**
Kalimat yang dibacakan Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo pada Senin (19/1) terdengar sederhana, namun maknanya tegas dan berjangkauan jauh:
“Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian.”
Putusan MK Nomor 145/PUU-XXIII/2025 adalah peringatan konstitusional bagi negara agar berhenti memperlakukan kerja jurnalistik sebagai tindak pidana.
Bagi Bongkar Post, putusan ini bukan sekadar koreksi norma hukum. Ia adalah garis merah yang ditarik Mahkamah Konstitusi untuk membatasi kekuasaan—terutama kekuasaan aparat dan pejabat publik—agar tidak semena-mena menggunakan hukum pidana untuk membungkam kritik.
Hukum Pidana Jangan Dijadikan Tongkat Pemukul Pers
Fakta yang tak bisa dibantah: kriminalisasi pers masih berlangsung. Polanya berulang dan sistemik. Ketika berita menyentuh kepentingan, laporan pidana dilayangkan. Bukan hak jawab yang didahulukan, melainkan pasal.
UU ITE dan pasal-pasal kehormatan dalam KUHP—lama maupun baru—terlalu sering dijadikan jalan pintas. Aparat melompati UU Pers, mengabaikan Dewan Pers, dan menempatkan jurnalis di kursi pesakitan.
Putusan MK 145/PUU-XXIII/2025 menegaskan bahwa praktik semacam itu inkonstitusional secara prinsip. Negara tidak boleh menghukum pers yang bekerja sesuai kaidah jurnalistik.
UU ITE dan KUHP Baru Harus Tunduk pada UU Pers
Editorial ini menegaskan satu hal:
UU ITE dan KUHP tidak berada di atas UU Pers.
Produk jurnalistik yang sah:
* Tidak boleh langsung diproses pidana
* Wajib diuji lebih dulu melalui mekanisme pers
* Harus diselesaikan dengan hak jawab dan koreksi
Putusan MK ini mempersempit ruang tafsir pasal karet yang selama ini menjadi alat intimidasi. Jika aparat tetap memaksakan UU ITE atau KUHP terhadap karya jurnalistik, maka yang dilanggar bukan hanya etika penegakan hukum, tetapi konstitusi itu sendiri.
Reformasi Hukum Jangan Berujung Represi Baru
KUHP Nasional diklaim sebagai produk reformasi. Namun jika pasal-pasalnya dipakai untuk menjerat pers, maka yang lahir bukan reformasi, melainkan represi dengan wajah baru.
Mahkamah Konstitusi melalui putusan ini mengingatkan:
pembaruan hukum pidana tidak boleh mundur dari jaminan kebebasan pers yang dijamin UUD 1945.
Negara yang kuat bukan negara yang antikritik, tetapi negara yang tahan diuji oleh pemberitaan.
Imunitas Jurnalis: Perlindungan Bersyarat, Bukan Kekebalan
Bongkar Post menegaskan, imunitas jurnalis: bukan tameng kebal hukum. Ia bersyarat:
* Gugur jika ada rekayasa fakta
* Gugur jika ada itikad buruk
* Gugur jika etika dilanggar
Namun selama jurnalis bekerja: untuk kepentingan publik, berdasarkan verifikasi dan keberimbangan, maka negara wajib menahan diri.
Menghukum pers yang bekerja benar sama artinya dengan menghukum hak publik atas informasi.
Catatan Akhir Redaksi
Putusan MK Nomor 145/PUU-XXIII/2025 harus dibaca sebagai teguran terbuka:
* Kepada aparat penegak hukum agar berhenti menjadikan pidana sebagai reaksi atas kritik
* Kepada pejabat publik agar belajar membedakan kritik dengan penghinaan
* Kepada pers agar tetap tegak pada etika, karena di sanalah legitimasi kebebasan berakar
Bagi Bongkar Post, garisnya jelas:
ketika hukum dipakai untuk membungkam pers, maka pers wajib bersuara lebih keras.
Itulah fungsi pers.
Itulah makna kemerdekaan pers.
*)








