Anatomi “Aspal Mahal” di Linggarsari: Potret Buruk Efisiensi dan Risiko Kerugian Negaraso

Friday, 8 May 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi

Ilustrasi

Bongkar Post|Purwakarta – Di tengah upaya pemerintah pusat mendorong pengetatan ikat pinggang fiskal, sebuah anomali anggaran muncul dari sudut Kabupaten Purwakarta. Proyek rehabilitasi jalan lingkungan di Desa Linggarsari, Kecamatan Plered, mendadak jadi sorotan bukan karena kemegahannya, melainkan karena nilai kontraknya yang dianggap “melawan gravitasi” logik ekonomi konstruksi.
Dengan pagu menyentuh Rp2,9 miliar untuk jalan sepanjang 1,5 kilometer dengan lebar rata-rata hanya 2 meter, proyek ini menjadi studi kasus menarik tentang bagaimana efisiensi anggaran seringkali dikorbankan demi syahwat serapan proyek di akhir periode anggaran.

Matematika Anggaran yang Ganjil

Jika kita membedah angka tersebut secara teknis, biaya per meter lari jalan ini mencapai Rp1,8 juta lebih. Untuk kelas jalan lingkungan (bukan jalan nasional atau tol dengan beban berat), angka ini berada jauh di atas rata-rata standar harga satuan wilayah. Sebagai perbandingan, dalam konstruksi jalan aspal atau beton standar pemukiman, biaya tersebut seharusnya mampu membangun akses yang jauh lebih panjang atau berkualitas heavy-duty.

Dugaan penggelembungan (mark-up) ini bukan sekadar masalah angka di atas kertas. Dalam perspektif ekonomi publik, setiap rupiah yang tidak efisien adalah biaya peluang (opportunity cost) yang hilang.

Seperti yang ditegaskan Ketua AWPI Purwakarta, Ramaldi, uang Rp2,9 miliar tersebut secara teoritis bisa dialokasikan untuk membiayai 10 ruas jalan lain atau program sosial yang lebih mendesak.

Latar Belakang: Penyakit Kronis “Proyek Siluman”

Mengapa hal ini bisa terjadi? Akar masalahnya seringkali terletak pada fase perencanaan yang tidak transparan dan pengawasan yang mandul. Proyek dengan masa kerja singkat (45 hari) seringkali diidentikkan dengan “proyek kejar tayang” untuk menghabiskan sisa anggaran.

Dalam banyak kasus patologi birokrasi, tingginya harga satuan seringkali digunakan untuk menutupi “biaya-biaya tak terduga” di luar teknis konstruksi—atau yang secara populer disebut sebagai “bancakan berjamaah”. Ketika Dinas Perkim memilih bungkam, publik secara otomatis mengasumsikan bahwa tidak ada argumen teknis yang kuat untuk membela angka Rp1,8 juta per meter tersebut.

BACA JUGA  Isu Gratifikasi dan Transaksi Jabatan Kemenag Lampung Bergulir, Publik Tunggu Transparansi

Dampak Sistemik: Lebih dari Sekadar Kerugian Materiil

Secara otoritatif, dampak dari ketidakefisienan ini dapat dibagi menjadi dua kategori besar:

1. Degradasi Fiskal Daerah: Pemborosan pada satu titik mengakibatkan kelangkaan sumber daya pada titik lain. Kabupaten Purwakarta kehilangan momentum untuk memeratakan infrastruktur karena anggaran “terkunci” pada satu proyek yang overbudget.

2. Risiko Kegagalan Konstruksi: Biasanya, proyek yang anggarannya digelembungkan justru memiliki kualitas yang rendah karena fokusnya bukan pada spesifikasi, melainkan pada ekstraksi margin keuntungan. Jika dalam hitungan bulan jalan ini rusak, maka kerugian negara menjadi ganda: kehilangan uang di awal, dan kehilangan fungsi di akhir.

Urgensi Audit Forensik HPS

Tantangan untuk membuka Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) adalah harga mati untuk akuntabilitas. Tanpa adanya audit forensik dari Inspektorat maupun Kejaksaan, proyek di Desa Linggarsari ini akan tetap menjadi simbol “aspal emas” yang mencederai keadilan fiskal rakyat Purwakarta.

Bungkamnya otoritas terkait bukan hanya bentuk kelalaian komunikasi, melainkan kegagalan dalam menjaga marwah uang publik. Jika efisiensi tidak segera dijadikan panglima dalam setiap proyek infrastruktur desa, maka pembangunan hanyalah menjadi kedok bagi pemindahan kekayaan negara ke kantong segelintir kroni.
*

Penulis : Redaksi

Editor : Bongkar Post

Sumber Berita : Bongkar post

Berita Terkait

Skandal Dana PI Lampung: Perdata atau Pidana? Membaca Arah Dugaan Korupsi yang Menyeret Nama Arinal Djunaidi
Hak Jawab atau Upaya Pembungkaman? Menguji Nyali Kemenag Lampung
Isu Gratifikasi dan Transaksi Jabatan Kemenag Lampung Bergulir, Publik Tunggu Transparansi
Pengacara Arinal Djunaidi Gelar Konferensi Pers di Bandar Lampung, Tegaskan Tidak Ada Kerugian Negara dari Dana PI 10%
Sidang Lanjutan Kasus Dugaan Korupsi Dana PI 10% Digelar di PN Tanjung Karang
Usai 11 Jam Diperiksa, Arinal Djunaidi Jadi Tersangka, Istri Pertanyakan Dasar Penahanan
Regulasi Parkir di Bandar Lampung Disorot, Legalitas Juru Parkir Jadi Sorotan Utama
Penertiban Lapak PKL dan Penataan Parkir di Pasar Tugu Bandar Lampung: Langkah Ketertiban yang Diperlukan atau Tantangan yang Berulang?

Berita Terkait

Friday, 8 May 2026 - 09:05 WIB

Anatomi “Aspal Mahal” di Linggarsari: Potret Buruk Efisiensi dan Risiko Kerugian Negaraso

Thursday, 7 May 2026 - 08:05 WIB

Skandal Dana PI Lampung: Perdata atau Pidana? Membaca Arah Dugaan Korupsi yang Menyeret Nama Arinal Djunaidi

Thursday, 7 May 2026 - 00:08 WIB

Hak Jawab atau Upaya Pembungkaman? Menguji Nyali Kemenag Lampung

Sunday, 3 May 2026 - 08:18 WIB

Pengacara Arinal Djunaidi Gelar Konferensi Pers di Bandar Lampung, Tegaskan Tidak Ada Kerugian Negara dari Dana PI 10%

Thursday, 30 April 2026 - 04:17 WIB

Sidang Lanjutan Kasus Dugaan Korupsi Dana PI 10% Digelar di PN Tanjung Karang

Berita Terbaru

Kolase pesan WhatsApp dan Katim Humas Kemenag Lampung (kanan)/ photo: Dok.Istimewa

Editorial

Hak Jawab atau Upaya Pembungkaman? Menguji Nyali Kemenag Lampung

Thursday, 7 May 2026 - 00:08 WIB