Putusan ini, yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo pada 13 November 2025, mengabulkan sepenuhnya gugatan dari dua warga sipil: Syamsul Jahidin, mahasiswa doktoral dan advokat, serta Christian Adrianus Sihite, lulusan hukum yang mengaku kesulitan bersaing di pasar kerja jabatan publik. Mereka menyoroti bagaimana frasa tersebut membuka celah bagi polisi aktif untuk merangkap jabatan di lembaga kunci seperti Ketua KPK, Kepala BNN, Wakil Kepala BSSN, Kepala BNPT, hingga Sekjen Kementerian Kelautan dan Perikanan—semua tanpa melepaskan status keanggotaan Polri.Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur, dalam pertimbangan hukumnya, menekankan bahwa frasa itu justru “mengaburkan substansi” Pasal 28 ayat (3), yang seharusnya membatasi jabatan luar hanya bagi pensiunan atau yang mundur. “Ini menimbulkan ketidakpastian hukum bagi karier anggota Polri dan ASN sipil, melanggar Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 tentang jaminan kepastian hukum,” ujarnya.
MK menilai norma tersebut memperluas interpretasi secara tidak sah, berpotensi menciptakan dwifungsi Polri yang bertentangan dengan semangat Reformasi 1998.
Konteks Historis: Dari Dwifungsi ke Reformasi Setengah Hati
Praktik penugasan polisi aktif ke jabatan sipil bukan hal baru. Sejak era Orde Baru, konsep dwifungsi ABRI (sekarang TNI-Polri) memungkinkan militer dan polisi merangsek ke birokrasi, politik, dan ekonomi. Pasca-Reformasi, UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI telah membatasi dwifungsi militer, tapi Polri masih “kebal” berkat celah di UU Polri. Data internal menunjukkan sekitar 4.351 anggota Polri menjabat di posisi sipil saat ini, termasuk di kementerian dan lembaga anti-korupsi.

Gugatan pemohon lahir dari frustrasi atas ketidaksetaraan ini. Syamsul Jahidin, dalam sidang 29 Juli 2025, menyebut praktik itu “menurunkan kualitas demokrasi dan meritokrasi”, karena polisi aktif—dengan dukungan institusi—mendominasi perebutan jabatan, merugikan profesional sipil seperti Sihite yang “belum mendapat pekerjaan layak”. Ini mencerminkan isu struktural: bagaimana birokrasi Indonesia masih bergantung pada “orang dalam” daripada kompetensi murni.
Secara objektif, putusan ini merupakan kemenangan bagi prinsip negara hukum. Ia memperkuat netralitas Polri sebagai penegak hukum, bukan aktor birokrasi, sejalan dengan Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 tentang persamaan di hadapan hukum. Pakar hukum tata negara dari Universitas Indonesia, Bivitri Susanti, menilai ini “langkah krusial untuk mencegah oligarki keamanan menguasai pemerintahan sipil”.
Respons Stakeholder: Patuh atau Tunda? Pemerintah dan DPR merespons hati-hati. Menteri Sekretariat Negara Prasetyo Hadi menyatakan putusan “harus dijalankan”, tapi belum ada rencana konkret penggantian jabatan. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengakui belum ada pertemuan resmi dengan eksekutif soal revisi UU Polri, meski mendukung “pembahasan cepat”. Anggota Komisi III DPR Rudianto Lallo tegas: “Semua pihak harus tunduk.” Sementara Polri sendiri, belum ada pernyataan resmi Kapolri, tapi Kompolnas menegaskan komitmen patuh, sambil dorong adaptasi internal. Pengamat politik Andi Achdian memperingatkan: tanpa revisi cepat, putusan ini bisa jadi “bom waktu” bagi stabilitas birokrasi di bawah Presiden Prabowo Subianto, yang baru saja dilantik.
Menuju Demokrasi yang Lebih Matang?
Putusan MK ini bukan sekadar koreksi teknis, melainkan pengingat konstitusional atas komitmen Reformasi: pemisahan fungsi keamanan dan sipil. Secara objektif, ia membawa kemajuan bagi kesetaraan, tapi tantangannya ada di implementasi—apakah pemerintah berani potong dwifungsi secara tuntas, atau biarkan celah baru lahir dari revisi setengah hati?
Hingga akhir pekan ini, sorotan tertuju pada langkah eksekutif. Jika direvisi tepat, putusan ini bisa jadi tonggak meritokrasi sejati. Jika tidak, ia berisiko jadi catatan kaki sejarah birokrasi Indonesia yang penuh kompromi.
(*/)
Penulis : Rusmin
Editor : MR Masjudin
Sumber Berita : Humas MK










