— Peringatan Hari Kebebasan Pers Sedunia setiap 3 Mei kembali menjadi alarm keras bagi kondisi kebebasan pers. Ditetapkan oleh UNESCO sejak 1993, momentum ini semestinya menjadi perayaan kemerdekaan jurnalisme. Namun di lapangan, realitas justru berbicara sebaliknya.
Di Indonesia, kebebasan pers dijamin melalui Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pers memiliki hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi tanpa tekanan. Tetapi dalam beberapa waktu terakhir, ancaman terhadap jurnalis kembali mencuat—kali ini terjadi di Lampung dan menjadi sorotan publik.
Sebuah rekaman percakapan telepon yang beredar luas di media sosial diduga memuat ancaman kekerasan fisik dari seorang oknum pejabat di Lampung terhadap wartawan. Isi rekaman tersebut memicu keresahan di kalangan jurnalis karena dinilai sebagai bentuk intimidasi serius terhadap kerja-kerja pers.
Tak tinggal diam, komunitas pers Lampung bergerak cepat. Kasus ini telah resmi dilaporkan ke Polresta Bandar Lampung untuk ditindaklanjuti secara hukum. Langkah ini menjadi sinyal bahwa intimidasi terhadap wartawan tidak boleh lagi dianggap sebagai hal biasa.
Peristiwa ini mempertegas bahwa ancaman terhadap kebebasan pers tidak hanya datang dari tekanan struktural, tetapi juga dari perilaku oknum pejabat yang seharusnya menjunjung tinggi transparansi dan akuntabilitas. Ancaman kekerasan, dalam bentuk apa pun, jelas bertentangan dengan semangat demokrasi dan supremasi hukum.
Lebih dari itu, kejadian ini memperlihatkan bahwa ruang aman bagi jurnalis masih rapuh. Ketika wartawan dihadapkan pada ancaman fisik hanya karena menjalankan tugasnya, maka yang dipertaruhkan bukan hanya keselamatan individu, tetapi juga hak publik atas informasi.
Refleksi
Hari Kebebasan Pers Sedunia 2026 seharusnya tidak berhenti pada seremoni. Kasus di Lampung menjadi cermin bahwa kebebasan pers masih membutuhkan perlindungan nyata, bukan sekadar jaminan normatif di atas kertas.
Penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku intimidasi menjadi kunci. Tanpa itu, ancaman serupa akan terus berulang dan menciptakan efek jera bagi jurnalis dalam menjalankan fungsi kontrol sosial.
Penutup
Kebebasan pers tidak hilang secara tiba-tiba—ia terkikis setiap kali ancaman dibiarkan tanpa konsekuensi. Dan ketika intimidasi menjadi hal biasa, maka yang luar biasa justru adalah keberanian untuk tetap menulis kebenaran.
SELAMAT HARI KEBEBASAN PERS SEDUNIA
(*)
Penulis : Redaksi









