Oknum Pejabat Berani Korupsi Karena Sudah Paham “hitung-hitungannya”: Tetap Menang Banyak.
Tindak pidana korupsi (Tipidkor) meski ada risiko tertangkap tangan, koruptor tetap “menang banyak”— memang mencerminkan realitas yang sering dikritik di Indonesia. Banyak analisis dan data menunjukkan bahwa sistem pemberantasan korupsi masih lemah, sehingga efek jera minim dan pelaku tipidkor sering kali untung bersih.
Tak mau kalah dengan artis selebritis dilayar kaca mereka menyapa “fans” dengan senyum sumringah meski status tersangka mereka sandang usai terjaring OTT. Dengan “pede” nya memberi lambaian tangan ke puluhan kamera wartawan yang tengah menyorot meski kondisi terborgol. Tidak ada wajah penyesalan. Tidak juga menunduk malu.
Mengapa Pejabat Masih Berani Korupsi?
Pejabat sering melihat jabatan sebagai kesempatan mengembalikan “modal” politik (biaya kampanye yang mahal) plus keuntungan besar. Biaya politik tinggi—termasuk vote-buying dan dukungan oligarki—mendorong mereka mencari dana balik melalui korupsi, seperti suap izin, pengadaan proyek, atau mark-up.
Korupsi sering kali melibatkan jaringan besar (pejabat, pengusaha, partai politik), sehingga risiko tertangkap rendah dibanding potensi keuntungan. Banyak kasus hanya “puncak gunung es”, sementara pelaku besar lolos atau hukumannya ringan.
Hukuman yang Tidak Menjerakan. Mayoritas vonis hakim terhadap koruptor tergolong ringan (di bawah 4 tahun penjara). Data Indonesia Corruption Watch (ICW) tahun 2023 menunjukkan rata-rata hukuman hanya sekitar 3 tahun 4 bulan, meski kerugian negara triliunan rupiah. Contoh: Kasus besar seperti timah (kerugian ratusan triliun) atau minyak goreng sering berujung vonis 1-3 tahun saja.
Koruptor sering mendapat remisi (pengurangan hukuman) massal di hari raya, fasilitas sel mewah, atau pembebasan bersyarat cepat. Ini membuat masa tahanan efektif jauh lebih pendek.
Pengembalian kerugian negara minim: Denda dan uang pengganti sering kecil dibanding jumlah yang dikorupsi, sementara aset hasil korupsi bisa disembunyikan (misalnya di luar negeri atau atas nama orang lain).
Dampaknya: Tetap “Menang Banyak”. Banyak koruptor keluar penjara dengan kekayaan utuh, bahkan kembali ke politik atau bisnis. Tidak ada sanksi sosial kuat—mereka masih dihormati di masyarakat. Ini berbeda dengan kasus kecil (misalnya pencuri ayam) yang dihukum berat.
Data ICW dan Transparency International menunjukkan Indeks Persepsi Korupsi Indonesia stagnan atau turun, dengan kerugian negara mencapai triliunan setiap tahun (misalnya Rp1.588 triliun dalam 9 bulan 2025 menurut satu laporan).
Kesimpulan, banyak pejabat tampaknya sudah sangat matang “hitung-hitungannya”: Keuntungan korupsi (miliaran hingga triliunan) jauh lebih besar daripada risiko (hukuman ringan, remisi, aset aman). Ini membuat korupsi tetap subur meski ada KPK dan OTT. Untuk ubah ini, butuh reformasi besar: vonis lebih berat, hapus remisi koruptor, penegakan hukum tegas tanpa tebang pilih, dan transparansi politik, tanpa itu: korupsi, siapa takut?.
*)
Editor : Redaksi








