Perizinan Bukit Aslan: SPT Banyak, Izin Resmi Tetap “Mak Jelas”

Saturday, 24 January 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

View Bukit Aslan Way gubak Sukabumi/photo. IST

View Bukit Aslan Way gubak Sukabumi/photo. IST

*Perizinan Bukit Aslan: SPT Banyak, Izin Resmi Tetap “Mak Jelas”*

BANDAR LAMPUNG – Bukit Aslan, destinasi wisata alam di Kelurahan Way Gubak, Kecamatan Sukabumi, Kota Bandar Lampung, telah menarik ribuan pengunjung sejak dibuka pada 5 Agustus 2022. Pemandangan alamnya yang menggabungkan panorama pegunungan, laut, dan kota menjadi magnet wisatawan lokal dan domestik.

Namun, di balik gemerlap wisatanya, perizinan objek ini masih menjadi persoalan serius: dokumen perizinan inti belum lengkap dan statusnya masih kabur, meskipun dua dinas telah menerbitkan Surat Perintah Tugas (SPT) untuk peninjauan.

Perizinan Masih “Mak Jelas”

Empat tahun setelah operasional, Bukit Aslan belum menunjukkan kelengkapan perizinan yang menjadi syarat sahnya usaha wisata. Menurut catatan media ini:

Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) hanya menerbitkan SPT bidang pengawasan, bukan izin prinsip, izin lokasi, KKPR, atau izin operasional.

Kepala Bidang Tata Ruang dan Pertanahan Disperkim, Erwansyah, mengaku sejauh ini hanya ada SPT peninjauan.

Dinas Lingkungan Hidup menyatakan dokumen lingkungan sedang dipelajari dan verifikasi lapangan mungkin dilakukan.

Ketiadaan dokumen seperti Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), dan site plan resmi merupakan red flag bagi tata kelola pariwisata dan tata ruang, terutama jika lokasi berada di kawasan lindung berdasarkan Perda RTRW Kota Bandar Lampung.

Bukit Aslan Kawasan Lindung./photo tangakapan layar

Respons Pejabat & Pengelola

Upaya konfirmasi kepada pejabat terkait menunjukkan respon yang minim. Mantan pejabat DPMPTSP menyebut sempat meminta pengurusan site plan dan PBG, namun tidak ada kejelasan prosesnya. Sementara pejabat dinas lain maupun pengelola Bukit Aslan belum memberikan informasi lanjutan yang dapat dijadikan dasar hukum publik.

BACA JUGA  Bukit Aslan: Pesona Wisata yang Terancam oleh Kelalaian Regulasi

Dinamika ini menimbulkan kekhawatiran publik: apakah keuntungan ekonomi jangka pendek lebih kuat daripada kepatuhan atas aturan yang melindungi keselamatan pengunjung dan kelestarian lingkungan?

Sidebar: Data Perizinan Pariwisata Bukit Aslan (Ringkas)

Jenis Dokumen Status

Izin Prinsip Usaha Pariwisata Belum diperoleh / tidak ditunjukkan
Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) Belum terbit / tidak dipublikasikan
Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) Tidak dipastikan ada
Site Plan Resmi Belum tersedia secara publik
Izin Lingkungan (AMDAL/UKL-UPL) Masih dipelajari DLH
Surat Perintah Tugas (SPT) Dinas Ada – SPT peninjauan oleh Disperkim & DPMPTSP

Catatan: Data ini berdasarkan konfirmasi pejabat instansi, hearing DPRD, dan investigasi media — bukan pernyataan resmi terpadu dari semua instansi. Ketidakpastian dokumen administrasi justru menunjukkan lemahnya tata kelola yang seharusnya transparan dan dapat diakses publik.

Timeline: Kronologi Perizinan Bukit Aslan

5 Aug 2022 – Bukit Aslan resmi dibuka untuk umum sebagai objek wisata alam.

2023–2024 – Tempat ini terus berkembang dan ramai dikunjungi, namun tidak ada bukti dokumentasi izin prinsip atau operasional yang dipublikasikan kepada publik.

18 Jul 2025 – Komisi I DPRD Kota Bandar Lampung menggelar hearing kedua dengan pengelola Bukit Aslan. Dalam forum ini terungkap pengelola belum dapat menunjukkan dokumen perizinan prinsip dan operasional yang diminta. DPRD mengusulkan penutupan sementara beserta pemasangan police line jika izin tidak dilengkapi.

2025 Akhir – 2026 Awal – Dua dinas, Disperkim dan DPMPTSP, menerbitkan Surat Perintah Tugas (SPT) untuk tim pengawas meninjau lokasi Bukit Aslan, tetapi tidak ada izin usaha yang signifikan terbit.

12 Jan 2026 – Media ini melaporkan bahwa perizinan inti tetap belum jelas, pejabat dinas enggan menjawab secara komprehensif, dan pengelola belum memberi klarifikasi resmi setelah hearing DPRD Juli 2025.

BACA JUGA  Pajak Digital: Senjata Pemerintah yang Sedang Membantai Media Lokal Indonesia

Kepentingan Publik & Tantangan Kebijakan

Bukit Aslan menjadi magnet wisata dengan fasilitas lengkap — mulai dari ATV Forest Adventure, area camping, spot foto The Magical Forest, hingga wahana rekreasi lain yang dipromosikan di situs resmi Dinas Pariwisata Kota Bandar Lampung.

Namun, fakta bahwa objek wisata yang mendatangkan pendapatan ekonomi, bahkan mendapatkan ulasan positif wisatawan, beroperasi tanpa izin lengkap menunjukkan kegagalan pengawasan kebijakan. Ini bukan sekadar masalah administratif — ini soal akuntabilitas pemerintah daerah dalam menjamin keselamatan, tata ruang, dan kepatuhan terhadap hukum.

Publik berhak tahu:

Mengapa perizinan inti belum diterbitkan meskipun sudah berjalan bertahun-tahun?

Apakah kawasan ini sesuai dengan rencana tata ruang dan perizinan lingkungan?

Apa sanksi konkret terhadap pengelola jika ketentuan tidak dipenuhi?

Tanpa jawaban tegas dan transparan dari pemerintah terkait, Bukit Aslan tetap menjadi contoh bagaimana aturan dibuat untuk dipatuhi, bukan untuk diabaikan demi keuntungan sesaat.

Redaksi Bongkar Post – terus mengawal kepentingan publik dan pengawasan kebijakan.

(*)

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Regulasi Parkir di Bandar Lampung Disorot, Legalitas Juru Parkir Jadi Sorotan Utama
Penertiban Lapak PKL dan Penataan Parkir di Pasar Tugu Bandar Lampung: Langkah Ketertiban yang Diperlukan atau Tantangan yang Berulang?
Mahasiswa Lampung Gelar Aksi Akbar di DPRD, Tolak Dialog dan Tuntut Penyelesaian Korupsi Tanggamus serta Kasus Andrie Yunus
Takedown Berita karena Imbalan: Pengkhianatan Terang-terangan terhadap Publik
3 Prajurit TNI Gugur di Lebanon: Salah Sasaran atau Pesan Terselubung?
Sinergi atau Subordinasi? Ketika Pers Terlalu Nyaman dengan Kekuasaan
1,5 Tahun Kasus Pembunuhan Sadis Riyas Nuraini Belum Terungkap, Fatayat NU Lampung Desak Polisi Segera Tangkap Pelaku
Media Massa sebagai Arena Pertarungan antara Public Relations dan Public Opinion

Berita Terkait

Tuesday, 7 April 2026 - 15:48 WIB

Penertiban Lapak PKL dan Penataan Parkir di Pasar Tugu Bandar Lampung: Langkah Ketertiban yang Diperlukan atau Tantangan yang Berulang?

Tuesday, 7 April 2026 - 07:21 WIB

Mahasiswa Lampung Gelar Aksi Akbar di DPRD, Tolak Dialog dan Tuntut Penyelesaian Korupsi Tanggamus serta Kasus Andrie Yunus

Tuesday, 7 April 2026 - 04:35 WIB

Takedown Berita karena Imbalan: Pengkhianatan Terang-terangan terhadap Publik

Tuesday, 31 March 2026 - 12:04 WIB

3 Prajurit TNI Gugur di Lebanon: Salah Sasaran atau Pesan Terselubung?

Monday, 30 March 2026 - 00:00 WIB

Sinergi atau Subordinasi? Ketika Pers Terlalu Nyaman dengan Kekuasaan

Berita Terbaru