Polemik Perpol Kapolri: Polisi Aktif Boleh Menjabat di 17 Instansi, MK Bilang Apa?

Tuesday, 16 December 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

kolase.kolase dok. IST

kolase.kolase dok. IST

JAKARTA, BP – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerbitkan Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 tentang penugasan anggota Polri aktif di luar struktur organisasi internal. Aturan ini mengizinkan polisi aktif menduduki jabatan di 17 kementerian dan lembaga, seperti Kemenko Polhukam, Kementerian ESDM, Kementerian Kehutanan, BNN, BNPT, hingga KPK, selama terkait fungsi kepolisian dan atas permintaan resmi instansi tersebut.
Perpol ini muncul tak lama setelah Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 menyatakan anggota Polri aktif harus mengundurkan diri atau pensiun dini jika menjabat posisi sipil, tanpa pengecualian berdasarkan penugasan Kapolri semata. Putusan MK membatalkan frasa pengecualian dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian.

Kasus ini bukan sekadar aturan baru, melainkan bagian dari perdebatan panjang pasca-reformasi 1998 tentang pemisahan TNI/Polri dari birokrasi sipil. Sejak era Presiden Gus Dur, Polri dipisah dari militer untuk memperkuat supremasi sipil, tapi praktik penugasan eksternal tetap berlanjut di sektor sensitif seperti narkotika dan terorisme.

Menurut Karo Penmas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, Perpol ini justru menindaklanjuti putusan MK dengan memperjelas mekanisme. “Aturan didasarkan pada UU Polri, UU ASN, dan PP terkait. Kami telah konsultasi dengan stakeholder,” katanya. Kapolri menegaskan Polri menghormati MK dan berencana meningkatkan aturan ini menjadi PP serta memasukkannya dalam revisi UU Polri.

Pihak pendukung seperti Anggota Komisi III DPR Rudianto Lallo (Nasdem) menyatakan aturan ini positif. “Menghilangkan ketidakjelasan norma dan membatasi hanya pada instansi relevan dengan tugas kepolisian sesuai Pasal 30 UUD 1945,” ujarnya.

Namun, kritik datang dari pakar hukum tata negara Mahfud MD. “Perpol bertentangan dengan UU Polri dan UU ASN. Penugasan seperti ini harus diatur undang-undang, bukan peraturan internal,” katanya. Feri Amsari menambahkan, aturan ini berisiko menentang konstitusi dan menciptakan konflik kepentingan.
Berdasarkan dokumen Perpol yang diundangkan 10 Desember 2025, penugasan mengharuskan pelepasan jabatan internal, seleksi kompetensi, dan mutasi khusus—tanpa rangkap gaji atau jabatan.
Proses hukum masih berlangsung. MK belum merespons resmi Perpol ini, dan semua pihak berhak menyampaikan pendapat tanpa prasangka.

BACA JUGA  Kuasa Hukum Don Ritto Sebut Uang Sitaan untuk Proyek Dermaga, Penyidik Tetap Proses Dugaan TPPU

Polemik ini mencerminkan tantangan profesionalisme Polri: kebutuhan SDM ahli di sektor keamanan versus risiko pengaburan batas militer-sipil. Pengamat antikorupsi khawatir penugasan di sektor seperti kehutanan atau ESDM membuka celah penyalahgunaan wewenang, mengingat kasus-kasus masa lalu.
Informasi di atas bersumber dari situs resmi Polri, putusan MK, pernyataan Mahfud MD di media, serta wawancara publik pakar terkait hingga 16 Desember 2025.

Bagi masyarakat, kasus ini mengingatkan pentingnya supremasi sipil dalam demokrasi: aparat penegak hukum harus fokus pada tugas inti, sementara birokrasi sipil dikelola ASN profesional. Revisi UU Polri yang sedang dibahas di DPR bisa menjadi momentum memperjelas batasan ini.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa aturan hukum harus selaras dengan semangat reformasi. Publik mengharapkan klarifikasi cepat dari MK atau legislasi baru agar tidak menimbulkan multitafsir yang merugikan tata kelola negara. Proses demokrasi berjalan, dan keterlibatan masyarakat melalui pengawasan tetap kunci. *)

Penulis : Rusmin

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Prabowo Perintahkan Panglima TNI dan Kapolri Usut 1.000 Tambang Timah Ilegal di Bangka Belitung
Presiden Prabowo Sampaikan Pidato Kenegaraan dalam Sidang Tahunan MPR serta Sidang Bersama DPR dan DPD RI 2026
Benny K Harman Hardik Wartawan: “Woi Kau, Otak Kamu Ada Nggak?
Surat Penyetaraan Pendidikan Gibran Digugat ke PTUN, Dasar dan Kewenangan Penerbitannya Dipersoalkan
Kasus Dugaan Mafia Tanah Way Kanan Diambil Alih Kejagung, Kajati: Kerugian Negara Sudah Lebih dari Rp1 Triliun
Dari Modal Rp70 Ribu ke Panggung Akademik, Buku Muhammad Ja’far Hasibuan Resmi Diluncurkan di UI
Dino Patti Djalal Kecam Keras Aksi Biadab OPM yang Menembak Tiga Warga Sipil di Yahukimo, Papua
Dapur MBG Mengepul, Relawan Menjerit: Beban Kerja Berat Tak Seimbang Upah, Status Hukum Masih Abu-Abu

Berita Terkait

Saturday, 15 August 2026 - 23:42 WIB

Prabowo Perintahkan Panglima TNI dan Kapolri Usut 1.000 Tambang Timah Ilegal di Bangka Belitung

Friday, 14 August 2026 - 08:32 WIB

Presiden Prabowo Sampaikan Pidato Kenegaraan dalam Sidang Tahunan MPR serta Sidang Bersama DPR dan DPD RI 2026

Thursday, 13 August 2026 - 07:48 WIB

Benny K Harman Hardik Wartawan: “Woi Kau, Otak Kamu Ada Nggak?

Wednesday, 12 August 2026 - 07:22 WIB

Surat Penyetaraan Pendidikan Gibran Digugat ke PTUN, Dasar dan Kewenangan Penerbitannya Dipersoalkan

Thursday, 6 August 2026 - 08:47 WIB

Kasus Dugaan Mafia Tanah Way Kanan Diambil Alih Kejagung, Kajati: Kerugian Negara Sudah Lebih dari Rp1 Triliun

Berita Terbaru