Transformasi Satgas MBG Lampung Jadi Gerakan Hukum Terpadu: Efek Jera Pidana untuk Lindungi Anak dari Korupsi Program Gizi
*Oleh: Redaksi
Program Makan Bergizi Gratis (MBG) digadang-gadang sebagai investasi besar negara untuk masa depan anak bangsa. Anggaran triliunan rupiah digelontorkan demi menekan stunting, meningkatkan kualitas kesehatan, dan memperkuat daya saing generasi muda.
Namun di Bandar Lampung dan sejumlah wilayah lain di Provinsi Lampung, fakta di lapangan justru mengkhawatirkan: menu diduga tak sesuai standar gizi, kasus keracunan berulang, pelanggaran SOP, hingga dugaan penyimpangan anggaran.
Ini bukan lagi sekadar soal teknis dapur. Ini soal hak anak dan potensi kejahatan terhadap uang rakyat.
Dugaan Markup dan Potensi Tipikor
Di Kecamatan Sekincau, Lampung Barat (Januari 2026), Forum Keluarga Alumni Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (Fokal IMM) melaporkan dugaan markup anggaran MBG ke Kejaksaan Negeri setempat.
Pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) disebut mengakui nilai riil makanan sekitar Rp5.000 per porsi, sementara alokasi dari Badan Gizi Nasional (BGN) mencapai Rp8.000 per porsi.
Selisih Rp3.000 per porsi untuk ribuan anak per hari berarti potensi kerugian negara dalam skala signifikan.
Jika terbukti, praktik semacam ini dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana minimal 4 tahun penjara.
Korupsi dalam program gizi anak bukan sekadar pelanggaran administratif. Itu kejahatan moral.
Keracunan Massal: Alarm Pengawasan Lemah
Di Menggala Tengah, Tulang Bawang (24–25 Februari 2026), sedikitnya 33 orang—siswa, guru, balita hingga lansia—mengalami mual, muntah, dan diare usai mengonsumsi telur asin dalam paket MBG.
Respons cepat berupa penghentian sementara operasional SPPG memang patut diapresiasi. Namun pertanyaannya: berapa kali lagi kasus serupa harus terjadi sebelum ada penindakan hukum tegas?
BGN sendiri mencatat sedikitnya 40 SPPG di Lampung menerima Surat Peringatan Pertama (SP1) akibat pelanggaran Standar Operasional Prosedur (SOP), mulai dari higienitas dapur hingga distribusi.
Sanksi administratif saja terbukti tidak cukup.
QR Code Transparansi, Tapi Tanpa Taring?
Satgas MBG Provinsi Lampung telah meluncurkan sistem pengaduan berbasis QR Code—langkah transparansi yang patut diapresiasi. Masyarakat cukup memindai kode dan mengisi formulir untuk melaporkan dugaan pelanggaran.
Namun, jika laporan hanya berujung pada teguran, SP1, atau penutupan sementara, efek jera tak pernah benar-benar tercipta.
Pelaku bisa kembali beroperasi.
Sistem bisa kembali bocor.
Anak-anak kembali jadi korban.
Saatnya Gerakan Hukum Terpadu
Dasar hukum tata kelola MBG memang telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025. Namun regulasi ini lebih menekankan koordinasi dan sanksi administratif, bukan kewenangan penindakan pidana langsung oleh Satgas.
Karena itu, transformasi mutlak diperlukan.
Satgas MBG Lampung harus berevolusi menjadi Gerakan Hukum Terpadu—mengintegrasikan pengawasan dengan Polri, Kejaksaan, hingga KPK untuk investigasi rutin dan penindakan pidana bila ditemukan unsur korupsi atau kelalaian berat yang membahayakan kesehatan.
Program dengan anggaran besar, rantai distribusi panjang, dan pengawasan lemah adalah lahan subur penyimpangan.
Tanpa ancaman penjara, denda maksimal, dan pencabutan izin permanen, praktik culas akan terus berulang.
Lindungi Anak, Bukan Lindungi Oknum
MBG bukan program seremonial. Ini hak konstitusional anak atas gizi yang layak.
Jika ada indikasi:
Menu tak sesuai standar gizi
Bahan makanan tak higienis
Pemotongan anggaran tak wajar
Dugaan setoran ilegal
Laporkan melalui kanal resmi Satgas, hotline BGN, atau langsung ke aparat penegak hukum jika memiliki bukti kuat.
Pengawasan publik adalah benteng terakhir ketika sistem internal melemah.
Penutup: Jangan Biarkan Suap Makanan Dicuri
Lampung punya kesempatan menjadi model pengawasan nasional. Tapi itu hanya mungkin jika keberanian hukum didahulukan daripada kompromi.
Setiap rupiah yang dipotong dari porsi anak adalah pengkhianatan masa depan.
Setiap kelalaian yang menyebabkan keracunan adalah kelalaian terhadap nyawa.
Waktunya efek jera pidana diberlakukan.
Karena masa depan anak Lampung tidak boleh dicuri di balik hidangan bergizi.








