Bandar Lampung, BP – Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal secara resmi menyerahkan surat penugasan kepada Wakil Bupati Lampung Tengah I Komang Koheri sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Lampung Tengah. Penyerahan dilakukan di Ruang VIP Bandara Radin Inten II, Lampung Selatan, pada Rabu (17/12/2025).Penugasan ini berdasarkan Surat Gubernur Lampung Nomor 100.1.4.2/6635/01/2026 tertanggal 12 Desember 2025, untuk mengisi kekosongan jabatan bupati definitif dan memastikan kelancaran pemerintahan serta pelayanan publik di Kabupaten Lampung Tengah.
Setelah menerima surat penugasan, I Komang Koheri menyatakan kesiapannya menjalankan tugas tersebut. “Saya sebagai Wakil Bupati mengambil penugasan ini dalam masa transisi. Masih ada sisa waktu lebih dari empat tahun, dan harapan kita seluruh masyarakat Lampung Tengah terus berdoa agar Lampung Tengah semakin baik ke depan,” katanya kepada media.Ia menekankan fokus pada kelanjutan program pemerintahan, pelayanan masyarakat, serta sinergi dengan perangkat daerah dan dukungan masyarakat.
Penunjukan Plt ini menyusul penahanan Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ardito Wijaya terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 9-10 Desember 2025 dan ditetapkan sebagai tersangka pada 11 Desember 2025 bersama empat orang lainnya.
Menurut KPK, kasus bermula sejak Juni 2025, di mana Ardito Wijaya diduga mematok fee 15-20% dari nilai proyek pengadaan barang dan jasa di Pemkab Lampung Tengah. Ia diduga menerima Rp5,75 miliar, termasuk Rp5,25 miliar untuk pelunasan pinjaman bank terkait kampanye Pilkada 2024 dan Rp500 juta untuk operasional serta proyek alat kesehatan.
Tersangka lainnya:Riki Hendra Saputra (anggota DPRD Lampung Tengah)
Ranu Hari Prasetyo (adik Ardito Wijaya)
Anton Wibowo (Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah Lampung Tengah)
Mohamad Lukman Sjamsuri (Direktur PT Elkaka Mandiri)
Barang bukti yang disita meliputi uang tunai Rp193 juta dan logam mulia 850 gram. Kelima tersangka ditahan hingga 29 Desember 2025, dan penyidikan masih berlanjut.
Kasus ini menjadi OTT kedelapan KPK terhadap kepala daerah sepanjang 2025. Proses hukum terhadap Ardito Wijaya berlangsung sesuai asas praduga tak bersalah.
*)
Penulis : Rusmin
Editor : Redaksi









