Lapas Rajabasa: Antara Tempat Pembinaan dan Dugaan Pusat Jaringan Narkoba Terorganisir
Bongkar Post | Bandar Lampung – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Bandar Lampung atau yang lebih dikenal sebagai Lapas Rajabasa, kini berada di pusat sorotan tajam publik. Berbagai laporan dan bukti yang muncul belakangan ini memunculkan dugaan serius: bukannya menjadi tempat pertobatan, kompleks tersebut justru berubah menjadi basis kendali bisnis narkotika yang beroperasi secara sistematis dan melintasi batas wilayah.
Kasus ini mulai mencuat ke permukaan pada akhir Juli 2026, ketika rekaman percakapan dan cuplikan video diduga menampilkan dua warga binaan dengan nama panggilan “Jawa” dan “Bramsyah” sedang mengatur transaksi sabu-sabu dan ekstasi beredar luas di ruang maya. Dalam cuplikan itu, keduanya terlihat leluasa memegang gawai komunikasi, menentukan harga, serta memberi instruksi pengiriman barang seolah-olah mereka sedang duduk di ruang kerja pribadi, bukan di balik jeruji besi penjara.
Bukan hanya itu, temuan kepolisan pada awal Agustus ini semakin menguatkan kekhawatiran. Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil membongkar pengiriman sekitar 10 kilogram ganja bernilai pasar sekitar Rp41 juta, yang ternyata atas perintah langsung dari seorang narapidana yang sedang menjalani hukuman di Lapas Rajabasa. Menurut pernyataan Brigjen Eko Hadi Santoso, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri pada 3 Agustus 2026, pengiriman serupa seberat sama juga pernah terjadi pada Juni 2026 silam.
Sumber yang merupakan mantan pegawai dan mantan penghuni, yang meminta identitasnya dirahasiakan demi keselamatan pribadi, menuturkan bahwa hal seperti ini bukan kejadian baru. “Semuanya punya harga. Mau bisa pakai telepon? Ada tarifnya. Mau kirim atau terima barang? Ada jalurnya. Ini bukan sekadar kecerobohan petugas jaga, melainkan jaringan yang terjalin rapi,” ungkap salah satu narasumber kepada awak media pada akhir Juli lalu. Kabar yang beredar menyebutkan tarif penyewaan gawai saja bisa mencapai belasan hingga puluhan juta rupiah bagi warga binaan yang ingin menggunakannya.
Dugaan adanya kelonggaran yang mencurigakan ini makin terasa janggal mengingat telah ada aturan tegas dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 6 Tahun 2013 yang melarang keras narapidana membawa atau menggunakan alat komunikasi. Selain itu, semangat gerakan “Zero Ponsel, Pungli, dan Narkoba” atau Halinar yang digalakkan Kemenkumham tampaknya masih menghadapi tantangan nyata di lapangan. Pada bulan Februari 2026 saja, tes urine acak menemukan tiga orang warga binaan positif mengandung zat narkotika, salah satunya bahkan seharusnya akan segera mendapatkan hak pembebasan bersyarat namun akhirnya batal karena temuan tersebut.
Elemen masyarakat pun tak tinggal diam. Koordinator Gerakan Rakyat Anti Korupsi (Grak) Lampung dan tokoh masyarakat lainnya melontarkan desakan agar Kepala Lapas Kelas I Bandar Lampung dievaluasi atau dicopot dari jabatannya. “Fungsi utama lembaga ini adalah membina, bukan melindungi kejahatan. Jika ini terjadi secara terus-menerus, berarti ada kegagalan pengawasan tingkat atas,” tegas salah satu perwakilan elemen masyarakat pada 25 Juli 2026 silam.
Hingga saat ini, pihak berwenang mulai dari Kanwil Kemenkumham Lampung hingga kepolisian menyatakan telah membuka penyelidikan mendalam. Namun masyarakat berharap penyelidikan tidak berhenti sekadar pada penindakan terhadap narapidana, melainkan sampai mengungkap siapa saja pihak di dalam maupun luar lembaga yang diduga menjadi perantara atau memberikan perlindungan atas aktivitas haram tersebut.
Penulis : Redaksi









