Polemik Perpol Kapolri: Polisi Aktif Boleh Menjabat di 17 Instansi, MK Bilang Apa?

Tuesday, 16 December 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

kolase.kolase dok. IST

kolase.kolase dok. IST

JAKARTA, BP – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerbitkan Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 tentang penugasan anggota Polri aktif di luar struktur organisasi internal. Aturan ini mengizinkan polisi aktif menduduki jabatan di 17 kementerian dan lembaga, seperti Kemenko Polhukam, Kementerian ESDM, Kementerian Kehutanan, BNN, BNPT, hingga KPK, selama terkait fungsi kepolisian dan atas permintaan resmi instansi tersebut.
Perpol ini muncul tak lama setelah Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 menyatakan anggota Polri aktif harus mengundurkan diri atau pensiun dini jika menjabat posisi sipil, tanpa pengecualian berdasarkan penugasan Kapolri semata. Putusan MK membatalkan frasa pengecualian dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian.

Kasus ini bukan sekadar aturan baru, melainkan bagian dari perdebatan panjang pasca-reformasi 1998 tentang pemisahan TNI/Polri dari birokrasi sipil. Sejak era Presiden Gus Dur, Polri dipisah dari militer untuk memperkuat supremasi sipil, tapi praktik penugasan eksternal tetap berlanjut di sektor sensitif seperti narkotika dan terorisme.

Menurut Karo Penmas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, Perpol ini justru menindaklanjuti putusan MK dengan memperjelas mekanisme. “Aturan didasarkan pada UU Polri, UU ASN, dan PP terkait. Kami telah konsultasi dengan stakeholder,” katanya. Kapolri menegaskan Polri menghormati MK dan berencana meningkatkan aturan ini menjadi PP serta memasukkannya dalam revisi UU Polri.

Pihak pendukung seperti Anggota Komisi III DPR Rudianto Lallo (Nasdem) menyatakan aturan ini positif. “Menghilangkan ketidakjelasan norma dan membatasi hanya pada instansi relevan dengan tugas kepolisian sesuai Pasal 30 UUD 1945,” ujarnya.

Namun, kritik datang dari pakar hukum tata negara Mahfud MD. “Perpol bertentangan dengan UU Polri dan UU ASN. Penugasan seperti ini harus diatur undang-undang, bukan peraturan internal,” katanya. Feri Amsari menambahkan, aturan ini berisiko menentang konstitusi dan menciptakan konflik kepentingan.
Berdasarkan dokumen Perpol yang diundangkan 10 Desember 2025, penugasan mengharuskan pelepasan jabatan internal, seleksi kompetensi, dan mutasi khusus—tanpa rangkap gaji atau jabatan.
Proses hukum masih berlangsung. MK belum merespons resmi Perpol ini, dan semua pihak berhak menyampaikan pendapat tanpa prasangka.

BACA JUGA  Jaksa Agung Serahkan Rp11,42 Triliun ke Kas Negara, Disaksikan Presiden Prabowo

Polemik ini mencerminkan tantangan profesionalisme Polri: kebutuhan SDM ahli di sektor keamanan versus risiko pengaburan batas militer-sipil. Pengamat antikorupsi khawatir penugasan di sektor seperti kehutanan atau ESDM membuka celah penyalahgunaan wewenang, mengingat kasus-kasus masa lalu.
Informasi di atas bersumber dari situs resmi Polri, putusan MK, pernyataan Mahfud MD di media, serta wawancara publik pakar terkait hingga 16 Desember 2025.

Bagi masyarakat, kasus ini mengingatkan pentingnya supremasi sipil dalam demokrasi: aparat penegak hukum harus fokus pada tugas inti, sementara birokrasi sipil dikelola ASN profesional. Revisi UU Polri yang sedang dibahas di DPR bisa menjadi momentum memperjelas batasan ini.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa aturan hukum harus selaras dengan semangat reformasi. Publik mengharapkan klarifikasi cepat dari MK atau legislasi baru agar tidak menimbulkan multitafsir yang merugikan tata kelola negara. Proses demokrasi berjalan, dan keterlibatan masyarakat melalui pengawasan tetap kunci. *)

Penulis : Rusmin

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Kekayaan Presiden Prabowo Tembus Rp2,066 Triliun, Naik Rp4 Miliar dari Laporan Sebelumnya
Tragedi Muratara dan Rapuhnya Rantai Keselamatan Transportasi Nasional
Skandal Dana PI Lampung: Perdata atau Pidana? Membaca Arah Dugaan Korupsi yang Menyeret Nama Arinal Djunaidi
Konsolidasi Akbar PAN Lampung, Zulhas Turun Gunung Panaskan Mesin Politik
Potongan Ojol Akan Dipangkas, DPR Ungkap Skema Baru—GoTo Pilih Kaji Dampak
Bongkar Sensus Ekonomi 2026: Harapan Transformasi vs Realitas Kesenjangan Data
Stok Beras Nasional Tembus 5,1 Juta Ton, Tertinggi Sepanjang Sejarah
Hotman Paris Jadwalkan Pertemuan dengan Ibu Korban Dugaan Pemerkosaan Calon Polwan Jambi Hari Ini

Berita Terkait

Friday, 8 May 2026 - 07:04 WIB

Tragedi Muratara dan Rapuhnya Rantai Keselamatan Transportasi Nasional

Thursday, 7 May 2026 - 08:05 WIB

Skandal Dana PI Lampung: Perdata atau Pidana? Membaca Arah Dugaan Korupsi yang Menyeret Nama Arinal Djunaidi

Saturday, 2 May 2026 - 03:59 WIB

Konsolidasi Akbar PAN Lampung, Zulhas Turun Gunung Panaskan Mesin Politik

Friday, 1 May 2026 - 19:57 WIB

Potongan Ojol Akan Dipangkas, DPR Ungkap Skema Baru—GoTo Pilih Kaji Dampak

Sunday, 26 April 2026 - 01:49 WIB

Bongkar Sensus Ekonomi 2026: Harapan Transformasi vs Realitas Kesenjangan Data

Berita Terbaru

Nobar film dokumenter

Bandarlampung

Nobar Film “Pesta Babi” di Bandar Lampung Tuai Ragam Tanggapan Peserta

Wednesday, 13 May 2026 - 18:04 WIB

Photo.Dok Istimewa

Breaking News

Saya Disini Hakimnya, Pak!

Wednesday, 13 May 2026 - 10:19 WIB