Transformasi Satgas MBG Lampung Jadi Gerakan Hukum Terpadu?

Wednesday, 25 February 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

photo kolase dok Bongkar Post

photo kolase dok Bongkar Post

Transformasi Satgas MBG Lampung Jadi Gerakan Hukum Terpadu: Efek Jera Pidana untuk Lindungi Anak dari Korupsi Program Gizi

*Oleh: Redaksi

Program Makan Bergizi Gratis (MBG) digadang-gadang sebagai investasi besar negara untuk masa depan anak bangsa. Anggaran triliunan rupiah digelontorkan demi menekan stunting, meningkatkan kualitas kesehatan, dan memperkuat daya saing generasi muda.

Namun di Bandar Lampung dan sejumlah wilayah lain di Provinsi Lampung, fakta di lapangan justru mengkhawatirkan: menu diduga tak sesuai standar gizi, kasus keracunan berulang, pelanggaran SOP, hingga dugaan penyimpangan anggaran.

Ini bukan lagi sekadar soal teknis dapur. Ini soal hak anak dan potensi kejahatan terhadap uang rakyat.

 

Dugaan Markup dan Potensi Tipikor

Di Kecamatan Sekincau, Lampung Barat (Januari 2026), Forum Keluarga Alumni Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (Fokal IMM) melaporkan dugaan markup anggaran MBG ke Kejaksaan Negeri setempat.

Pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) disebut mengakui nilai riil makanan sekitar Rp5.000 per porsi, sementara alokasi dari Badan Gizi Nasional (BGN) mencapai Rp8.000 per porsi.

Selisih Rp3.000 per porsi untuk ribuan anak per hari berarti potensi kerugian negara dalam skala signifikan.

Jika terbukti, praktik semacam ini dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana minimal 4 tahun penjara.

Korupsi dalam program gizi anak bukan sekadar pelanggaran administratif. Itu kejahatan moral.

 

Keracunan Massal: Alarm Pengawasan Lemah

Di Menggala Tengah, Tulang Bawang (24–25 Februari 2026), sedikitnya 33 orang—siswa, guru, balita hingga lansia—mengalami mual, muntah, dan diare usai mengonsumsi telur asin dalam paket MBG.

Respons cepat berupa penghentian sementara operasional SPPG memang patut diapresiasi. Namun pertanyaannya: berapa kali lagi kasus serupa harus terjadi sebelum ada penindakan hukum tegas?

BACA JUGA  KUHP Baru 2026: Antara Dekolonisasi Hukum dan Risiko Penyempitan Ruang Sipil

BGN sendiri mencatat sedikitnya 40 SPPG di Lampung menerima Surat Peringatan Pertama (SP1) akibat pelanggaran Standar Operasional Prosedur (SOP), mulai dari higienitas dapur hingga distribusi.

Sanksi administratif saja terbukti tidak cukup.

 

QR Code Transparansi, Tapi Tanpa Taring?

Satgas MBG Provinsi Lampung telah meluncurkan sistem pengaduan berbasis QR Code—langkah transparansi yang patut diapresiasi. Masyarakat cukup memindai kode dan mengisi formulir untuk melaporkan dugaan pelanggaran.

Namun, jika laporan hanya berujung pada teguran, SP1, atau penutupan sementara, efek jera tak pernah benar-benar tercipta.

Pelaku bisa kembali beroperasi.
Sistem bisa kembali bocor.
Anak-anak kembali jadi korban.

 

Saatnya Gerakan Hukum Terpadu

Dasar hukum tata kelola MBG memang telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025. Namun regulasi ini lebih menekankan koordinasi dan sanksi administratif, bukan kewenangan penindakan pidana langsung oleh Satgas.

Karena itu, transformasi mutlak diperlukan.

Satgas MBG Lampung harus berevolusi menjadi Gerakan Hukum Terpadu—mengintegrasikan pengawasan dengan Polri, Kejaksaan, hingga KPK untuk investigasi rutin dan penindakan pidana bila ditemukan unsur korupsi atau kelalaian berat yang membahayakan kesehatan.

Program dengan anggaran besar, rantai distribusi panjang, dan pengawasan lemah adalah lahan subur penyimpangan.

Tanpa ancaman penjara, denda maksimal, dan pencabutan izin permanen, praktik culas akan terus berulang.

 

Lindungi Anak, Bukan Lindungi Oknum

MBG bukan program seremonial. Ini hak konstitusional anak atas gizi yang layak.

Jika ada indikasi:

Menu tak sesuai standar gizi

Bahan makanan tak higienis

Pemotongan anggaran tak wajar

Dugaan setoran ilegal

Laporkan melalui kanal resmi Satgas, hotline BGN, atau langsung ke aparat penegak hukum jika memiliki bukti kuat.

Pengawasan publik adalah benteng terakhir ketika sistem internal melemah.

BACA JUGA  Perusahaan Pers Profesional: Kunci Kesejahteraan Wartawan dan Independensi Jurnalistik

Penutup: Jangan Biarkan Suap Makanan Dicuri

Lampung punya kesempatan menjadi model pengawasan nasional. Tapi itu hanya mungkin jika keberanian hukum didahulukan daripada kompromi.

Setiap rupiah yang dipotong dari porsi anak adalah pengkhianatan masa depan.
Setiap kelalaian yang menyebabkan keracunan adalah kelalaian terhadap nyawa.

Waktunya efek jera pidana diberlakukan.

Karena masa depan anak Lampung tidak boleh dicuri di balik hidangan bergizi.

Berita Terkait

Mengurai Struktur Proyek Rehabilitasi Way Bumi Agung: Siapa Mengendalikan, Siapa Bertanggung Jawab?
Penertiban Parkir Liar Chandra Tanjung Karang: Siapa Selama Ini Menikmati Setoran?
Aksi Massa di Kejagung Soroti Proyek Rehab Irigasi Way Bumi Agung BBA.4 Lampung Utara
Hari Pers Nasional 2026: Antara Kebebasan yang Dirayakan dan Independensi yang Terus Diuji
Hukum Sah, Publik Belum Tenang
Golkar Lampung Tengah: Kepentingan Kader Terabaikan, Potensi Konflik di Balik Penunjukan Plt
Meremehkan Diri Sendiri dan Hobi Mengeluh Dengan Semua Orang adalah Cara Halus untuk Gagal
Perizinan Bukit Aslan: SPT Banyak, Izin Resmi Tetap “Mak Jelas”

Berita Terkait

Wednesday, 25 February 2026 - 13:55 WIB

Transformasi Satgas MBG Lampung Jadi Gerakan Hukum Terpadu?

Friday, 13 February 2026 - 10:05 WIB

Mengurai Struktur Proyek Rehabilitasi Way Bumi Agung: Siapa Mengendalikan, Siapa Bertanggung Jawab?

Thursday, 12 February 2026 - 21:44 WIB

Penertiban Parkir Liar Chandra Tanjung Karang: Siapa Selama Ini Menikmati Setoran?

Tuesday, 10 February 2026 - 07:04 WIB

Aksi Massa di Kejagung Soroti Proyek Rehab Irigasi Way Bumi Agung BBA.4 Lampung Utara

Monday, 9 February 2026 - 11:44 WIB

Hari Pers Nasional 2026: Antara Kebebasan yang Dirayakan dan Independensi yang Terus Diuji

Berita Terbaru

E-Paper

Mirza – Eva Kompak Safari Ramadhan di Sumur Batu

Wednesday, 25 Feb 2026 - 22:01 WIB

photo kolase dok Bongkar Post

Editorial

Transformasi Satgas MBG Lampung Jadi Gerakan Hukum Terpadu?

Wednesday, 25 Feb 2026 - 13:55 WIB