OTT KPK Guncang Lampung Tengah: Bupati Ardito Wijaya dan Empat Anggota DPRD Jadi Tersangka Suap Proyek Pengadaan
Jakarta, – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menjaring Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya beserta empat orang terkait, termasuk empat anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat. Penangkapan ini diduga terkait praktik suap dalam proyek pengadaan barang dan jasa di wilayah Lampung Tengah, yang merugikan keuangan negara hingga miliaran rupiah. Konferensi pers KPK dijadwalkan sore ini untuk mengungkap kronologi lengkap.Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto membenarkan penangkapan Ardito Wijaya pada Rabu malam (10/12), dengan konfirmasi singkat: “Benar, Bupati Lampung Tengah diamankan.”
Operasi ini bermula dari pemeriksaan saksi di Jakarta dan Lampung pada Selasa (9/12), yang kemudian berkembang menjadi OTT di kediaman pribadi Ardito dan lokasi-lokasi terkait.
Kronologi Penangkapan: Dari Interogasi Saksi ke Sita Uang dan Emas
Menurut Plh Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Mungki Hadipratikto, tim KPK menyita uang tunai Rp 193 juta dan 850 gram emas batangan sebagai barang bukti. Rinciannya: Rp 135 juta dari kediaman Ardito Wijaya (inisial AW), dan Rp 58 juta dari rumah adiknya, Ranu Hari Prasetyo (RNP).
Emas tersebut juga disita dari rumah RNP, yang diduga terlibat dalam aliran dana suap.KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka, yang semuanya terjaring OTT Rabu malam. Mereka tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 21.00 WIB, dengan Ardito tampak tenang meski mengenakan topi putih untuk menutupi wajahnya.
Berikut daftar tersangka berdasarkan konferensi pers awal KPK:No.
Nama Tersangka
Jabatan/Peran
Inisial
1
Ardito Wijaya
Bupati Lampung Tengah (2025-2030)
AW
2
Riki Hendra Saputra
Anggota DPRD Lampung Tengah
RHS
3
Ranu Hari Prasetyo
Adik Bupati Lampung Tengah
RNP
4
Anton Wibowo
Plt. Kepala Badan Pendapatan Daerah Lampung Tengah (kerabat bupati)
AW
5
[Belum dirinci nama ke-5]
Anggota DPRD Lampung Tengah
–
*Catatan: KPK menyebutkan total empat anggota DPRD terlibat, tapi detail nama ke-3 dan ke-4 DPRD masih dirahasiakan untuk melindungi proses penyidikan.
Modus operandi diduga melibatkan pemotongan fee 15-20% dari anggaran proyek pengadaan sejak Ardito dilantik pada Februari 2025. Proyek-proyek ini mencakup pengadaan barang dan jasa di Lampung Tengah, dengan kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 20 miliar.
Anggota DPRD diduga menerima suap untuk memuluskan pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD), sementara peran adik dan kerabat bupati sebagai perantara aliran dana.
Profil Ardito Wijaya:
Dari Birokrat Kesehatan ke Kursi Bupati yang Terjerat KorupsiArdito Wijaya, 45 tahun, adalah bupati terpilih periode 2025-2030 yang diusung Partai Demokrasi Indonesia-Perjuangan (PDI-P), meski awalnya kader Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Kariernya dimulai sebagai Kepala Bidang Pengendalian dan Pemberantasan Penyakit Menular (Kabid P2PL) Dinas Kesehatan Lampung Tengah pada 2014-2016. Pada 2021, ia terpilih sebagai Wakil Bupati mendampingi Musa Ahmad, sebelum akhirnya mengalahkan petahana tersebut di Pilkada 2024.
Penangkapan ini menjadi pukulan bagi PDI-P di Lampung, mengingat Ardito baru saja dilantik delapan bulan lalu. “Kami kecewa, tapi hukum harus ditegakkan,” ujar seorang kader PDI-P setempat yang enggan disebut namanya.
Jika terbukti, mereka dijerat Pasal 2 atau 3 UU Tipikor dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal seumur hidup, plus denda hingga Rp 1 miliar.Kejadian ini merupakan OTT ke-8 KPK sepanjang 2025, menyusul kasus serupa di Ponorogo dan Riau.
Di Lampung Tengah, aktivitas pemerintahan kini lumpuh sementara, dengan DPRD yang kehilangan empat anggotanya. Aktivis antikorupsi seperti dari Indonesia Corruption Watch (ICW) menyambut baik OTT ini: “Ini bukti KPK tak pandang bulu, tapi pencegahan di daerah harus ditingkatkan.”KPK menjanjikan transparansi penuh dan meminta masyarakat melaporkan indikasi korupsi melalui aplikasi “Laporkan” atau hotline resmi. Kasus ini menjadi pengingat bahwa jabatan tinggi tak menjamin imunitas dari jerat hukum.
Editor : Redaksi








