Lampung, – Sebuah truk (engkel) bernomor polisi BE 8542… menjadi pusat kegaduhan di SPBU Srimenanti, Kecamatan Bandar Sribhawono, Lampung Timur, dini hari Senin (17/11). Warga yang curiga terhadap praktik “ngecor” – istilah lokal untuk pengisian bahan bakar minyak (BBM) secara ilegal – akhirnya menggerebek kendaraan itu. Tangki truk yang dimodifikasi ternyata sedang diisi solar bersubsidi, diduga bagian dari jaringan mafia BBM yang telah lama menjadi biang kerok kelangkaan. Insiden ini bukan sekadar kejadian sporadis; ia mencerminkan pola sistemik yang merugikan masyarakat, di mana kuota solar nasional 2025 sebesar 802.204 kiloliter tampaknya tak pernah mencapai tangan yang tepat. Kelangkaan solar sejak awal November 2025 bukan fenomena baru bagi Lampung, provinsi agraris dan maritim yang bergantung pada BBM subsidi untuk transportasi, perikanan, dan pertanian. Menurut Anggota Komisi II DPRD Provinsi Lampung, Fatikhatul Khoiriyah, antrean panjang di SPBU bukan hanya soal peningkatan permintaan musiman akhir tahun – seperti yang dijelaskan Pertamina – melainkan indikasi kuat adanya penyelewengan distribusi.
“Ini menghambat perputaran ekonomi secara luas, dari nelayan yang tak bisa melaut hingga petani yang kesulitan mengolah lahan,” ujarnya. Data dari Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) menunjukkan bahwa konsumsi solar nasional melonjak 15-20% menjelang akhir tahun, tetapi di Lampung, kuota yang seharusnya aman justru sering “habis” lebih awal, memicu spekulasi penimbunan.
Konteks Kelangkaan: Antara Kuota Aman dan Realitas Lapangan. Secara historis, kelangkaan solar di Indonesia sering muncul di akhir tahun, dipicu oleh lonjakan permintaan dari sektor industri, logistik, dan pertanian. Pertamina, melalui Corporate Communication Manager Taufiq Rafiq, menegaskan bahwa yang terjadi bukan “kelangkaan” dalam arti kekosongan stok akibat gangguan distribusi, melainkan “peningkatan permintaan” yang wajar.
“Gangguan seperti bencana alam atau kerusuhan bisa menyebabkan krisis sungguhan, tapi saat ini, frekuensi pembelian yang naik justru menimbulkan antrean,” katanya. Namun, di Lampung, narasi ini bertabrakan dengan keluhan masyarakat. Sejak 1 November, ratusan nelayan di Lampung Selatan dan Timur terpaksa berhenti melaut, sementara petani di Lampung Tengah kesulitan mengoperasikan traktor dan pompa irigasi. Di tingkat nasional, pola serupa terlihat di Sulawesi Utara dan Riau, di mana Gubernur Olly Tenry Sualehy bahkan mengancam tangkap “mafia solar” untuk mengatasi antrean panjang.
Konteks lebih dalam terletak pada subsidi BBM yang salah sasaran. Menteri Keuangan:– kala dijabat oleh Sri Mulyani Indrawati pernah menyatakan bahwa hingga 90% subsidi solar jatuh ke tangan industri besar seperti tambang dan sawit, bukan petani kecil atau nelayan.
Di Lampung, kuota 2025 yang ditetapkan pemerintah seharusnya mencukupi, tapi dugaan penimbunan membuatnya menguap. Pengamat ekonomi energi Universitas Gadjah Mada, Fahmy Radhi, menduga adanya “oligarki” di balik ini, di mana BBM subsidi dialihkan ke pasar gelap untuk keuntungan ratusan ribu rupiah per kiloliter.
Analisis Dampak: Jeritan dari Pesisir dan Sawah. Dampak kelangkaan ini tak terbatas pada antrean; ia merembet ke rantai pasok ekonomi. Bagi nelayan, seperti di Wotu, Luwu Timur, Sulawesi Selatan – yang mirip kondisi Lampung – aktivitas penangkapan ikan lumpuh selama berminggu-minggu, menyebabkan penurunan pendapatan hingga 70%.
Di Minahasa Tenggara, harga pertalite eceran melonjak ke Rp 18.000 per liter, memaksa nelayan bergantung pada pinjaman atau tabungan yang menipis.
“Solar kosong berarti kami tak bisa melaut, dan keluarga tak bisa makan,” keluh Randy, seorang nelayan di Ratatotok. Petani Lampung menghadapi nasib serupa. Mesin pengolah tanah dan truk pengangkut panen terhenti, menyebabkan hasil panen menumpuk dan rusak. Di Lampung Tengah, biaya tambahan untuk solar eceran bisa mencapai 30-50% lebih tinggi, memperburuk kemiskinan pedesaan.
Secara makro, ini memperlambat PDB provinsi yang bergantung pada pertanian (sekitar 15% dari total ekonomi Lampung). Protes massal nelayan dan petani ke DPRD, seperti yang terjadi di Tuban dan Aceh Utara, menunjukkan potensi konflik sosial jika tak ditangani.
Praktik mafia BBM di Lampung tak asing: penimbunan di gudang ilegal, modifikasi tangki truk, dan kolusi dengan oknum SPBU. Insiden SPBU Srimenanti adalah contoh nyata. Warga melihat truk (engkel) terparkir di SPBU yang sudah tutup pukul 00.05 WIB, dengan kepala tangki ditutup terpal untuk menyamarkan aktivitas. Setelah digerebek, pengemudi dibawa ke Polsek Bandar Sribhawono. Selanjutnya barang bukti berikut dua orang supir truk diserahkan ke Polres Lampung Timur oleh warga. Dalam Video amatir yang beredar di media sosial menunjukkan selang transfer BBM dan peralatan modifikasi, mirip kasus di Tanggamus tahun 2023 di mana Kejari membongkar gudang dengan 49 ribu liter solar tersimpan.
Pola ini sistematis. Di Karawang, polisi curiga operator SPBU terlibat membeli solar subsidi secara berulang untuk dijual kembali. Di Manggarai, NTT, bahkan oknum polisi diduga ikut penimbunan.
Keuntungan? Harga solar subsidi Rp 6.800 per liter bisa dijual eceran hingga Rp 10.000-12.000, dengan margin hingga Rp 5.000 per liter. Di Sumsel dan Babel, gudang karung timah penuh solar menunggu ekspor ilegal.
Kritik Objektif: Pengawasan Longgar, Tapi Upaya Mulai Terlihat. Kritik utama mengarah pada lemahnya pengawasan antarinstansi. DPRD Lampung menyoroti kurangnya koordinasi antara Pertamina, polisi, dan BPH Migas, yang memungkinkan mafia beroperasi.
“Kuota aman, tapi distribusi salah sasaran – ini bukan murni permintaan, tapi penyelewengan,” tegas Fatikhatul. Pengamat seperti Fahmy Radhi menambahkan, oligarki BBM memanfaatkan subsidi untuk industri, sementara rakyat kecil menanggung akibatnya.
Namun, untuk tetap objektif, catat bahwa Polda Lampung telah menggerebek penimbun di masa lalu, menyita ribuan liter. Pertamina juga klaim terus pantau stok, meski tantangan cuaca dan permintaan akhir tahun memperburuk situasi.
Menuju Solusi: Tindakan Tegas atau Krisis Berkepanjangan? Insiden Srimenanti menjadi panggilan bagi pemerintah untuk reformasi. DPRD Lampung mendorong kolaborasi lintas lembaga, termasuk audit kuota dan penindakan tegas terhadap oknum.
Jika dibiarkan, kelangkaan ini berpotensi mengganggu swasembada pangan dan perikanan nasional menjelang 2026. Seperti kata Gubernur Sulut YSK, “Ini soal ekonomi yang tertahan – mafia harus dihajar.”
Hanya dengan transparansi dan penegakan hukum yang konsisten, solar subsidi bisa kembali menjadi penopang, bukan beban, bagi rakyat Lampung. Kontribusi warga melalui media sosial menjadi kunci pengungkapan insiden ini.
Editor : MR Masjudin










