Simalungun, Sumatera Utara —
Distribusi pupuk bersubsidi di Kabupaten Simalungun kembali menjadi sorotan setelah sejumlah petani di Kecamatan Silau Kahean menyatakan kesulitan mendapatkan alokasi yang sejatinya disiapkan untuk mendukung masa tanam mereka. Pupuk bersubsidi, yang dialokasikan oleh pemerintah daerah dan dikendalikan melalui sistem e-RDKK (Elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok), merupakan bagian dari kebijakan publik penting yang bertujuan memastikan produktivitas pertanian rakyat terpenuhi secara adil dan transparan.
Kebijakan dan Angka Alokasi
Menurut data pemerintah daerah, Kabupaten Simalungun menerima alokasi pupuk bersubsidi sebanyak .534 ton untuk tahun anggaran 2025, mencakup jenis Urea, NPK, NPK Formula A Khusus, dan pupuk organik. Alokasi itu diatur melalui Dinas Pertanian setempat dan dijadwalkan didistribusikan kepada petani yang terdaftar dalam sistem e-RDKK.
Secara nasional, ketersediaan pupuk bersubsidi juga dijelaskan oleh PT Pupuk Indonesia yang menyatakan bahwa stok dan penyaluran dilakukan melalui jaringan distributor dan kios resmi, dengan tujuan agar pupuk sampai ke petani secara tepat sasaran.
Ketidaksesuaian di Lapangan
Namun di Silau Kahean, sejumlah petani menyampaikan realitas berbeda. Mereka mengaku sering tidak menerima alokasi pupuk bersubsidi meski terdaftar, sementara permintaan untuk permohonan data e-RDKK kepada penyuluh pertanian lapangan setempat tidak mendapat respons penuh.
“Saya sudah datang beberapa kali, tapi datanya tidak lengkap. Padahal kami butuh pupuk sebelum musim tanam,” kata salah seorang anggota kelompok tani yang enggan disebutkan namanya. Pernyataan ini menggambarkan tantangan petani kecil dalam mengakses subsidi yang seharusnya menjadi jaring pengaman produksi.
Dugaan Praktik Bermasalah dan Pihak Terkait
Sumber LSM setempat menyebut adanya oknum yang diduga berkepentingan dalam proses penyaluran pupuk melalui satu kios besar di kawasan itu. Menurut pernyataan Ketua DPC LSM Elang Mas Simalungun, dokumen dan pengamatan lapangan menunjukkan beberapa kios penyalur yang menjadi pusat distribusi utama, sementara banyak petani dari nagori lain tidak mendapatkan alokasi sesuai jumlah kebutuhan mereka.
“Kami menemukan ketidaksesuaian antara kebutuhan kelompok tani dan jumlah pupuk yang benar-benar tersedia di kios yang ditunjuk, meskipun alokasi resmi cukup besar,” ujarnya kepada Bongkar Post. Pernyataan lengkap dari LSM yang bersangkutan telah diminta, namun hingga laporan ini disusun belum ada respons tertulis resmi dari pihak tersebut.
Dampak pada Petani
Beberapa petani menyatakan bahwa keterlambatan atau ketidaktepatan distribusi pupuk berdampak langsung pada pola tanam dan hasil produksi mereka. Hal ini sejalan dengan laporan lembaga lain yang menunjukkan bahwa realisasi penyaluran pupuk di awal tahun sering tertinggal dibandingkan alokasi, sehingga beberapa wilayah belum memperoleh proporsi yang optimal dari alokasi yang ada.
Seorang petani di Silau Kahean menyampaikan: “Kami lihat alokasinya besar, tapi ketika musim tanam tiba, banyak dari kami yang masih susah mendapatkan pupuk.”
Upaya Klarifikasi dan Hak Jawab
Redaksi telah berupaya melakukan konfirmasi kepada Dinas Pertanian Kabupaten Simalungun dan Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) terkait proses penyaluran pupuk bersubsidi dan daftar e-RDKK. Permintaan wawancara dan permintaan data via surat resmi telah disampaikan beberapa kali, namun hingga berita ini ditayangkan, belum ada tanggapan formal yang masuk.
Demikian pula kepada pemilik kios yang disebutkan dalam laporan LSM, upaya konfirmasi dilakukan melalui kontak yang tersedia, tetapi belum ada jawaban yang dapat dipublikasikan pada saat ini. Redaksi siap memuat klarifikasi resmi dari pihak yang bersangkutan sesuai prinsip hak jawab dan kepentingan publik.
Konteks Kebijakan Lebih Luas
Fenomena tantangan distribusi pupuk bersubsidi bukan hanya terjadi di Simalungun. Secara nasional, penyaluran pupuk subsidi dilaporkan dalam berbagai data pemerintah pusat menunjukkan bahwa tingkat realisasi belum selalu konsisten dengan jumlah alokasi, dan masih ada ruang untuk mempercepat distribusi agar tepat sasaran.
Kondisi seperti ini membuka pertanyaan tentang efektivitas mekanisme e-RDKK, akuntabilitas penyaluran di tingkat kecamatan, dan peran pengawasan lembaga terkait untuk memastikan kebijakan negara benar-benar dijalankan sesuai tujuan awalnya.
—
Catatan Redaksi:
Laporan ini disusun berdasarkan temuan lapangan, data kebijakan resmi, dan pernyataan narasumber yang dapat diverifikasi. Bongkar Post tetap konsisten pada prinsip jurnalistik: fakta terverifikasi, bahasa aman hukum pers, dan ruang hak jawab terbuka bagi semua pihak yang disebutkan. Redaksi akan memperbarui informasi seiring perkembangan klarifikasi dari pihak berwenang dan narasumber terkait.
Penulis : S.Hadi PURBA
Editor : Rusmin
Sumber Berita : bongkarpost.co.id








