JAKARTA, BP — Pemerintah akhirnya mencabut Hak Guna Usaha (HGU) seluas lebih dari 85 ribu hektare di Lampung yang selama ini dikelola kelompok perusahaan gula. Lahan tersebut dinyatakan berada di atas aset negara milik Kementerian Pertahanan, dan kini dikembalikan untuk kepentingan TNI Angkatan Udara.
Keputusan ini disampaikan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nusron Wahid, yang menegaskan bahwa penerbitan HGU di atas tanah negara tidak dapat dibenarkan secara administrasi.
“Tanah ini adalah aset negara di bawah Kementerian Pertahanan. HGU yang terbit di atasnya kami cabut,” ujar Nusron dalam pernyataan resmi, Jakarta, Rabu (21/1/2026)
Langkah ini menandai kehadiran negara dalam menertibkan tata kelola agraria. Namun di sisi lain, publik mempertanyakan: mengapa baru sekarang?
Audit Sudah Ada, Penertiban Baru Jalan
Pencabutan HGU dilakukan setelah adanya hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam beberapa periode pemeriksaan. Audit tersebut mencatat adanya pemanfaatan lahan negara oleh pihak swasta yang tidak sejalan dengan status kepemilikan aset.
Nilai lahan yang dicatat sebagai aset negara disebut mencapai belasan triliun rupiah. Angka ini menempatkan kasus tersebut bukan sekadar persoalan administrasi, melainkan cermin lemahnya pengawasan negara atas lahan strategis dalam waktu lama.
Jika audit telah berlangsung bertahun-tahun, maka keterlambatan penertiban memunculkan pertanyaan serius tentang efektivitas koordinasi antar-lembaga dan fungsi pengawasan internal pemerintah.
Negara Kalah Lama, Baru Menang Sekarang
Selama bertahun-tahun, lahan tersebut digunakan untuk aktivitas perkebunan skala besar. Baru setelah penertiban dilakukan, negara menegaskan kembali haknya. Fakta ini menjadi alarm bahwa negara kerap tertinggal dalam menjaga asetnya sendiri, terutama ketika berhadapan dengan kepentingan ekonomi berskala besar.
Pemerintah menyatakan lahan tersebut akan digunakan untuk kepentingan pertahanan nasional, dan TNI AU akan melakukan penataan ulang secara administratif dan fisik. Dari sisi kepentingan negara, langkah ini penting. Namun dari sisi kebijakan, kasus ini membuka kembali utang pembenahan sistem pemberian HGU di Indonesia.
Penegakan Hukum Masih Tahap Awal
Pemerintah juga membuka ruang bagi aparat penegak hukum untuk mendalami proses terbitnya HGU tersebut. Hingga kini, proses tersebut masih berada pada tahap pendalaman, dan belum ada kesimpulan hukum terkait adanya pelanggaran pidana.
Framing ini penting dicatat agar publik tidak diseret pada kesimpulan dini. Namun demikian, evaluasi kebijakan tetap sah dilakukan: bagaimana mekanisme penerbitan HGU bisa berjalan di atas tanah negara tanpa koreksi cepat?
Preseden bagi Tata Kelola Agraria
Kasus ini menjadi preseden penting dalam penertiban HGU di Indonesia. Ia menunjukkan bahwa pencabutan izin memang mungkin dilakukan, tetapi juga mengungkap rapuhnya sistem pengawasan jika koreksi baru muncul setelah bertahun-tahun.
Bagi publik, pencabutan HGU ini bukan akhir cerita, melainkan awal tuntutan transparansi: siapa yang bertanggung jawab secara administratif, dan bagaimana negara memastikan praktik serupa tidak kembali terulang.
Negara boleh datang terlambat, tetapi publik berharap negara tidak kembali lengah.
*)
Penulis : Rusmin
Editor : Redaksi








