**Membangun Media yang Profesional untuk Menyongsong Indonesia Emas 2045**
Di tengah maraknya perusahaan media di Indonesia, Dewan Pers kembali menegaskan bahwa pendaftaran atau verifikasi perusahaan pers tidak bersifat wajib. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers), yang lahir di era reformasi untuk menjamin kemerdekaan pers tanpa paksaan birokratis.
Berdasarkan Surat Keputusan Dewan Pers Nomor 05/SK-DP/III/2006 dan Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan DP/I/2023, pendataan perusahaan pers bersifat sukarela. Setiap perusahaan yang berbadan hukum Indonesia dan secara rutin menjalankan kegiatan jurnalistik sudah dapat diakui sebagai perusahaan pers yang sah, meskipun belum terdata atau terverifikasi di Dewan Pers.
Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu (kala itu) pernah menjelaskan bahwa tujuan pendataan adalah untuk mendorong perusahaan pers yang kredibel, sehat, mandiri, dan profesional—bukan sebagai syarat legalitas operasional.
Namun, di balik kebebasan ini, terdapat poin krusial yang menjadi penanda utama profesionalisme: kemampuan perusahaan pers untuk menjamin kesejahteraan wartawan.
Pasal 10 UU Pers secara tegas menyatakan bahwa perusahaan pers wajib memberikan kesejahteraan kepada wartawan dan karyawan dalam bentuk kepemilikan saham, pembagian laba bersih, serta bentuk lainnya seperti gaji layak, bonus, dan asuransi. Penjelasan pasal tersebut menekankan bahwa kesejahteraan ini menjadi tanggung jawab manajemen perusahaan untuk meningkatkan kualitas pers nasional.
Dewan Pers sering menyoroti bahwa perusahaan pers yang tidak profesional sering kali ditandai dengan ketidakmampuan memenuhi kewajiban ini. Misalnya, membebankan wartawan untuk mencari iklan sendiri atau memberikan penghasilan di bawah standar. Situasi semacam itu tidak hanya merugikan wartawan, tetapi juga mengancam independensi jurnalistik. Wartawan yang bergantung pada “tambahan penghasilan” dari sumber berita berisiko kehilangan objektivitas, sehingga kualitas pemberitaan menurun.
Sebaliknya, perusahaan pers yang profesional—yang mampu memberikan upah layak dan perlindungan—memungkinkan wartawan bekerja dengan fokus pada tugas jurnalistik: mencari fakta, verifikasi, dan menyajikan berita yang akurat serta berimbang. Ini sejalan dengan semangat UU Pers yang mengelola perusahaan pers berdasarkan prinsip ekonomi untuk meningkatkan kesejahteraan wartawan tanpa mengabaikan tanggung jawab sosial.
Pendataan sukarela di Dewan Pers justru menjadi peluang bagi perusahaan pers untuk membuktikan komitmennya. Media yang terverifikasi cenderung lebih dipercaya publik karena menunjukkan standar tinggi, termasuk dalam hal kesejahteraan karyawan.
Pada akhirnya, kebebasan pers bukan hanya soal tidak adanya pendaftaran wajib, melainkan tentang tanggung jawab internal. Perusahaan pers yang benar-benar profesional adalah yang mampu menjamin kesejahteraan wartawannya. Hanya dengan demikian, kemerdekaan pers dapat benar-benar mendukung demokrasi: menghasilkan jurnalisme berkualitas yang melayani hak masyarakat atas informasi yang benar dan independen.
*)
Editor : Redaksi








