Menurut data tender yang tersedia, penawaran CV Adie Jaya Perkasa hanya berbeda tipis dari Harga Perkiraan Sendiri (HPS), yakni sekitar 0,05–0,07%. Pola ini sering kali menjadi indikator pengondisian tender, di mana peserta lain sengaja mengajukan harga lebih tinggi untuk memastikan pemenang tetap yang ditargetkan. “Perusahaan baru, menang tender dapat proyek Rp20 M lebih, ada apa?” tanya Sekretaris LSM BARAK, Heriansyah, dalam pernyataannya baru-baru ini.
Dugaan ini semakin kuat karena perusahaan ini minim pengalaman, dengan tidak adanya catatan proyek serupa di database nasional sebelumnya.Investigasi lapangan oleh media dan LSM BARAK mengungkap fakta mencolok: Alamat resmi perusahaan di Jalan Imam Bonjol Gang Bambu Kuning No. 13, Kota Metro, hanyalah ilusi. Lokasi tersebut ternyata sebuah toko hasil bumi tanpa aktivitas operasional apa pun. “Tidak ada aktivitas kantor konstruksi. Tidak ada Gang Bambu Kuning—yang ada Jalan Bambu Kuning. Tidak ada papan nama perusahaan. Warga sekitar mengaku tidak pernah melihat aktivitas kantor ataupun karyawan yang berkaitan dengan perusahaan konstruksi,” demikian temuan investigasi yang dirilis bongkarpost.co.id pada awal November 2025.
Lebih lanjut, data AHU mengonfirmasi bahwa pemilik dan penanggung jawab perusahaan adalah Dedy Jauhari, seorang warga Lampung yang identitasnya terdaftar secara legal. Namun, narasi media tertentu menyebut ‘ALI’ sebagai Direktur Utama, sebuah figur yang tidak tercantum dalam dokumen resmi. “Sosok ‘ALI’ dalam narasi di media tersebut tidak jelas, tidak memiliki posisi legal yang jelas. Patut diduga ini hanya figur yang digunakan untuk menutupi struktur kepemilikan sebenarnya,” ujar Heriansyah. Ketidaksesuaian ini memicu tuduhan penggunaan identitas fiktif untuk menghindari pengawasan.
Pola Pengondisian dan Risiko Kerugian Negara. Secara analitis, kemenangan tender CV Adie Jaya Perkasa mencerminkan pola umum dalam kasus korupsi infrastruktur di daerah. Selisih penawaran yang minim menunjukkan kemungkinan kolusi antarpeserta tender, di mana harga HPS sengaja dibuat longgar untuk memudahkan pemenang “ditentukan”. Di Lampung Selatan, kasus serupa bukan hal baru. Pada Agustus 2024, melansir sinarlampung.co: Kepala Dinas PUPR setempat, Drs. Hasbi Aska, dilaporkan ke Polda Lampung atas dugaan penipuan terkait uang proyek.
Dari perspektif ekonomi, proyek infrastruktur seperti ini krusial untuk konektivitas antar-desa di Lampung Selatan, wilayah agraris dengan tingkat kemiskinan 12,5% (data BPS 2024). Namun, jika dikerjakan oleh entitas tanpa kapasitas, kualitas jalan bisa menurun, menyebabkan kerugian jangka panjang seperti biaya perawatan ekstra dan risiko kecelakaan. LSM BARAK memperkirakan, pola ini berpotensi merugikan negara hingga miliaran rupiah melalui markup tersembunyi atau subkontrak ilegal. “Negara dirugikan, kualitas pembangunan dipertaruhkan, dan publik dibodohi dengan opini media tertentu,” tegas Heriansyah.
Pemkab Lampung Selatan, khususnya di DPUPR, yang diduga lalai dalam verifikasi kualifikasi peserta tender. “Kami meminta aparat tidak hanya memeriksa perusahaan tetapi juga pejabat yang terlibat dalam proses tender,” desak BARAK. Selain itu, peran media online tertentu dikecam karena diduga melakukan “opinion laundering”—penyebaran narasi tanpa verifikasi untuk membenarkan keberadaan perusahaan. Beberapa artikel awal Oktober 2025 mengklaim kantor perusahaan aktif, bertentangan dengan bukti lapangan. Hal ini melanggar etika jurnalisme, sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalis Indonesia, yang menekankan verifikasi fakta.
Bagi Pemerintah Daerah ini adalah panggilan untuk reformasi: verifikasi lapangan wajib, sanksi tegas bagi pelanggar, dan kolaborasi dengan LSM untuk pengawasan. Hanya dengan itu, infrastruktur Lampung bisa benar-benar menjadi pondasi kemajuan, bukan sarang korupsi. Publik berharap, kasus ini menjadi titik balik menuju tender yang adil dan akuntabel.
Editor : Redaksi










