ilegal.
  • A (sopir pendamping): Membantu proses pengisian tangki.
  • M (operator SPBU): Memberikan akses ilegal ke pompa SPBU, termasuk membuka pagar dan mematikan CCTV sementara.
BACA JUGA  Seribu Warga Gunung Megang Aksi Damai di Kantor Bupati Muara Enim

Motif utama adalah keuntungan ekonomi dari penjualan solar subsidi di pasar gelap. Solar yang dicuri akan dijual dengan harga lebih tinggi di luar Lampung Timur, memperburuk kelangkaan yang sudah berlangsung sejak September 2025. Kasatreskrim Polres Lampung Timur, AKP Stefanus Boyoh, menyatakan, “Solar ini rencananya dijual kembali ke Bandar Lampung. Ini merugikan petani dan nelayan yang kesulitan akses BBM sah.”

Barang Bukti yang Disita, Tim penyidik menyita:

  • 1 unit truk colt diesel roda enam berwarna kuning dengan nomor polisi BE 8542 ADU.
  • 1 tangki besi berkapasitas 10.000 liter, berisi 2.000 liter solar subsidi.
  • Bukti transaksi pembayaran sebesar Rp1 juta dari P dan A ke M.
  • Rekaman video warga sebagai saksi mata, serta data transaksi SPBU yang menunjukkan pengisian fiktif.

Semua barang bukti kini diamankan di Mapolres Lampung Timur untuk pemeriksaan lebih lanjut, termasuk analisis forensik terhadap solar untuk memastikan jenis dan asal-usulnya.

Dasar Hukum dan Langkah Selanjutnya, Pelaku diduga melanggar Pasal 40 ayat 5 Bab III Bagian Keempat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, yang mengubah Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Ancaman hukumannya hingga 6 tahun penjara dan denda miliaran rupiah. Polres Lampung Timur, bekerja sama dengan Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel, akan:

  • Melacak jaringan lebih luas, termasuk pemasok dan pembeli akhir di Bandar Lampung.
  • Memeriksa rekam jejak transaksi SPBU selama sebulan terakhir untuk mendeteksi pola pengecoran serupa.
  • Memberikan sanksi administratif: SPBU Srimenanti dihentikan penyaluran biosolar dan pertalite selama 30 hari, plus pembinaan intensif.

Hingga 19 November 2025, investigasi masih berlangsung tanpa tersangka tambahan. AKP Stefanus menekankan, “Kami akan usut tuntas agar tidak ada lagi praktik seperti ini yang merugikan masyarakat.”

BACA JUGA  BNN Kota Metro Chek Sample  Cairan Rokok Vape dan POD di sejumlah toko retail di wilayah Kota Metro dan Kab Lampung Tengah

Sementara itu, Pemprov Lampung mendorong pengawasan ketat, dengan Gubernur Rahmat Mirzani Djausal meminta polisi bertindak tegas. Kasus ini menjadi pelajaran berharga bagi pengawasan distribusi BBM bersubsidi di Lampung, di tengah kelangkaan yang masih melanda. Warga diimbau melaporkan kecurigaan ke polisi untuk mencegah kejadian serupa. *)

Editor : MR Masjudin

Berita Terkait

Seribu Warga Gunung Megang Aksi Damai di Kantor Bupati Muara Enim
Bongkar Post Group Bersilaturahmi dengan Ketua DPRD Lampung Utara
Konflik Manusia-Gajah di Taman Nasional Way Kambas: Tragedi Berulang di Tengah Krisis Habitat
KPK Geledah Rumah Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya Setelah Peringatan Hari Antikorupsi
Aktivis Desak Pencopotan Manajer Kebun Marihat Pasca-Insiden Penembakan Brutal
Tragedi Banjir Bandang Sumatera Utara: Deforestasi Masif Kembali Disorot, Wawancara Harrison Ford 2013 Viral Lagi
Studio 21 Pematangsiantar: Antara Penggerebekan Narkoba dan Dugaan Pembiaran, Masyarakat Menuntut Penindakan Tegas
DA Club 41 Reborn di Palembang: Antara Pembukaan Kembali dan Ancaman Penutupan

Berita Terkait

Saturday, 24 January 2026 - 05:26 WIB

Seribu Warga Gunung Megang Aksi Damai di Kantor Bupati Muara Enim

Thursday, 15 January 2026 - 13:44 WIB

Bongkar Post Group Bersilaturahmi dengan Ketua DPRD Lampung Utara

Wednesday, 31 December 2025 - 10:56 WIB

Konflik Manusia-Gajah di Taman Nasional Way Kambas: Tragedi Berulang di Tengah Krisis Habitat

Tuesday, 9 December 2025 - 20:00 WIB

KPK Geledah Rumah Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya Setelah Peringatan Hari Antikorupsi

Saturday, 6 December 2025 - 07:22 WIB

Aktivis Desak Pencopotan Manajer Kebun Marihat Pasca-Insiden Penembakan Brutal

Berita Terbaru

Ilustrasi

Editorial

Jalan Negara atau Jalan Tambang?

Tuesday, 10 Mar 2026 - 17:44 WIB

Diskripsi: Aksi Femen di Paris di depan Louvre mengenai kasus Epstein hari Minggu (8/3/2026)/photo tangkapan layar medsos

Breaking News

Epstein Files: Arsip Skandal Seks Elit yang Mengguncang Dunia

Monday, 9 Mar 2026 - 14:55 WIB