Kasus Tulangbawang ini bukan yang pertama di Lampung. Oktober lalu, Ketua Bawaslu Mesuji, ditetapkan tersangka dan ditahan atas korupsi dana hibah Pilkada 2023/2024 senilai Rp 347,7 juta. Modusnya? Penggelembungan biaya operasional dan pemotongan dana staf, yang merugikan negara hingga miliaran rupiah. Kejari Mesuji mengungkap bahwa dana tersebut seharusnya untuk pengawasan pemungutan suara, tapi malah dikorupsi melalui fiktifisasi pengeluaran. Serupa di daerah lain: Dua pejabat Bawaslu Tomohon terjerat kasus serupa pada awal Oktober, sementara di Kotamobagu, Sulawesi Utara, sisa dana hibah Bawaslu tinggal Rp 9 juta dari alokasi miliaran, memicu tuntutan penyelidikan dari Gubernur Tomohon. Secara nasional, Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat 11 kasus korupsi dana hibah pilkada pada 2023-2024, merugikan negara Rp 38,2 miliar—cerminan betapa rapuhnya mekanisme hibah yang bergantung pada kepercayaan tanpa pengawasan real-time.
Pola Korupsi yang Sistematis, Ancaman Bagi Integritas Pemilu
Dari perspektif analitis, kasus-kasus ini membentuk pola yang mengkhawatirkan: Bawaslu, yang seharusnya jadi “penjaga gerbang” demokrasi, justru menjadi pintu masuk korupsi. Dana hibah, meski vital untuk logistik dan pengawasan, sering kali dikelola tanpa transparansi penuh. Di Tulangbawang, penggeledahan ruangan ketua dan komisioner menunjukkan keterlibatan elit internal, mirip dengan Mesuji di mana ketua langsung jadi tersangka. Implikasinya? Keraguan publik terhadap Pemilu 2024 yang baru saja usai, di mana Bawaslu bertugas mencegah pelanggaran. Jika pengawas korup, bagaimana menjamin pemilu bebas dan adil?
Ia juga menekankan, “Praktik korupsi dalam pemilu akan menggerus kualitas penyelenggaraan pemilu itu sendiri. Praktik lancung itu berpotensi menghilangkan kepercayaan publik terhadap pejabat yang dihasilkan melalui kontestasi tersebut.”
Sistem Hibah yang Bobrok, Perlu Reformasi Mendesak
Pada sistem pengelolaan dana hibah itu sendiri harus ada evaluasi. Mengapa dana APBN yang prestisius ini disalurkan via APBD tanpa mekanisme audit independen sejak awal? Peraturan Menteri Keuangan Nomor 56/2024 memang mewajibkan rekonsiliasi, tapi implementasinya lemah—seperti terlihat di Kotamobagu, di mana sisa dana minim memicu dugaan penggelapan massal. Bawaslu nasional, melalui Keputusan Nomor 272/2024, seharusnya perkuat pedoman laporan, tapi di lapangan, komisioner lokal lebih sibuk “mengawasi” kantong sendiri daripada pemilu. Pemerintah pusat, dalam hal ini KPK: Di mana peran KPK dalam pencegahan dini? Kasus Mesuji, misalnya, baru terungkap setelah pengaduan internal, bukan deteksi proaktif. ICW dalam laporan komprehensifnya mencatat bahwa sepanjang 2019–2023, terdapat sedikitnya 37 kasus korupsi yang melibatkan KPU dan Bawaslu dengan total 90 tersangka, menghasilkan kerugian negara Rp 125,6 miliar, termasuk modus korupsi dana hibah pilkada seperti kegiatan fiktif dan rekayasa tanda tangan.
Seira Tamara menambahkan, “Pengawasan ketat terhadap anggaran pilkada mutlak untuk dilakukan lantaran pilkada serentak 2024 akan menghabiskan biaya yang tidak sedikit,” serta mendorong “peran pengawasan dan dorongan transparansi anggaran Pilkada perlu dilakukan oleh aparat penegak hukum, Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), dan publik luas.”
Reformasi mendesak diperlukan: Digitalisasi pengelolaan dana real-time, sanksi berlapis untuk pemda yang gagal mengembalikan sisa, dan keterlibatan masyarakat sipil dalam audit. ICW merekomendasikan agar KPU dan Bawaslu “merinci lebih detail data anggaran di portal resmi kelembagaan, mencakup laporan lengkap terkait perencanaan, penggunaan, dan realisasi anggaran,” serta membentuk “unit pengawasan internal independen untuk memantau kepatuhan terhadap peraturan dan mengidentifikasi risiko sejak dini.”Tanpa itu, dana hibah pilkada bukan investasi demokrasi, melainkan “tambang emas” bagi koruptor.
Penulis : Can Ris
Editor : MR Masjudin
Sumber Berita : Bongkar Post










