Transparansi Proyek Jalan: Akuntabilitas yang Tak Boleh Ditunda

Thursday, 20 August 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

foto Dok Bongkar Post

foto Dok Bongkar Post

Transparansi Proyek Jalan: Akuntabilitas yang Tak Boleh Ditunda

Pemberitaan mengenai dugaan penggunaan modus pecah proyek dan pengondisian perusahaan dalam realisasi anggaran BPJN Wilayah II Provinsi Lampung kembali mengingatkan kita pada kerentanan sektor infrastruktur terhadap praktik yang berpotensi merugikan kepentingan publik. Meski informasi tersebut masih berada pada ranah dugaan dan membutuhkan pembuktian lebih lanjut, isu ini layak mendapat perhatian serius karena menyangkut pengelolaan anggaran negara dalam jumlah besar serta berdampak langsung terhadap kualitas jalan dan pelayanan publik.

Pengadaan barang dan jasa pemerintah, khususnya pembangunan dan pemeliharaan jalan nasional, memiliki prinsip yang jelas: efisien, transparan, kompetitif, dan akuntabel. Prinsip tersebut bukan sekadar formalitas administratif, melainkan fondasi untuk memastikan setiap rupiah anggaran digunakan secara optimal.

Jika suatu proyek diduga dipecah menjadi paket-paket lebih kecil tanpa dasar teknis dan administratif yang dapat dipertanggungjawabkan, atau proses pemilihan penyedia diduga diarahkan kepada pihak tertentu, maka ruang kompetisi yang sehat berpotensi terganggu. Dalam kondisi demikian, risiko terhadap efisiensi anggaran, kualitas pekerjaan, dan kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggara negara menjadi persoalan yang patut diperiksa secara serius.

Di sinilah fungsi pers menjadi penting. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menempatkan pers sebagai salah satu instrumen kontrol sosial. Pers memiliki tanggung jawab memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui, mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, serta melakukan pengawasan, kritik, dan saran demi kepentingan umum.

Namun, fungsi kontrol tersebut harus berjalan beriringan dengan tanggung jawab jurnalistik. Pemberitaan wajib menjunjung independensi, akurasi, keberimbangan, serta asas praduga tak bersalah. Fakta harus dipisahkan secara jelas dari opini, dugaan tidak boleh ditulis sebagai kepastian, dan pihak yang diberitakan harus memperoleh ruang yang memadai untuk memberikan klarifikasi melalui hak jawab maupun hak koreksi.

BACA JUGA  From Farm to Table: The Journey of Food and its Impact on Our Health and the Environmen

Karena itu, dugaan persoalan dalam pelaksanaan proyek di lingkungan BPJN Lampung semestinya ditempatkan sebagai alarm untuk melakukan pemeriksaan, bukan vonis terhadap pihak tertentu. Pertanyaan publik justru perlu dijawab melalui proses yang terbuka: bagaimana proyek direncanakan, apa dasar pembagian paket pekerjaan, bagaimana Harga Perkiraan Sendiri (HPS) ditetapkan, bagaimana proses pemilihan penyedia dilakukan, serta apakah seluruh tahapan telah sesuai dengan ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Pihak-pihak terkait, baik pejabat pengadaan, penyedia jasa, maupun institusi pengawas, memiliki hak untuk menjelaskan fakta dan dokumen yang relevan. Klarifikasi yang terbuka bukan bentuk kelemahan institusi, melainkan bagian dari mekanisme akuntabilitas publik.

Kami mendorong Kementerian Pekerjaan Umum, BPJN terkait, serta lembaga pengawasan internal maupun eksternal untuk menelaah informasi tersebut secara profesional, objektif, dan transparan. Jika pemeriksaan menemukan adanya penyimpangan, proses penegakan hukum harus berjalan sesuai ketentuan tanpa pandang bulu. Sebaliknya, apabila seluruh proses telah sesuai aturan, penjelasan berbasis data dan dokumen juga penting untuk memberikan kepastian kepada publik.

Audit yang independen, keterbukaan informasi pengadaan, serta pengawasan masyarakat sipil dapat menjadi bagian dari upaya memperkuat sistem. Transparansi tidak semestinya dipandang sebagai ancaman terhadap institusi, tetapi sebagai instrumen untuk memastikan bahwa tata kelola pemerintahan berjalan sesuai prinsip akuntabilitas.

Infrastruktur jalan merupakan urat nadi perekonomian dan mobilitas masyarakat. Karena itu, pengelolaannya yang bersih bukan semata-mata persoalan kepatuhan terhadap regulasi, tetapi juga menyangkut keadilan sosial. Anggaran negara yang bersumber dari kontribusi masyarakat harus kembali kepada masyarakat dalam bentuk infrastruktur yang berkualitas dan bermanfaat.

Pers akan terus menjalankan fungsi kontrol sosial dengan tetap berpegang pada independensi, akurasi, keberimbangan, dan tanggung jawab jurnalistik. Masyarakat pun tidak seharusnya berhenti pada opini atau dugaan, tetapi mendorong lembaga yang memiliki kewenangan untuk memeriksa setiap persoalan secara objektif berdasarkan data dan bukti.

BACA JUGA  Soal Kenaikan UMP, Ini Tanggapan Yusnadi, Anggota DPRD Lampung Fraksi PKS

Pada akhirnya, transparansi dan akuntabilitas bukan sekadar tuntutan publik. Keduanya merupakan fondasi penting bagi pembangunan yang dipercaya masyarakat.

Semoga dugaan yang mencuat ini menjadi momentum untuk memperbaiki sistem, memperkuat pengawasan, dan memastikan setiap rupiah anggaran infrastruktur digunakan sebagaimana mestinya. Sebab, kepercayaan publik adalah modal termahal dalam penyelenggaraan negara—dan tidak boleh dikorbankan.(*)

Penulis : Redaksi

Berita Terkait

Indonesia Berdaulat, Adil dan Makmur: Kompas Baru Menuju Indonesia Emas
81 Tahun Indonesia Merdeka: Apakah Kita Sudah Merdeka?
SIMPATI PUBLIK JANGAN LAHIR DARI KEBISINGAN DIGITAL, TETAPI DARI LEGACY ETIKA MORAL
Menulis Kebenaran, Menjaga Nurani: Mengapa Wartawan Harus Tetap Berdiri di Pihak Kebenaran
Hibah Rp35 Miliar untuk Kejaksaan Lampung: Penjelasan Sekdaprov Marindo
Empat Dapur MBG di Lampung Ditutup Permanen, Seluruhnya Berada di Lampung Timu
Kudatuli, Luka yang Belum Sembuh: Refleksi Tiga Dasawarsa Setelah Sabtu Kelabu
Mengapa Islam Melarang Penggambaran Wajah Rasulullah SAW? Sebuah Refleksi di Era Kecerdasan Buatan

Berita Terkait

Thursday, 20 August 2026 - 03:38 WIB

Transparansi Proyek Jalan: Akuntabilitas yang Tak Boleh Ditunda

Monday, 17 August 2026 - 10:09 WIB

Indonesia Berdaulat, Adil dan Makmur: Kompas Baru Menuju Indonesia Emas

Sunday, 9 August 2026 - 02:16 WIB

SIMPATI PUBLIK JANGAN LAHIR DARI KEBISINGAN DIGITAL, TETAPI DARI LEGACY ETIKA MORAL

Thursday, 6 August 2026 - 01:13 WIB

Menulis Kebenaran, Menjaga Nurani: Mengapa Wartawan Harus Tetap Berdiri di Pihak Kebenaran

Tuesday, 4 August 2026 - 07:42 WIB

Hibah Rp35 Miliar untuk Kejaksaan Lampung: Penjelasan Sekdaprov Marindo

Berita Terbaru

foto Dok Bongkar Post

Editorial

Transparansi Proyek Jalan: Akuntabilitas yang Tak Boleh Ditunda

Thursday, 20 Aug 2026 - 03:38 WIB