Media lokal — terutama media siber kecil dan menengah — sedang dihimpit dari dua sisi: kenaikan biaya operasional akibat PPN 12 % sejak Januari 2025 dan pemotongan drastis anggaran iklan pemerintah daerah di era efisiensi Prabowo.
Diskusi PWI Lampung bukan lagi sekadar forum akademis. Itu adalah sidang pengadilan darurat atas kebijakan fiskal yang ngawur, arogan, dan benar-benar buta terhadap realitas industri media daerah. Fakta telanjang yang tak bisa dibantah penerimaan pajak digital hingga Juli 2025: Rp 40,02 triliun. Angka yang membuat pembuat kebijakan dan jajaran DJP tersenyum lebar di rapat kabinet. Tapi di balik senyum itu, ada “jasad” media-media lokal yang bertumbangan:
- Tribun Lampung: PHK 3 jurnalis (Agustus 2025)
- Lampung Post: PHK 5–7 orang (Januari–Februari 2025)
- Portal-portal kecil: 15–20 jurnalis kehilangan pekerjaan sepanjang tahun
- Total PHK jurnalis Lampung 2025: minimal 30 orang (data AJI per November 2025, dan angka ini masih terus naik)
Ini bukan angka statistik. Ini adalah suara yang dibungkam karena biaya cloud hosting naik, langganan software naik, iklan Google/Facebook kena PPN lebih mahal, sementara pendapatan iklan lokal anjlok 30–40 % karena pengiklan kabur ke platform asing yang lebih murah. Kebohongan Besar yang Disebut “Keadilan Perpajakan”Pemerintah terus mengumandangkan mantra: “Kami hanya ingin level playing field.” Bohong besar. Level playing field macam apa yang menyamakan portal berita Lampung dengan omzet Rp 300–500 juta setahun dengan Netflix yang untung Rp 100 triliun lebih? Ini bukan level playing field. Ini adalah lapangan yang sengaja dimiringkan agar raksasa asing semakin kuat, sementara media lokal dipaksa bermain dengan kaki terikat dan tangan diborgol pajak. Google dan Meta tetap tertawa. Mereka bayar PPN PMSE, tapi konten media Indonesia yang mereka sedot gratis tetap menjadi bahan bakar utama trafik mereka. Sementara media lokal yang jadi sumber konten itu sendiri sedang mati kelaparan.
Media lokal bukan lagi kompetitor platform asing. Mereka sudah jadi “mayat hidup” – mati enggan hidup tak mau –yang dipajaki sampai mati, lalu dibiarkan di pinggir jalan digital menjadi santapan cacing. Ini bukan kebijakan fiskal. Ini adalah kebijakan pemusnahan industri strategis yang disamarkan sebagai “peningkatan penerimaan negara”.
Mereka tetap kuasai 80 % pasar iklan digital, sementara media lokal dipaksa bayar pajak yang sama, tanpa kompensasi apa pun atas konten yang mereka curi. Ini bukan ketidakmampuan. Ini adalah pilihan politik yang sadar: mengorbankan demokrasi demi APBN gemuk.
- PPN 0 % untuk semua media terverifikasi Dewan Pers (sama seperti buku dan pendidikan — karena jurnalisme adalah pendidikan demokrasi).
- News Levy 3–5 % dari pendapatan iklan digital Google, Meta, TikTok di Indonesia — langsung dialirkan ke media lokal.
- Kewajiban platform asing membayar royalti konten kepada media yang kontennya mereka agregasikan.
- Larangan total pemotongan anggaran iklan pemerintah daerah ke media lokal — malah wajib minimal 50 %.
Kalau pemerintah takut kehilangan penerimaan Rp 40 triliun, ambil saja dari keuntungan Google dan Meta di Indonesia yang diperkirakan lebih dari Rp 100 triliun setahun.
Pajak digital saat ini bukan alat keadilan. Ia adalah palu godam negara yang sedang menghancurkan benteng terakhir demokrasi Indonesia. Ketika media lokal mati, yang tersisa hanyalah:
- Berita Jakarta-sentris
- Konten influencer bayaran
- Hoaks yang tak terbantahkan
- Korupsi yang tak terawasi
- Suara daerah yang dibungkam selamanya
Pemerintah sedang mengembangkan Indonesia, namun masih ada kekhawatiran tentang dampaknya terhadap kebebasan pers. Lampung menghadapi tantangan dalam industri medianya. 21 November menjadi momen penting bagi industri media daerah. Jika tidak ada perubahan, maka industri ini mungkin akan mengalami kesulitan lebih lanjut.
(*)
Editor : MR Masjudin










